Tips

Seorang Pria Ditilang karena Pasang Lampu Strobo, Bagaimana Sih Aturan Sebenarnya?

Lampu strobo atau yang biasa kita kenal dengan pemberi isyarat memang harusnya hanya dipakai oleh kendaraan tertentu. Namun, banyak orang yang nekat menggunakan lampu ini dipasang di mobil pribadinya. Entah mengapa mereka melakukan itu, namun kebanyakan karena ingin dianggap spesial di jalan raya. Mungkin juga supaya bisa menarik pusat perhatian para pengguna jalan yang lain.

Sama halnya dengan pria yang dihentikan polisi lantaran menggunakan lampu rotator di mobilnya. Peristiwa tersebut diunggah di akun instagram @patroli_satlantas_lampungutara. Pria berbaju putih tersebut tampak tak terima kalau diberhentikan polisi karena lampu strobo di mobilnya. Namun apa mau dikata, dirinya hanya pasrah ketika lampu pemberi isyarat tersebut harus disita polisi karena memang tidak diperbolehkan.

Kalau dilihat dari kejadian yang menimpa pria tadi, sepertinya banyak masyarakat masih belum tahu menahu tentang aturan pemakaian lampu rotator tersebut. Mungkin banyak yang bilang boleh digunakan oleh orang awam karena banyak dijual di pasaran. Jadi, banyak warga Indonesia yang protes jika dirazia oleh polisi lantaran menggunakan lampu rotator di kendaraan pribadinya.

Lampu strobo di mobil pribadi [Sumber Gambar]
Meskipun lampu yang digunakan bentuknya lebih kecil daripada rotator milik polisi dan sebagainya, itu sama saja melanggar aturan. Sebab, lampu strobo kan memiliki warna yang bermacam-macam. Nah, warna tersebut sudah diatur masing-masing penggunaannya Sahabat Boombastis. Sedangkan warna -warna itu hanya diperbolehkan dipakai pada satu kendaraan saja. Itupun kendaraan yang sudah diakui oleh negara dan juga masuk ke dalam aturan undang-undang. Jadi, meskipun ukurannya mini bagaikan tempat pensil, tetap saja itu adalah lampu rotator yang haram digunakan oleh kendaraan pribadi.

Polisi menilang pengguna strobo [Sumber Gambar]
Aturannya tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Angkutan Jalan dan Lalu Lintas pada Pasal 59 Ayat (5). Di dalamnya berisikan “Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut :
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.”

Akibatnya harus membayar tilang [Sumber Gambar]
Nah, kalau kalian masih nekat menggunakan lampu rotator di kendaraan pribadi, jangan berharap nasib akan aman-aman saja. Alasannya karena ada aturan undang-undang yang menuliskan tentang hukuman bagi si pelanggar. Aturan ini tertuang pada Pasal 287 Ayat (4) di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 seperti berikut “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Hukumannya memang tidak seberat seperti yang kita pikirkan pada awalnya. Tapi, tetaplah mengingat kalau aturan itu dibuat untuk ditaati, bukan dilanggar. Sehingga, jadilah para pengguna jalan yang cerdas dengan tidak melanggar aturan. Daripada kalian dipenjara satu bulan dan akhirnya mengotori Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), siapa yang akan rugi? Pasti kalian sendiri lah.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Buat Video Penistaan Agama, Tiktoker Galih Loss Ditangkap

Media sosial kini menjadi tempat berbagi cerita dan mencari hiburan, tak heran banyak orang yang…

10 hours ago

Dubai Dihantam Hujan Badai Sebabkan Banjir, Puluhan Nyawa Melayang

Jakarta banjir, sudah menjadi “acara” tahunan yang membuat banyak warga menjadi lebih “santuy” saat menghadapinya.…

1 day ago

Seorang Ibu Harus Kehilangan Bayinya karena Dipijat Nenek Buyut Sejak Baru Lahir

Siapa sangka sebuah pijatan yang bisa merelaksasi dan menyembuhkan penyakit pada orang dewasa, bisa berujung…

3 days ago

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Usai Pesta Ganja Pakai Modus Baru Rokok Elektrik

Nama selebgram Chandrika Chika terseret pada kasus penyalahgunaan narkoba yang baru-baru ini terungkap. Tidak sendirian,…

5 days ago

Wah Ratusan KK Warga Desa Wunut Klaten Mendapat THR 400 Ribu dari Pendapatan Desa!

Mendapat tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan atau tempat kita bekerja, memang sudah biasa. THR…

7 days ago

Idap Anemia Aplastik Sejak Tahun Lalu, Babe Cabita Hembuskan Napas Terakhirnya

Kabar duka datang dari keluarga besar Stand Up Comedy Indonesia. Priya Prayoga Pratama atau lebih…

2 weeks ago