Unik Aneh

Punya Mini Chooper dan Aset Miliaran, Petani Sederhana Ini Ternyata Bandar Narkoba Besar

Modus para bandar narkoba semakin hari kian canggih saja. Tak cukup dengan mengedarkan barangnya dengan beragam cara, mereka juga berusaha menyamarkan bisnis haram tersebut dengan kedok usaha yang dari luar tidak tampak mencolok. Hal inilah yang dilakukan oleh Agus Sulo, seorang bandar narkoba kelas kakap asal Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Di bawah kendalinya, usahanya memproduksi narkotika itu berjalan mulus karena telah disamarkan sedemikian rupa. Dilansir dari Regional.kompas.com (20/07/2019), Agus berkedok sebagai petani dan pengusaha rak telur untuk memuluskan bisnis terlarangnya tersebut. Meski demikian, semua modus tersebut akhirnya berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian dan menghasilkan serangkaian fakta yang mengejutkan.

Petani yang bermodus sebagai pengusaha rak telur untuk menyamarkan kejahatannya

Sosok petani seperti Agus Sulo yang memiliki sederet mobil mewah seperti Mini Cooper, hingga Lexus, memang sempat membuat heboh beberapa waktu lalu. Namun setelah terkuak, petani asal Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan itu ternyata punya profesi sampingan sebagai bandar narkoba yang dilakoninya sejak 2014 lalu. Dari sanalah semua aset-aset mewah yang dimilikinya berasal.

Pejabat BNN pusat dan Polda Sulsel saat rilis kasus Agus Sulo, bandar narkoba Sidrap [sumber gambar]
Untuk ukuran petani di Sidrap, kehebatan Agus yang memiliki kekayaan luar biasa memang menarik perhatian banyak pihak. Agar kejahatannya sebagai bandar narkoba tersamarkan, ia pun berubah menjadi pengusaha rak telur dan memiliki pabrik seluas 15.923 meter persegi. Dari usaha ‘undercover’ tersebut, Agus menghasilkan omzet Rp 1.250.000, seperti yang dilansir dari DetikX (01/08/2019).

Punya aset berlimpah dari hasilnya menjalankan bisnis narkotika

Selama menjalankan bisnis narkoba, Agus menjual paket sabu seberat 50 gram hingga 10 kg, di mana ia mengantongi keuntungan Rp 200 juta dari setiap 1 kg sabu. Jelas, bukanlah hal yang sulit bagi dirinya untuk menumpuk harta kekayaan. Saat disita oleh pihak berwajib, Agus tercatat memiliki aset berupa tanah, bangunan, dan sawah, dengan nilai total sebesar Rp 8,6 miliar jika ditotal secara keseluruhan.

Sejumlah aset seperti mobil dan sepedam motor milik Agus Sulo yang disita polisi [sumber gambar]
Asetnya yang berupa mobil pun cukup banyak. Dilansir dari DetikX (01/08/2019), Agus memiliki Honda H-RV (Rp 250 juta), tiga unit mobil Daihatsu yang ditaksir senilai Rp 240 juta, Lexus NX300H AT Hybrid (Rp 800 juta), Honda Civic (Rp 350 juta), Mini Cooper (Rp 700 juta), Honda C-RV (Rp 300 juta), truk Toyota (Rp 150 juta), Honda H-RV (Rp 250 juta), motor Yamaha N-Max (Rp 20 juta), motor Yamaha Mio (Rp 7 juta), dan motor trail KTM (Rp 250 juta). Total aset keseluruhan mencapai Rp3,3 miliar.

Bandar narkoba besar yang menguasai jaringan hingga ke luar negeri

Aset yang disita dari Agus juga meliputi perhiasan tiga cincin emas (Rp 15 juta), uang dari hasil penjualan produksi pabrik rak telur (Rp4 juta), dan dua unit mesin pemotong padi (Rp 500 juta). Tak salah bila Agus tergolong sebagai bandar kakap di kawasan Sidrap, Sulawesi Selatan. Semua kekayaan dari hasil bisnis narkotikanya, tak lepas dari jaringan besar hingga ke luar negeri.

Petani kaya bandar narkoba Agus alias Lagu (kanan, berbaju tahanan) dan Syukur (kiri, berbaju tahanan) [sumber gambar]
Bahkan, jaringan Agus boleh dibilang merupakan yang terbesar di kawasan timur Indonesia. Dirinya bahkan memiliki hubungan hingga ke Malaysia. Bisnisnya itu terungkap setelah polisi menangkap kurirnya yang bernama Fachri Rajman Jafar alias Tyson pada 20 September 2018 silam. “Setelah kita telusuri, ternyata mereka itu adalah jaringan internasional yang dikendalikan dari Sidrap,” ucap Direktur TPPU BNN Brigjen Bahagia Dachi yang dikutip dari DetikX (01/08/2019).

Mobil Mini Chooper dan uang hasil money laundrying [sumber gambar]
BACA JUGA: Kisah M. Adam, Mantan Nelayan yang Jadi Bandar Narkoba yang Berharta Rp 12,5 Triliun

Selain menjalankan bisnis narkoba, Agus ternyata juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyamarkan aset-aset yang dimilikinya. Atas kejahatannya itu, ia dikenai pelanggaran Pasal 137 dan Pasal 3 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pecegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Share
Published by
Dany

Recent Posts

Kronologi Perundungan Almarhum Timothy Anugerah dan Masa Hidupnya

Seminggu terakhir jagad dunia maya, baik media sosial maupun media online diramaikan oleh satu nama,…

2 weeks ago

Kabar Akun Pembuat Meme Bahlil dan Yang Merepost akan Ditangkap, Bagaimana Kejelasannya?

Hati-hati bikin seseorang jadi guyonan. Apalagi kalau yang dibikin meme adalah sosok sekelas menteri, seperti…

2 weeks ago

Kasus Pemukulan Penjaga Rumah Zaskia Mecca oleh Diduga Oknum “Anggota”

Makin ramai jalanan, makin besar potensi keributan. Itu pula yang dialami oleh Faisal, karyawan dan…

2 weeks ago

Akun IG Cabinet Couture, Soroti Barang Mahal Pejabat

Kekuatan rakyat dunia maya memang sangat luar biasa. Seperti angin yang berhembus di celah-celah sempit,…

1 month ago

Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Kritik pada Patwal Arogan di Jalan

Ada yang baru dari masyarakat untuk bangsa Indonesia. Setelah sekian lama cuma bisa menggerutu, kini…

1 month ago

Musala di Ponpes Ambruk, Timpa Santri yang Habis Salat Asar

Senin, (29/9/2025) menjadi hari yang memilukan bagi keluarga besar Pondok Pesantren Al Khoziny, Desa Buduran,…

1 month ago