Categories: Tips

Kominfo Diminta Segera Blokir Video Kekerasan Siswa SD

Jakarta — Video kekerasan siswa SD di Bukittinggi, Padang masih tersebar luas di Youtube. Hal ini membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) khawatir akan membawa dampak buruk bagi mental dan psikis anak Indonesia. KPAI meminta pemerintah memblokir video tersebut. Selain itu KPAI juga mengharapkan masyarakat tidak ikut menyebar video tersebut untuk mengurangi rasa trauma terhadap anak.

Baca Juga :Tragis! 5 Kasus Kekerasan Ini Dilakukan Oleh Siswa SD

Untuk itulah, KPAI melakukan komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar segera memblokir situs yang berisi materi kekerasan dan mengambil langkah cepat agar peredaran video bermuatan kekerasan tidak bisa diakses publik secara luas.

Ilustrasi Penganiayaan Pada Siswa SD

“Meminta Kemenkominfo segera memblokir situs yang berisi materi kekerasan dan mengambil langkah agar peredaran video kekerasan dapat dicegah dan tidak diakses oleh publik secara luas,” kata Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh, Selasa (14/10).

Selain itu, KPAI juga meminta pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk segera melakukan upaya pemulihan secara tuntas baik aspek psikis, sosial maupun medis kepada pelaku dan korban. “KPAI juga meminta kepada Kemendikbud membangun sistem perlindungan di satuan pendidikan, tidak dibenarkan terjadi pembiaran dan ketidakseriusan dalam menangani dan melindungi tindakan kekerasan,” kata Asrorum menambahkan.

Menurutnya, video tersebut sudah terlanjur beredar luas di dunia maya. Dimana terlihat beberapa orang siswa memukul dan menendang seorang siswi berulang kali. Siswi itu sendiri hanya terlihat pasrah mendapat perlakuan semacam itu dan hanya bisa menangis. Sementara yang lainnya hanya menyaksikan saja, bahkan ada yang ikut menyoraki mendukung penuh semangat.

Dalam video tersebut, jelas terlihat wajah generasi anak bangsa. Oleh sebab itu, KPAI juga meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas terhadap pengedar video kekerasan tersebut.

“Secara hukum tidak dibenarkan mempublikasikan identitas anak baik sebagai korban, pelaku maupun saksi sesuai UU No.11 tahun 2012 menyebutkan identitas anak, korban atau saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan dimedia cetak maupun elektronik,” tambahnya.

Share
Published by
Admin

Recent Posts

Profil Zohran Mamdani, Walikota Muslim Pertama di Amerika Serikat

Di tengah gejolak politik terus menerus yang dipicu oleh presidennya, Amerika Serikat memberi kejutan baru…

6 days ago

Kasus Ledakan SMAN 72 dan Potret Ekstrim Dampak Perundungan di Kalangan Remaja

Baru di Indonesia, ketika teror mengguncang sebuah institusi pendidikan. Di tengah-tengah pelaksanaan salat Jumat (7/11/2025)…

1 week ago

Ramai Beli Emas saat Harga Naik, Bagaimana Seharusnya?

Ada yang terbang sampai lupa pulang. Seperti itulah harga emas akhir-akhir ini. Terus melambung tinggi…

2 weeks ago

Arab Bikin Proyek Kereta Cepat, Kenapa Biayanya Bisa Lebih Murah dari Whoosh Indonesia?

Kabar gembira untuk warga Arab Saudi, atau mungkin Warga Negara Indonesia yang bermukim di sana.…

2 weeks ago

Indonesia Tidak Ciut Dikeluarkan dari Bursa Tuan Rumah Olimpiade setelah Tolak Atlet Israel

Sedang ramai di media sosial tentang di-blacklist-nya Indonesia dalam daftar kandidat tuan rumah Olimpiade oleh…

2 weeks ago

Kasus Pelecehan Kepala SPPG Bekasi, Diduga Pelaku Anak Anggota TNI

Tiada hari tanpa netizen mencari keadilan untuk orang-orang yang teraniaya. Kali ini kejadian yang tidak…

3 weeks ago