Polisi tidur memang menjadi suatu benda yang paling dibenci oleh setiap orang. Pasti kalian pun juga ikut merasakannya. Kalau satu atau dua polisi tidur saja di setiap jalan mah enggak masalah. Tapi jika setiap berapa meter sekali ada polisi tidur rasanya mengganggu perjalanan dan bisa-bisa membuat pengendara jatuh dari motornya.
Memang sih diciptakannya polisi tidur untuk membuat pengguna jalan supaya tidak kebut-kebutan. Namun, kalau jumlahnya sudah lebih dari dua, rasanya tidak efektif. Malah membuat pengemudi jadi sakit perut karena harus melewati gundukan kecil tersebut.
Biasanya kita melihat banyak polisi tidur di sekitar perumahan. Usut punya usut, benda ini dibuat lebih banyak dari yang seharusnya lantaran terkadang ada pengendara suka ngebut seenaknya. Kalau sudah ngebut, mereka tidak bakal mempedulikan lingkungan sekitarnya. Bahkan memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi bisa memakan korban, terutama anak-anak kecil yang suka main di jalanan sekitar.
Tujuannya memang baik, tapi di baliknya ada hal penting yang harus kita perhatikan lebih lanjut. Ternyata polisi tidur tidak boleh dibangun sembarangan lho. Harus izin kepada walikota atau pejabat lain yang ditunjuk. Ini bukan aturan yang dibuat-buat, tapi sudah tercantum di dalam pasal. Bahkan ada dua pasal yang mengatur tentang pembuatan polisi tidur ini.
Aturan pertama tercantum di pasal 274. Dalam pasal tersebut tertulis bagi siapapun melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak sebesar Rp24 juta. Untuk pasal 275 ayat 1 berbunyi siapapun melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan akan dikenai sanksi kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp250 ribu.
Lalu ketinggian dan lebar dari polisi tidur pun juga ada aturannya sendiri, sehingga kita tidak boleh asal-asalan untuk membuatnya. Ketinggiannya maksimal harus 12 cm. Sedangkan untuk lebarnya paling sedikit adalah 15 cm dan sisi miringnya maksimal 15 persen. Kalau polisi tidur di sekitar perumahan kalian apa tinggi dan lebarnya sudah sesuai dengan ketentuan di atas?
Jadi sudah bisa disimpulkan kalau polisi tidur satu ini tidak boleh dibuat sembarangan. Harus ada izin terlebih dahulu sebelum membuatnya. Nah, kalau sudah diberi izin, wajib sekali membuat polisi tidur sesuai dengan ketentuan yang sudah dijelaskan tadi. Jangan asal bangun aja ya, bisa-bisa nanti dipenjara lho.
Patah hati tampaknya tengah dialami para fans juara ketiga Indonesian Idol musim ke-8 sekaligus vokalis…
Beberapa waktu lalu, viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pengemis karena aksinya yang dianggap meresahkan.…
Masyarakat Indonesia sedang berbahagia dan bangga terhadap Tim Nasional (Timnas) Indonesia yang baru saja menorehkan…
Media sosial kini menjadi tempat berbagi cerita dan mencari hiburan, tak heran banyak orang yang…
Jakarta banjir, sudah menjadi “acara” tahunan yang membuat banyak warga menjadi lebih “santuy” saat menghadapinya.…
Siapa sangka sebuah pijatan yang bisa merelaksasi dan menyembuhkan penyakit pada orang dewasa, bisa berujung…