KTP Elektronik atau yang biasa kita kenal dengan sebutan E-KTP dari dulu sampai kini memang tak pernah habis pemberitaannya. Mulai dari Setya Novanto yang mengkorupsi uang E-KTP hingga banyaknya kartu tanda pengenal ganda di mana-mana. Nah, sekarang E-KTP ada pemberitaan baru lagi nih Sahabat Boombastis. Adalah bagi siapa saja yang belum mempunyai E-KTP, maka datanya akan diblokir.
Mungkin berita ini memang sedikit mengagetkan bagi kita semua. Khususnya bagi orang yang belum mendapatkan E-KTP sampai saat ini. Tapi, aturan ini dibuat dengan alasan yang kuat. Dilansir dari laman nasional.kompas.com, jika Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menjalankan aturan ini supaya seluruh warga Indonesia mempunyai tanda pengenal dan juga dapat berpartisipasi di pemilihan umum 2019 mendatang. Jadi, hanya dengan cara inilah yang bisa membuat penduduk tergerak untuk langsung mengurus E-KTP secepatnya.
Maka dari itu, bagi kalian yang belum mempunyai E-KTP sebaiknya sesegera mungkin untuk mengurusnya. Caranya hanya cukup membawa salinan kartu keluarga ke Kantor Disdukcapil wilayah masing-masing. Lalu bisa juga membawa salinan kartu keluarga tersebut ke kantor kecamatan di daerah kalian. Cukup mudah kan? Ayo tunggu apalagi, yuk rekam data E-KTP supaya tak kesulitan dalam mengurus hal administrasi apapun.
Indonesia kehilangan salah satu putra terbaiknya, Kwik Kian Gie, yang tutup usia di hari Senin…
Misteri kematian seorang diplomat muda yang bekerja di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) masih meninggalkan tanda…
Jepang kembali diterpa tsunami. Kali ini terjadi gara-gara pusat gempa yang jauhnya ribuan kilometer dari…
Sedang ramai dibicarakan oleh masyarakat Negeri Tirai Bambu, China, seorang pria yang ditangkap gara-gara menyamar…
Bagi aktor kelas dunia, Bruce Willis, dunia terus berputar dan waktu akan terus berjalan. Umur…
Di balik fenomena dan polemik Sound Horeg yang menggemakan Indonesia, muncul sosok yang kini ramai…