Tips

Jalan di Daerahmu Rusak? Pemerintah Setempat Bisa Dituntut Jika Tak Kunjung Memperbaiki

Seperti yang kita tahu selama ini kalau Indonesia tidak pernah jauh dari jalan rusak. Yap, jalan rusak banyak terjadi di beberapa kawasan khususnya daerah yang jaraknya jauh dari perkotaan. Seperti yang terjadi di Kampung Cipeusing, Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Dilansir dari pikiran-rakyat.com, kalau jalan umum di daerah tersebut sudah mengalami kerusakan sejak tahun 2014. Namun pemerintah setempat hanya memperbaiki separuhnya saja pada tahun 2017 lalu.

Warga setempat sudah mengajukan permintaan kepada pemerintah untuk memperbaiki jalannya. Tapi sayangnya, hal tersebut masih belum mendapatkan tanggapan dari pemerintah setempat. Sehingga hal ini membuat warga dari Kampung Cipeusing kecewa berat.

Biasanya para warga itu tidak hanya kecewa karena jalan sangat jelek. Tapi ada beberapa alasan lain di baliknya. Mereka hanya takut akan ada korban karena jalan rusak tersebut. Bisa jadi kecelakaan tunggal, terserempet atau ditabrak kendaraaan lain ketika ingin menghindari jalan rusak tersebut. Bahkan bisa kehilangan nyawa hanya gara-gara itu. Kalau sudah begitu, yang rugi bukan hanya si korban saja Sahabat Boombastis. Tapi juga para warga yang merasa bersalah lantaran jalan di daerahnya telah memakan korban.

Jalan rusak tak kunjung diperbaiki [Sumber Gambar]
Nah, penyelenggara jalan sebaiknya segera memperbaiki fasilitas umum jika telah mendapatkan laporan dari para warga. Sebab, sesuai Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Tapi jika perbaikan tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat karena ada kendala misalnya cuaca atau anggaran, penyelenggara bisa memasang tanda pada jalan yang rusak. Hal ini disesuaikan dengan Pasal 24 Ayat (2).

Kecelakaan karena jalan rusak [Sumber Gambar]
Namun jika para penyelenggara tidak segera memperbaiki padahal tidak ada halangan apapun, itu beda lagi Sahabat Boombastis. Menurut Pasal 273, jika jalan rusak mengakibatkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan, pemerintah setempat akan mendapatkan kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Sedangkan kalau jalan rusak membuat luka berat, maka penyelenggara akan dihukum kurungan penjara maksimal satu tahun atau dengan paling banyak sebesar Rp24 juta. Lalu, jika korban sampai meninggal, penyelenggara jalan bisa dipenjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp120 juta.

Sementara itu, jika penyelenggara jalan tidak memberikan tanda atau rambu pada fasilitas yang rusak tersebut akan ada hukuman menunggu. Adalah dapat dipidana kurungan penjara hingga enam bulan. Kemudian bisa juga terkena denda maksimal Rp1,5 juta.

Sehingga bagi para warga yang mengetahui ada jalan rusak, lebih baik segera mengadukannya kepada pemerintah setempat. Jika tidak mendapatkan tanggapan sama sekali dalam kurun waktu yang sangat lama, para warga bisa menuntutnya ke pihak berwajib. Jangan takut untuk melakukannya karena ini demi keselamatan nyawa.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Fakta Rosmini Pengemis Viral, Tinggal di Jalanan Belasan Tahun hingga Diduga ODGJ

Beberapa waktu lalu, viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pengemis karena aksinya yang dianggap meresahkan.…

2 days ago

4 Fakta Timnas Indonesia Masuk Semifinal, Larangan Nobar hingga Kalah dari Uzbekistan

Masyarakat Indonesia sedang berbahagia dan bangga terhadap Tim Nasional (Timnas) Indonesia yang baru saja menorehkan…

3 days ago

Buat Video Penistaan Agama, Tiktoker Galih Loss Ditangkap

Media sosial kini menjadi tempat berbagi cerita dan mencari hiburan, tak heran banyak orang yang…

4 days ago

Dubai Dihantam Hujan Badai Sebabkan Banjir, Puluhan Nyawa Melayang

Jakarta banjir, sudah menjadi “acara” tahunan yang membuat banyak warga menjadi lebih “santuy” saat menghadapinya.…

5 days ago

Seorang Ibu Harus Kehilangan Bayinya karena Dipijat Nenek Buyut Sejak Baru Lahir

Siapa sangka sebuah pijatan yang bisa merelaksasi dan menyembuhkan penyakit pada orang dewasa, bisa berujung…

6 days ago

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Usai Pesta Ganja Pakai Modus Baru Rokok Elektrik

Nama selebgram Chandrika Chika terseret pada kasus penyalahgunaan narkoba yang baru-baru ini terungkap. Tidak sendirian,…

1 week ago