Categories: Tips

Kominfo Diminta Segera Blokir Video Kekerasan Siswa SD

Jakarta — Video kekerasan siswa SD di Bukittinggi, Padang masih tersebar luas di Youtube. Hal ini membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) khawatir akan membawa dampak buruk bagi mental dan psikis anak Indonesia. KPAI meminta pemerintah memblokir video tersebut. Selain itu KPAI juga mengharapkan masyarakat tidak ikut menyebar video tersebut untuk mengurangi rasa trauma terhadap anak.

Baca Juga :Tragis! 5 Kasus Kekerasan Ini Dilakukan Oleh Siswa SD

Untuk itulah, KPAI melakukan komunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) agar segera memblokir situs yang berisi materi kekerasan dan mengambil langkah cepat agar peredaran video bermuatan kekerasan tidak bisa diakses publik secara luas.

Ilustrasi Penganiayaan Pada Siswa SD

“Meminta Kemenkominfo segera memblokir situs yang berisi materi kekerasan dan mengambil langkah agar peredaran video kekerasan dapat dicegah dan tidak diakses oleh publik secara luas,” kata Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh, Selasa (14/10).

Selain itu, KPAI juga meminta pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk segera melakukan upaya pemulihan secara tuntas baik aspek psikis, sosial maupun medis kepada pelaku dan korban. “KPAI juga meminta kepada Kemendikbud membangun sistem perlindungan di satuan pendidikan, tidak dibenarkan terjadi pembiaran dan ketidakseriusan dalam menangani dan melindungi tindakan kekerasan,” kata Asrorum menambahkan.

Menurutnya, video tersebut sudah terlanjur beredar luas di dunia maya. Dimana terlihat beberapa orang siswa memukul dan menendang seorang siswi berulang kali. Siswi itu sendiri hanya terlihat pasrah mendapat perlakuan semacam itu dan hanya bisa menangis. Sementara yang lainnya hanya menyaksikan saja, bahkan ada yang ikut menyoraki mendukung penuh semangat.

Dalam video tersebut, jelas terlihat wajah generasi anak bangsa. Oleh sebab itu, KPAI juga meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas terhadap pengedar video kekerasan tersebut.

“Secara hukum tidak dibenarkan mempublikasikan identitas anak baik sebagai korban, pelaku maupun saksi sesuai UU No.11 tahun 2012 menyebutkan identitas anak, korban atau saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan dimedia cetak maupun elektronik,” tambahnya.

Share
Published by
Admin

Recent Posts

Virzha Tiba-Tiba Menikah, Banyak Netizen Salfok dengan Istri yang Begitu Cantik

Patah hati tampaknya tengah dialami para fans juara ketiga Indonesian Idol musim ke-8 sekaligus vokalis…

4 days ago

Fakta Rosmini Pengemis Viral, Tinggal di Jalanan Belasan Tahun hingga Diduga ODGJ

Beberapa waktu lalu, viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pengemis karena aksinya yang dianggap meresahkan.…

5 days ago

4 Fakta Timnas Indonesia Masuk Semifinal, Larangan Nobar hingga Kalah dari Uzbekistan

Masyarakat Indonesia sedang berbahagia dan bangga terhadap Tim Nasional (Timnas) Indonesia yang baru saja menorehkan…

6 days ago

Buat Video Penistaan Agama, Tiktoker Galih Loss Ditangkap

Media sosial kini menjadi tempat berbagi cerita dan mencari hiburan, tak heran banyak orang yang…

1 week ago

Dubai Dihantam Hujan Badai Sebabkan Banjir, Puluhan Nyawa Melayang

Jakarta banjir, sudah menjadi “acara” tahunan yang membuat banyak warga menjadi lebih “santuy” saat menghadapinya.…

1 week ago

Seorang Ibu Harus Kehilangan Bayinya karena Dipijat Nenek Buyut Sejak Baru Lahir

Siapa sangka sebuah pijatan yang bisa merelaksasi dan menyembuhkan penyakit pada orang dewasa, bisa berujung…

1 week ago