Trending

Usulan Koruptor Dibebaskan karena Corona, Inilah Penyebab Wacana Tersebut Banjir Kritikan

Usai membebaskan 30.000 napi beberapa waktu lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (menkumham) Yasonna Laoly diketahui mengajukan usulan untuk membebaskan tahanan koruptor demi mencegah penyebaran wabah Covid-19. Meski masih sebatas wacana, hal ini rupanya memantik reaksi dari beberapa pihak. Kritikan tajam pun mulai mengalir pada Yasonna.

Salah satunya datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di mana mereka berharap agar para koruptor yang ditahan tidak diberi keringanan dalam bentuk apa pun. Sebagai lembaga yang banyak menciduk tikus berdasi di Indonesia, hal tersebut wajar adanya. Lantas, hal apa saja yang membuat usulan Yasona itu banyak dikritik.

Tindak pidana korupsi termasuk bentuk kejahatan yang serius

Tindakan korupsi termasuk kejahatan serius yang menggerogoti negara [sumber gambar]
Wajar jika usulan Yasonna yang ingin membebaskan napi kasus korupi banjir kritikan. Selain keberadaan koruptor itu sendiri yang dibenci oleh masyarakat, aksi para maling negara itu dipandang oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai sebuah kejahatan yang serius. Tak hanya merugikan keuangan, tapi juga merusak sistem demokrasi Indonesia jika dilihat dari dampak yang ditimbulkan ke depannya.

Terkesan mengerdilkan peran KPK yang bersusah payah menangkap para koruptor

Ilustrasi petugas KPK [sumber gambar]
Sebagai lembaga yang banyak menangkap koruptor di tanah air, Komisi Pemberantasan Korupsi juga mengkritik usulan Yasonna tersebut. Hal tersebut dinilai tidak menghargai KPK sebagai institusi yang telah bersusah payah menjebloskan mereka ke dalam penjara. Dilansir dari News.detik.com (03/04/2020), lembaga tersebut bahkan berharap agar para koruptor tidak diberi keringanan.

Napi korupsi hanya sepersekian dari mereka dengan kasus non-korupsi

Jumlah mereka hanya sepersekian dari napi kasus non-korupsi [sumber gambar]
Jika dilihat dengan seksama, alasan membebaskan napi korupsi dengan alasan mencegah penyebaran wabah corona tidaklah tepat. Jika dilihat dari segi jumlah, tahanan koruptor berjumlah 4.552 dari total 248.690 di seluruh Indonesia menurut data Kementerian Hukum dan HAM tahun 2018. Ini artinya, pembebasan lebih tepat jika difokuskan pada napi kasus non-korupsi jika memakai alasan di atas. Terutama untuk mengatasi kelebihan kapasitas.

Berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat

Hanya di Indonesia tersangka kasus korupsi masih bisa tersenyum [sumber gambar]
Usulan membebaskan tahanan kasus korupsi ke depannya juga dikhawatirkan dapat mencederai kepercayaan masyarakat pada sistem hukum di Indonesia. Selain terkesan mudah diutak-atik (revisi), hal tersebut berpotensi mengurangi efek jera pada para koruptor yang tengah menjalani masa hukuman. Tentu ada banyak cara yang bisa dilakukan terhadap mereka tanpa harus dibebaskan. Apalagi dengan alasan mencegah penyebaran Covid-19.

Apa yang bisa dilakukan terhadap napi koruptor?

Ilustrasi tahanan kasus korupsi [sumber gambar]
Dengan jumlah napi kasus korupsi yang lebih sedikit, pembinaan terhadap mereka bisa dilakukan dengan cara menerapkan social distancing tanpa harus diwacanakan untuk menghirup udara kebebasan, jika mencegah penyebaran wabah Covid-19 digunakan sebagai alasan. Terlebih, para koruptor itu biasanya dikurung di Lapas Sukamiskin yang kadang memiliki keistimewaan dibanding penjara lainnya.

BACA JUGA: Adu Statement Dian Sastro dan Yasonna Laoly, Pendukung Disas Maju ke Baris Depan

Meski dihujani kritikan, usulan Yasonna soal napi koruptor ternyata mulai dibahas di Istana. Hal ini diketahui setelah Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyampaikan usulan Yasonna kepada Presiden Joko Widodo. Meski demikian, hal tersebut belum diputuskan dan masih dalam proses pembahasan.

Share
Published by
Dany

Recent Posts

Fakta Rosmini Pengemis Viral, Tinggal di Jalanan Belasan Tahun hingga Diduga ODGJ

Beberapa waktu lalu, viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pengemis karena aksinya yang dianggap meresahkan.…

8 hours ago

4 Fakta Timnas Indonesia Masuk Semifinal, Larangan Nobar hingga Kalah dari Uzbekistan

Masyarakat Indonesia sedang berbahagia dan bangga terhadap Tim Nasional (Timnas) Indonesia yang baru saja menorehkan…

1 day ago

Buat Video Penistaan Agama, Tiktoker Galih Loss Ditangkap

Media sosial kini menjadi tempat berbagi cerita dan mencari hiburan, tak heran banyak orang yang…

2 days ago

Dubai Dihantam Hujan Badai Sebabkan Banjir, Puluhan Nyawa Melayang

Jakarta banjir, sudah menjadi “acara” tahunan yang membuat banyak warga menjadi lebih “santuy” saat menghadapinya.…

3 days ago

Seorang Ibu Harus Kehilangan Bayinya karena Dipijat Nenek Buyut Sejak Baru Lahir

Siapa sangka sebuah pijatan yang bisa merelaksasi dan menyembuhkan penyakit pada orang dewasa, bisa berujung…

4 days ago

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Usai Pesta Ganja Pakai Modus Baru Rokok Elektrik

Nama selebgram Chandrika Chika terseret pada kasus penyalahgunaan narkoba yang baru-baru ini terungkap. Tidak sendirian,…

6 days ago