Kericuhan yang terjadi di Papua beberapa waktu lalu, mulai diselidiki secara intensif oleh pihak kepolisian. Hasilnya, aparat keamanan telah menetapkan aktivis wanita bernama Veronica Koman, sebagai tersangka kasus provokasi dan hoaks dalam kerusuhan Papua. Dilansir dari CNN Indonesia, Polda Jatim disebut sudah mengirimkan surat ke pihak Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk menerbitkan red notice atas dirinya.
Red notice sendiri merupakan permintaan untuk menemukan dan menahan sementara terhadap seseorang, yang berada di luar negeri hingga dilakukan esktradisi. Disinyalir, perempuan kelahiran Medan, 14 Juni 1988 itu tengah berada di luar negeri. Sebagai serang aktivis hukum, Veronica dikenal gigih dalam dunianya tersebut, salah satunya pada isu-isu terkait Papua. Bagaimana sepak terjangnya hingga ditetapkan sebagai tersangka?
Sebagai seorang aktivis, sosok Veronica Koman sanngat aktif di sosial media. Terutama di platform microblog seperti Twitter. Dengan menggunakan akun @VeronicaKoman, ia kerap menyuarakan isu-isu yang ada di tengah-tengah masyarakat dan menjadi sorotan pada saat itu. Bahkan, cuitan dari akun inilah yang membuat Veronica akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di Papua.
Latar belakang pendidikan hukum hingga berhasil meraih gelar sarjana di bidang yang sama, membuat Veronica terjun ke dalam dunia aktivis. Dirinya juga pernah tercatat sebagai pengacara publik di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Isu seperti minoritas dan kelompok rentan, pencari suaka hingga aktivis Papua, menjadi ranah yang selalu masuk dalam lingkup pekerjaannya.
Suara ‘nyaring’ Veronica soal isu yang terkait tentang Papua, membuat dirinya menjadi buruan aparat penegak hukum Indonesia. Ya, aktivis hukum itu akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur (Jatim). Dirinya menjadi target lantaran diduga menjadi penyebar hoaks dan provokasi terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya beberapa waktu lalu. Hal inilah yang kemudian berbuntut panjang hingga menjadi kerusuhan.
Alhasil, Polda Jatim pun menjerat Veronica dengan 4 pasal berlapis, yakni: UU ITE, Pasal 160 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008. Karena diduga tinggal di luar negeri, aparat penegak hukum akan menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN) dan interpol untuk melacak keberadaan Veronica. Meski demikian, belum diketahui di negara manakah ia tinggal. “Negara tetangga yang dekat dengan Indonesia. Nanti kita lihat ke depan proses penyidikan,” ujar Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan yang dikutip dari Detik.
BACA JUGA: Mengenal Benny Wenda, Aktivis OPM yang Kendalikan Organisasi Separatisnya dari Inggris
Tidak dipungkiri, hoaks dan berita bohong yang sengaja disebar memang berpotensi untuk merusak tatanan dan kerukunan yang ada di masyarakat. Jelas pelakunya harus segera ditangkap dan diadili seusai dengan hukum yang berlaku. Bukan apa-apa, dampak yang ditimbulkan tergolong sangat besar dan merugikan. Gimana menurutmu Sahabat Boombastis?
Namanya juga penipu. Akan selalu ada cara untuk membuat korbannya tidak berkutik demi merampas harta…
Sunmori atau Sunday Morning Ride adalah salah satu hobi masyarakat Indonesia. Para pemilik kendaraan roda…
Makan Bergizi Gratis (MBG) nampaknya harus secepatnya melakukan penyempurnaan. Pasalnya, masih banyak ditemui beragam kasus…
Paus Fransiskus tutup usia pada hari Senin 21 April 2025. Berita yang cukup mengagetkan mengingat…
Sudah bukan rahasianya Donald Trump saja, seluruh dunia juga tahu kalau umat manusia sedang terancam…
Kasus pelecehan pasien yang melibatkan dokter saat ini marak menjadi buah bibir masyarakat. Kejadiannya nyaris…