Categories: Tips

Jaksa Agung : Eksekusi Mati Sudah Dilaksanakan

Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan bahwa eksekusi mati terhadap enam terpidana kasus narkoba sudah selesai dilaksanakan. Tim eksekutor telah melakukan tugasnya pada pukul 00.30 WIB di Nusakambangan dan pukul 00.45 WIB di Boyolali.

“Eksekusi bersamaan waktunya. Saya pastikan pukul 00.30 WIB, eksekusi sudah dilakukan,” kata Prasetyo, Minggu (18/1) dini hari.

Jaksa Agung, Eksekusi Mati Sudah Dilaksanakan

Secara terpisah pula, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) lembaga yang melakukan eksekusi hukuman mati, Tony Spontana menjelaskan bahwa lima terpidana menjalani eksekusi di Nusakambangan telah dieksekusi pada pukul 00.30 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 00.40 WIB. Sementara itu, satu terpidana dieksekusi di Boyolali pada pukul 00.45 WIB dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.20 WIB.

“Yang di Nusakambangan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 00.40 WIB, dan yang di Boyolali dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.20 WIB,” tutur Tony.

Selain itu, Prasetyo juga menyebut bahwa keluarga dan pihak kedubes juga ada di lokasi di Nusakambangan dan di Boyolali. Tiga jenazah terpidana mati itu akan dikremasi sebelum diserahkan kepada pihak keluarga atau kedubes yang bersangkutan. Sedang yang lainnya, Rani dibawa ke Cianjur dan dua lainnya sementara dikuburkan di Nusakambangan.

“Ang Kim Soei warga Belanda dan Marco warga Brazil akan dikremasi di Purwokerto. Asien warga Vietnam dikremasi di Semarang dan abunya minta diserahkan ke pastor yang membaptisnya,” kata Prasetyo.

Lima terpidana mati yang dieksekusi di Nusakambangan adalah Marco Archer Cardoso Moreira (53 tahun, warga negara Brazil), Namaona Dennis (48 tahun, warga negara Malawi), Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38 tahun, warga negara Nigeria), Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (62 tahun, warga negara Belanda) dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia (warga negara Indonesia). Sedangkan satu terpidana yang dieksekusi di Boyolali adalah Tran Thi Bich Hanh (37 tahun, warga negara Vietnam).

Sebelumnya, sejumlah pegiat hak asasi manusia (HAM) mengecam pelaksanaan hukuman mati tersebut dengan menyebutnya sebagai pelanggaran atas hak asasi manusia. Beberapa organisasi hak asasi manusi juga sudah mendesak pemerintah Indonesia untuk menghapus hukuman mati.

Share
Published by
Adys Disty

Recent Posts

Lagi Ramai, Penipuan Modus ‘Cari iPhone Hilang,’ Waspadai Ciri-Cirinya

Namanya juga penipu. Akan selalu ada cara untuk membuat korbannya tidak berkutik demi merampas harta…

4 days ago

Rombongan Klub Motor Sunmori VS Warga Pengguna Matic Berujung Emosi

Sunmori atau Sunday Morning Ride adalah salah satu hobi masyarakat Indonesia. Para pemilik kendaraan roda…

5 days ago

Kasus Keracunan MBG di MAN 1 Cianjur, Korban Terus Bertambah

Makan Bergizi Gratis (MBG) nampaknya harus secepatnya melakukan penyempurnaan. Pasalnya, masih banyak ditemui beragam kasus…

1 week ago

Wafatnya Tinggalkan Duka, Inilah Pesan dan Kesan Indah Paus Fransiskus Bagi Indonesia

Paus Fransiskus tutup usia pada hari Senin 21 April 2025. Berita yang cukup mengagetkan mengingat…

1 week ago

Katanya Krisis Ekonomi Kok Malah Borong Emas, Ada Apa?

Sudah bukan rahasianya Donald Trump saja, seluruh dunia juga tahu kalau umat manusia sedang terancam…

2 weeks ago

Beruntun, Terungkapnya 3 Kasus Pelecehan Pasien oleh Dokter yang Bikin Miris

Kasus pelecehan pasien yang melibatkan dokter saat ini marak menjadi buah bibir masyarakat. Kejadiannya nyaris…

2 weeks ago