Tips

Ada Orang Menghina Al-Qur’an, Apa yang Sebaiknya Dilakukan oleh Pemerintah?

Kisah tentang penghinaan Al-Qur’an kerap terjadi di negara kita ini. Seperti yang terjadi baru-baru ini di Sukabumi. Dilansir dari akun instagram @sukabumi_update, ada seorang pria tua yang menduduki Al-Qur’an. Lalu kemudian peristiwa tersebut direkam oleh sejumlah siswa SMAN 4 Kota Sukabumi. Setelah video tersebar, kepolisian setempat langsung menciduknya di salah satu masjid di Sukabumi.

Nah, berbicara tentang kasus menghina Al-Qur’an ini, sering kali tak diperpanjang. Bahkan hanya diciduk polisi dan lalu kabarnya seakan hilang ditelan bumi. Bukan apa-apa, tapi seharusnya ada penindaklanjutan dari pemerintah setempat supaya tidak terulang lagi. Contohnya seperti di bawah ini.

Menempuh jalur mediasi

Kita tak seharusnya langsung menangkap dan memvonis hukuman untuk pelaku penghinaan Al-Qur’an. Ada baiknya untuk menyelesaikan dengan jalur mediasi terlebih dulu. Dari sini kita akan mengetahui apa sih tujuannya melakukan hal tersebut. Entah dari dendam pribadi, ketidaksukaan pada suatu hal ataupun alasan lainnya.

Melakukan mediasi [Sumber Gambar]
Nah, kalau sudah ditemukan akarnya, akan ada titik terang untuk menyelesaikan masalah ini. Tapi, jika masih menjadi benang kusut, bisa dilanjutkan ke poin dua di bawah ini.

Bisa menggunakan jalur hukum

Melanjutkan poin pertama tadi, penyelesaian menggunakan jalur hukum bisa ditempuh kalau tak ada kejelasan dari tahap mediasi. Ya, tahap ini bisa diambil untuk mendorong si pelaku mengeluarkan segala unek-uneknya tentang penyebab ia berani untuk melecehkan suatu agama.

Menggunakan jalur hukum [Sumber Gambar]
Pada umumnya, jika sudah masuk ke ranah hukum, si pelaku akan dengan terpaksa mengutarakan semua alasannya tanpa ditutupi. Ini supaya pelaku penghinaan tidak divonis hukuman yang terlalu berat.

Jalur ini bisa diambil kalau tidak ada keputusan yang pas

Langkah terakhir yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan si pelaku Surat Keputusan Bersama (SKB). Tersangka penghinaan dijamin akan mati kutu dengan surat ini lantaran sudah disetujui oleh Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri. Tapi, ini untuk yang perorangan ya.

Menggunakan Surat Keputusan Bersama [Sumber Gambar]
Beda lagi caranya jika si pelaku adalah organisasi atau aliran kepercayaan. Bukan lagi menteri dan Jaksa Agung yang turun tangan, melainkan presiden langsung. Presiden dapat membubarkan organisasi dan aliran tersebut tanpa basa-basi. Namun tentunya harus dipertimbangkan dulu bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

BACCA JUGA : Hina Al-Quran dan Ulama Pakai Akun Palsu, Pria Asal Kalimantan Ini Dicyduk Polisi

Pelaku penghinaan agama dan kitabnya memang perlu mendapatkan hukuman supaya jera. Tapi sayangnya kita tidak bisa berlaku semena-mena dan langsung menjebloskan ia ke penjara. Ada beberapa tahap yang perlu dilakukan untuk menemukan keputusan yang baik tanpa perlu menyentuh jeruji besi.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Akun IG Cabinet Couture, Soroti Barang Mahal Pejabat

Kekuatan rakyat dunia maya memang sangat luar biasa. Seperti angin yang berhembus di celah-celah sempit,…

2 weeks ago

Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Kritik pada Patwal Arogan di Jalan

Ada yang baru dari masyarakat untuk bangsa Indonesia. Setelah sekian lama cuma bisa menggerutu, kini…

2 weeks ago

Musala di Ponpes Ambruk, Timpa Santri yang Habis Salat Asar

Senin, (29/9/2025) menjadi hari yang memilukan bagi keluarga besar Pondok Pesantren Al Khoziny, Desa Buduran,…

2 weeks ago

Habis Dikritik, BPMI Kembalikan ID Pers Istana Jurnalis CNN yang Tanya Soal MBG

Sedang ramai di media sosial dan media massa tentang aksi nekat Biro Pers, Media, dan…

2 weeks ago

Ribuan Murid Keracunan, MBG Didesak Evaluasi

Sudah sembilan bulan berjalan, program Makan Bergizi Gratis (MBG)  menjadi mega proyek yang penuh tanda…

2 weeks ago

Sosok Glory Lamria, Diaspora yang Disorot Pasca Sambut Prabowo dan Berenang di Hotel Mahal

Nama Glory Lamria kini menjadi sorotan warganet. Paras cantik diaspora yang tinggal di Amerika Serikat…

2 weeks ago