Apa jadinya jika sabu-sabu dianggap halal dan tidak dilarang agama sebagai dalih untuk pembenaran? Hal tersebut mungkin terdengar aneh dan tentu mengundang rasa penasaran. Memangnya ada yang demikian? Mungkin, kita perlu melihat kisah dari seorang ustaz bernama Ahmad Marzuki berikut ini.
Menjalani profesi sebagai seorang ustaz, dirinya juga merupakan seorang pemakai sekaligus pengedar narkoba berjenis sabu-sabu. Dilansir dari Vice.com (23/01/2020), dirinya bahkan berdalih bahwa hal tersebut tidak dilarang oleh agama saat ditangkap oleh pihak kepolisian. Seperti apa kisahnya? Simak ulasan berikut ini.
Sebagai seorang ustaz yang seharusnya memberikan contoh yang baik, Ahmad malah menodai profesinya itu dengan nyambi sebagai pengedar narkoba. Saat itu, dirinya mengajar ngaji di salah satu pesantren di Desa Pesanggrahan, Bangkalan, Madura. Tak sekedar mengedarkan, ia juga memakai barang haram tersebut untuk beraktivitas.
Setelah sempat menjadi buronan selama dua bulan, dirinya ditangkap oleh polisi saat menghadiri pemakaman salah satu tokoh masyarakat setempat. Dari sinilah kemudian terkuak pernyataan mengejutkan dari dirinya. “Tersangka sebelumnya kabur, dan berhasil kami amankan di Kwanyar usai prosesi pemakaman itu”, ucap Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra seperti dikutip dari Jatim.suara.com (22/01/2020).
Meski telah tertangkap, Ahmad ternyata memiliki pandangan sendiri soal penggunaan sabu-sabu yang menurutnya tak ada larangannya secara eksplisit di dalam Al-Qur’an. Berpijak dari pemikiran tersebut, ia pun mengonsumsi sabu-sabu seolah tanpa ada rasa bersalah sedikitpun.
Salah satu alasan Ahmad memakai sabu-sabu yang juga bikin kaget adalah, barang haram itu dianggap membuat dirinya semakin tambah semangat mengaji atau membaca Al-Qur’an. Meski terdengar aneh dan tak masuk akal, hal tersebut memang dilakukan oleh Ahmad selama menjadi ustaz.
BACA JUGA: Senjata Makan Tuan, Ulama Pembuat Hukum di Aceh Tertangkap Berzina dengan Istri Orang
Berdalih dengan alasan apapun juga, perbuatan Ahmad tetap dinyatakan bersalah di mata hukum. Daripada pembenaran versi dirinya, polisi lebih kuat karena menggunakan hukum KUHP. Ahmad pun dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Namanya juga penipu. Akan selalu ada cara untuk membuat korbannya tidak berkutik demi merampas harta…
Sunmori atau Sunday Morning Ride adalah salah satu hobi masyarakat Indonesia. Para pemilik kendaraan roda…
Makan Bergizi Gratis (MBG) nampaknya harus secepatnya melakukan penyempurnaan. Pasalnya, masih banyak ditemui beragam kasus…
Paus Fransiskus tutup usia pada hari Senin 21 April 2025. Berita yang cukup mengagetkan mengingat…
Sudah bukan rahasianya Donald Trump saja, seluruh dunia juga tahu kalau umat manusia sedang terancam…
Kasus pelecehan pasien yang melibatkan dokter saat ini marak menjadi buah bibir masyarakat. Kejadiannya nyaris…