Categories: Tips

Jaksa Agung : Eksekusi Mati Sudah Dilaksanakan

Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan bahwa eksekusi mati terhadap enam terpidana kasus narkoba sudah selesai dilaksanakan. Tim eksekutor telah melakukan tugasnya pada pukul 00.30 WIB di Nusakambangan dan pukul 00.45 WIB di Boyolali.

“Eksekusi bersamaan waktunya. Saya pastikan pukul 00.30 WIB, eksekusi sudah dilakukan,” kata Prasetyo, Minggu (18/1) dini hari.

Jaksa Agung, Eksekusi Mati Sudah Dilaksanakan

Secara terpisah pula, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) lembaga yang melakukan eksekusi hukuman mati, Tony Spontana menjelaskan bahwa lima terpidana menjalani eksekusi di Nusakambangan telah dieksekusi pada pukul 00.30 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 00.40 WIB. Sementara itu, satu terpidana dieksekusi di Boyolali pada pukul 00.45 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.20 WIB.

“Yang di Nusakambangan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 00.40 WIB, dan yang di Boyolali dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.20 WIB,” tutur Tony.

Selain itu, Prasetyo juga menyebut bahwa keluarga dan pihak kedubes juga ada di lokasi di Nusakambangan dan di Boyolali. Tiga jenazah terpidana mati itu akan dikremasi sebelum diserahkan kepada pihak keluarga atau kedubes yang bersangkutan. Sedang yang lainnya, Rani dibawa ke Cianjur dan dua lainnya sementara dikuburkan di Nusakambangan.

“Ang Kim Soei warga Belanda dan Marco warga Brazil akan dikremasi di Purwokerto. Asien warga Vietnam dikremasi di Semarang dan abunya minta diserahkan ke pastor yang membaptisnya,” kata Prasetyo.

Lima terpidana mati yang dieksekusi di Nusakambangan adalah Marco Archer Cardoso Moreira (53 tahun, warga negara Brazil), Namaona Dennis (48 tahun, warga negara Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38 tahun, warga negara Nigeria), Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (62 tahun, warga negara Belanda) dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia (warga negara Indonesia). Sedangkan satu terpidana yang dieksekusi di Boyolali adalah Tran Thi Bich Hanh (37 tahun, warga negara Vietnam).

Sebelumnya, sejumlah pegiat hak asasi manusia (HAM) mengecam pelaksanaan hukuman mati tersebut dengan menyebutnya sebagai pelanggaran atas hak asasi manusia. Beberapa organisasi hak asasi manusi juga sudah mendesak pemerintah Indonesia untuk menghapus hukuman mati.

Share
Published by
Adys Disty

Recent Posts

Virzha Tiba-Tiba Menikah, Banyak Netizen Salfok dengan Istri yang Begitu Cantik

Patah hati tampaknya tengah dialami para fans juara ketiga Indonesian Idol musim ke-8 sekaligus vokalis…

4 days ago

Fakta Rosmini Pengemis Viral, Tinggal di Jalanan Belasan Tahun hingga Diduga ODGJ

Beberapa waktu lalu, viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pengemis karena aksinya yang dianggap meresahkan.…

5 days ago

4 Fakta Timnas Indonesia Masuk Semifinal, Larangan Nobar hingga Kalah dari Uzbekistan

Masyarakat Indonesia sedang berbahagia dan bangga terhadap Tim Nasional (Timnas) Indonesia yang baru saja menorehkan…

6 days ago

Buat Video Penistaan Agama, Tiktoker Galih Loss Ditangkap

Media sosial kini menjadi tempat berbagi cerita dan mencari hiburan, tak heran banyak orang yang…

1 week ago

Dubai Dihantam Hujan Badai Sebabkan Banjir, Puluhan Nyawa Melayang

Jakarta banjir, sudah menjadi “acara” tahunan yang membuat banyak warga menjadi lebih “santuy” saat menghadapinya.…

1 week ago

Seorang Ibu Harus Kehilangan Bayinya karena Dipijat Nenek Buyut Sejak Baru Lahir

Siapa sangka sebuah pijatan yang bisa merelaksasi dan menyembuhkan penyakit pada orang dewasa, bisa berujung…

1 week ago