Tips

Jangan Asal Membuat Polisi Tidur, Ada Hukuman Penjara yang Bakal Menanti

Polisi tidur memang menjadi suatu benda yang paling dibenci oleh setiap orang. Pasti kalian pun juga ikut merasakannya. Kalau satu atau dua polisi tidur saja di setiap jalan mah enggak masalah. Tapi jika setiap berapa meter sekali ada polisi tidur rasanya mengganggu perjalanan dan bisa-bisa membuat pengendara jatuh dari motornya.

Memang sih diciptakannya polisi tidur untuk membuat pengguna jalan supaya tidak kebut-kebutan. Namun, kalau jumlahnya sudah lebih dari dua, rasanya tidak efektif. Malah membuat pengemudi jadi sakit perut karena harus melewati gundukan kecil tersebut.

Polisi tidur di perkampungan [Sumber Gambar]
Biasanya kita melihat banyak polisi tidur di sekitar perumahan. Usut punya usut, benda ini dibuat lebih banyak dari yang seharusnya lantaran terkadang ada pengendara suka ngebut seenaknya. Kalau sudah ngebut, mereka tidak bakal mempedulikan lingkungan sekitarnya. Bahkan memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi bisa memakan korban, terutama anak-anak kecil yang suka main di jalanan sekitar.

Tujuannya memang baik, tapi di baliknya ada hal penting yang harus kita perhatikan lebih lanjut. Ternyata polisi tidur tidak boleh dibangun sembarangan lho. Harus izin kepada walikota atau pejabat lain yang ditunjuk. Ini bukan aturan yang dibuat-buat, tapi sudah tercantum di dalam pasal. Bahkan ada dua pasal yang mengatur tentang pembuatan polisi tidur ini.

Polisi tidur [Sumber Gambar]
Aturan pertama tercantum di pasal 274. Dalam pasal tersebut tertulis bagi siapapun melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak sebesar Rp24 juta. Untuk pasal 275 ayat 1 berbunyi siapapun melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan akan dikenai sanksi kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.

Lalu ketinggian dan lebar dari polisi tidur pun juga ada aturannya sendiri, sehingga kita tidak boleh asal-asalan untuk membuatnya. Ketinggiannya maksimal harus 12 cm. Sedangkan untuk lebarnya paling sedikit adalah 15 cm dan sisi miringnya maksimal 15 persen. Kalau polisi tidur di sekitar perumahan kalian apa tinggi dan lebarnya sudah sesuai dengan ketentuan di atas?

Jadi sudah bisa disimpulkan kalau polisi tidur satu ini tidak boleh dibuat sembarangan. Harus ada izin terlebih dahulu sebelum membuatnya. Nah, kalau sudah diberi izin, wajib sekali membuat polisi tidur sesuai dengan ketentuan yang sudah dijelaskan tadi. Jangan asal bangun aja ya, bisa-bisa nanti dipenjara lho.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Kontroversi Tambang Nikel Raja Ampat, Presiden Akhirnya Cabut Izin Tambang

Kontroversi tambang nikel di kawasan Raja Ampat kini menemui titik terang. Usai jadi perdebatan di…

3 days ago

Perjalanan Kapal Madleen Bawa Bantuan ke Gaza Hingga Dirampas Israel

Konflik Palestina-Israel menemui babak baru. Aktivis lingkungan kondang, Greta Thunberg, memutuskan turun gunung untuk membantu…

5 days ago

Demi Salat Ied Berlatar Gunung Sumbing dan Sindoro, Jamaah Rusak Kebun Tembakau

Kebiasaan netizen Indonesia, selalu ingin mencoba sesuatu yang viral, termasuk saat menyerbu Dusun Garung untuk…

1 week ago

Tips Cegah Kolesterol Naik Saat Konsumsi Daging di Momen Idul Adha

Hari Raya Kurban atau Idul Adha tahun ini sudah di depan mata. Momen yang sangat…

2 weeks ago

Pernyataan Two-State Solution oleh Prabowo tentang Palestina, Masuk atau Nggak?

Presiden RI Prabowo Subianto bikin kaget rakyat Indonesia. Hal ini berhubungan dengan pernyataannya, yaitu bahwa…

2 weeks ago

Profil Ray Dalio yang Diisukan Mundur sebagai Penasehat Danantara

Belum apa-apa, Danantara sudah kena gosip miring. Salah satu orang yang diharapkan segera bergabung dengannya…

2 weeks ago