Categories: Tips

Terdakwa Pembunuh Ade Sara Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis hakim memvonis dua sejoli terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani dengan hukuman 20 tahun penjara dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12).

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada awal November lalu karena alasan terdakwa masih bisa memperbaiki hidupnya. Waktu itu, Jaksa Toton Rasyid menuntut dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup.

“Pertimbangannya (terdakwa) masih muda, bisa memperbaiki hidupnya. Saat ini emosinya masih labil,” ucap Ketua Majelis Hakim, Absoro, seusai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (9/12).

Meski lebih rendah, Absoro menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana dalam tuntutan primer, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Dengan terpenuhinya unsur pidana dalam tuntutan primer, maka tuntutan subsider dan lebih subsidernya tidak dipertimbangkan,” jelasnya.

Absoro menambahkan perbuatan keduanya terbukti memiliki unsur berencana. Sewaktu keduanya menyiksa Ade Sara pada 3 Maret lalu, ada jeda waktu buat mereka berpikir untuk meneruskan penyiksaan atau menghentikan. “Tapi, pada fakta persidangan, mereka terus melakukan penyiksaan sampai akhirnya korban tewas,” ucapnya.

Absoro juga mengatakan berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil persidangan, keduanya terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama. Vonis dinilai sudah sesuai dengan perbuatan pelaku. Mengenai apakah keduanya bisa mendapat remisi atau tidak, Absoro mengatakan hal itu bukanlah urusan pengadilan. Pengurangan hukuman merupakan wewenang Lapas. “Kan memang sudah terbukti kan? Itu kan pembinaan, bukan tanggung jawab pengadilan tapi LP,” tutupnya.

Hafitd dan Syifa dijerat pasal 340 KUHP dengan tuduhan pembunuhan berencana. Mereka dituntut hukuman seumur hidup. Majelis hakim menghukum 20 tahun penjara terhadap Assyifa dan Hafitd. Assyifa sempat pingsan sesaat majelis hakim menutup sidang pembacaan putusan. Sedangkan Hafidt menangis dipelukan ibunya. Kuasa hukum keduanya meminta waktu untuk pikir-pikir, apakah akan menerima atau mengajukan banding atas vonis itu.

Kita ambil hikmah terbaik saja dari kejadian ini, semoga dengan ini tidak ada lagi kejadian serupa dikemudian hari.

Share
Published by
didi

Recent Posts

Dubai Dihantam Hujan Badai Sebabkan Banjir, Puluhan Nyawa Melayang

Jakarta banjir, sudah menjadi “acara” tahunan yang membuat banyak warga menjadi lebih “santuy” saat menghadapinya.…

21 hours ago

Seorang Ibu Harus Kehilangan Bayinya karena Dipijat Nenek Buyut Sejak Baru Lahir

Siapa sangka sebuah pijatan yang bisa merelaksasi dan menyembuhkan penyakit pada orang dewasa, bisa berujung…

2 days ago

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Usai Pesta Ganja Pakai Modus Baru Rokok Elektrik

Nama selebgram Chandrika Chika terseret pada kasus penyalahgunaan narkoba yang baru-baru ini terungkap. Tidak sendirian,…

4 days ago

Wah Ratusan KK Warga Desa Wunut Klaten Mendapat THR 400 Ribu dari Pendapatan Desa!

Mendapat tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan atau tempat kita bekerja, memang sudah biasa. THR…

6 days ago

Idap Anemia Aplastik Sejak Tahun Lalu, Babe Cabita Hembuskan Napas Terakhirnya

Kabar duka datang dari keluarga besar Stand Up Comedy Indonesia. Priya Prayoga Pratama atau lebih…

2 weeks ago

Kecelakaan Maut KM 58 Tol Cikampek Sebabkan 12 Orang Meninggal Dunia Seketika

Kecelakaan maut terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, tepatnya pada Km 58, pada hari…

3 weeks ago