Keberadaan ikan invasif terkadang membuat hewan air sejenis lainnya tersingkir karena kalah dalam jumlah dari segi populasi. Salah satunya adalah ikan red devil (Cichlasoma labiatum), yang merupakan satu dari ratusan jenis hewan air yang dilarang oleh pemerintah.
Keberadaannya pun sempat mendapat perhatian dari Pemerintah Yogyakarta, di mana ikan red devil ini berkembang dengan sangat pesatnya hingga mendominasi isi Waduk Sermo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Meski dilarang, keberadaan ikan tersebut ternyata membawa berkah tersendiri. Selengkapnya, simak ulasan berikut ini.
Pesatnya perkembangan ikan red devil sempat meresahkan pada nelayan yang biasa beraktivitas di Waduk Wonorejo, Tulungagung. Hewan air itu sendiri dianggap sebagai biang dari menurunnya tangkapan ikan para nelayan karena sifatnya sebagai predator sehingga memangsa ikan lainnya yang justru memiliki nilai ekonomis tinggi. Selain di Wonorejo, ikan red devil ini juga berkembang cepat di Waduk Sermo, Kulonprogo.
BACA JUGA: 7 Ikan ‘Monster’ Air Tawar yang Disebut Paling Ganas dan Mematikan di Dunia
Keberadaan ikan red devil atau disebut sebagai “iblis merah”, disamakan dengan jenis spesies air lainnya yang tergolong invasif seperti ikan arapaima, dan piranha. Hewan akuatik tersebut dinilai sangat berbahaya dan keberadaannya dilarang oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Kasus pencopotan jabatan Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Sumsel terus bergulir bak bola panas. Apalagi…
Dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, ada satu nama yang sangat populer di kalangan masyarakat, yaitu…
Nama Ferry Irwandi kini sedang mencuri perhatian publik. Tak hanya di dunia maya, wajahnya kini…
Indonesia akhirnya memiliki Menteri Keuangan yang baru. Setelah sekian tahun dijabat oleh Sri Mulyani, muncul…
Beberapa waktu terakhir platform media sosial X dibikin heboh dengan kebangkitan dan kepedulian anak muda…
Kabupaten Pati nyaris bergolak. Sebuah gerakan massa muncul setelah adanya pernyataan Bupati Pati, Sudewo yang…