Lampu strobo atau yang biasa kita kenal dengan pemberi isyarat memang harusnya hanya dipakai oleh kendaraan tertentu. Namun, banyak orang yang nekat menggunakan lampu ini dipasang di mobil pribadinya. Entah mengapa mereka melakukan itu, namun kebanyakan karena ingin dianggap spesial di jalan raya. Mungkin juga supaya bisa menarik pusat perhatian para pengguna jalan yang lain.
Sama halnya dengan pria yang dihentikan polisi lantaran menggunakan lampu rotator di mobilnya. Peristiwa tersebut diunggah di akun instagram @patroli_satlantas_lampungutara. Pria berbaju putih tersebut tampak tak terima kalau diberhentikan polisi karena lampu strobo di mobilnya. Namun apa mau dikata, dirinya hanya pasrah ketika lampu pemberi isyarat tersebut harus disita polisi karena memang tidak diperbolehkan.
https://www.instagram.com/p/BnDoFsJgf41/?taken-by=patroli_satlantas_lampungutara
Kalau dilihat dari kejadian yang menimpa pria tadi, sepertinya banyak masyarakat masih belum tahu menahu tentang aturan pemakaian lampu rotator tersebut. Mungkin banyak yang bilang boleh digunakan oleh orang awam karena banyak dijual di pasaran. Jadi, banyak warga Indonesia yang protes jika dirazia oleh polisi lantaran menggunakan lampu rotator di kendaraan pribadinya.
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.”
Hukumannya memang tidak seberat seperti yang kita pikirkan pada awalnya. Tapi, tetaplah mengingat kalau aturan itu dibuat untuk ditaati, bukan dilanggar. Sehingga, jadilah para pengguna jalan yang cerdas dengan tidak melanggar aturan. Daripada kalian dipenjara satu bulan dan akhirnya mengotori Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), siapa yang akan rugi? Pasti kalian sendiri lah.