Modus para bandar narkoba semakin hari kian canggih saja. Tak cukup dengan mengedarkan barangnya dengan beragam cara, mereka juga berusaha menyamarkan bisnis haram tersebut dengan kedok usaha yang dari luar tidak tampak mencolok. Hal inilah yang dilakukan oleh Agus Sulo, seorang bandar narkoba kelas kakap asal Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Di bawah kendalinya, usahanya memproduksi narkotika itu berjalan mulus karena telah disamarkan sedemikian rupa. Dilansir dari Regional.kompas.com (20/07/2019), Agus berkedok sebagai petani dan pengusaha rak telur untuk memuluskan bisnis terlarangnya tersebut. Meski demikian, semua modus tersebut akhirnya berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian dan menghasilkan serangkaian fakta yang mengejutkan.
Sosok petani seperti Agus Sulo yang memiliki sederet mobil mewah seperti Mini Cooper, hingga Lexus, memang sempat membuat heboh beberapa waktu lalu. Namun setelah terkuak, petani asal Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan itu ternyata punya profesi sampingan sebagai bandar narkoba yang dilakoninya sejak 2014 lalu. Dari sanalah semua aset-aset mewah yang dimilikinya berasal.
Selama menjalankan bisnis narkoba, Agus menjual paket sabu seberat 50 gram hingga 10 kg, di mana ia mengantongi keuntungan Rp 200 juta dari setiap 1 kg sabu. Jelas, bukanlah hal yang sulit bagi dirinya untuk menumpuk harta kekayaan. Saat disita oleh pihak berwajib, Agus tercatat memiliki aset berupa tanah, bangunan, dan sawah, dengan nilai total sebesar Rp 8,6 miliar jika ditotal secara keseluruhan.
Aset yang disita dari Agus juga meliputi perhiasan tiga cincin emas (Rp 15 juta), uang dari hasil penjualan produksi pabrik rak telur (Rp4 juta), dan dua unit mesin pemotong padi (Rp 500 juta). Tak salah bila Agus tergolong sebagai bandar kakap di kawasan Sidrap, Sulawesi Selatan. Semua kekayaan dari hasil bisnis narkotikanya, tak lepas dari jaringan besar hingga ke luar negeri.
Selain menjalankan bisnis narkoba, Agus ternyata juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyamarkan aset-aset yang dimilikinya. Atas kejahatannya itu, ia dikenai pelanggaran Pasal 137 dan Pasal 3 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pecegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kontroversi tambang nikel di kawasan Raja Ampat kini menemui titik terang. Usai jadi perdebatan di…
Konflik Palestina-Israel menemui babak baru. Aktivis lingkungan kondang, Greta Thunberg, memutuskan turun gunung untuk membantu…
Kebiasaan netizen Indonesia, selalu ingin mencoba sesuatu yang viral, termasuk saat menyerbu Dusun Garung untuk…
Hari Raya Kurban atau Idul Adha tahun ini sudah di depan mata. Momen yang sangat…
Presiden RI Prabowo Subianto bikin kaget rakyat Indonesia. Hal ini berhubungan dengan pernyataannya, yaitu bahwa…
Belum apa-apa, Danantara sudah kena gosip miring. Salah satu orang yang diharapkan segera bergabung dengannya…