Tips

Kriteria Surat Keterangan Sehat yang Dibutuhkan untuk Mudik

Setahun sudah pandemi Covid-19 di Indonesia, namun jumlah kasus harian masih terus bertambah. Meski sejumlah lapisan masyarakat telah divaksin, nyatanya fasilitas kesehatan tetap kewalahan mengatasi pasien yang membludak. Kondisi inilah yang membuat pemerintah melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021.

Larangan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Dalam edaran tersebut dikatakan bahwa mudik ditiadakan selama 6-17 Mei 2021. Larangan ini berlaku untuk moda transportasi darat, laut maupun udara. Namun, masih ada kelonggaran untuk bepergian ke luar kota atau daerah dengan membawa surat keterangan sehat. Berikut informasi selengkapnya.

Pembatasan mudik 2021

Sumber Gambar: news.detik.com

Pemerintah masih mengizinkan perjalanan orang lintas daerah saat momen mudik lebaran 2021, tetapi dalam situasi dan kondisi tertentu. Dalam surat edaran dari pemerintah, tercantum bahwa perjalanan orang masih dimungkinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang. Ada pula pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik, yaitu bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan kunjungan keluarga sakit.

Syarat mudik dengan surat keterangan sehat

Sumber Gambar: faktapers.id

Pihak kepolisian masih memperbolehkan masyarakat untuk bepergian sebelum libur Idulfitri pada 26 April hingga 5 Mei 2021. Hal ini disampaikan oleh Karobinops Sops Polri, Brigjen Pol Roma Hutajulu dalam webminar pada Selasa, 13 April 2021. Pada periode tersebut petugas akan menerapkan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan menjaga check point di sejumlah titik. Masyarakat hanya boleh melintas dengan syarat membawa surat keterangan sehat.

Cara membuat surat keterangan sehat

Sumber Gambar: freepik.com

Tidak sama dengan surat pernyataan sehat pada umumnya, surat keterangan sehat ini harus menyertakan bukti hasil rapid test atau PCR yang menyatakan bahwa kamu negatif Covid-19. Ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat surat keterangan sehat di rumah sakit atau pelayanan kesehatan lainnya, seperti puskesmas, dengan melakukan rapid test atau PCR terlebih dahulu.

Dokumen yang harus dilengkapi adalah fotokopi KTP atau kartu identitas dan pas foto berwarna ukuran 3×4. Namun, saat ini sudah banyak rumah sakit yang memberikan kemudahan dengan melakukan pendaftaran secara online.

BACA JUGA: Inilah Alasan Warga Masih Nekat Mudik Meski Diimbau untuk Tidak Berangkat Oleh Pemerintah

Itulah persyaratan surat keterangan sehat untuk bepergian. Tetapi jangan khawatir jika kamu tidak sempat ke rumah sakit atau puskesmas. Pasalnya polisi memberikan kelonggaran untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan di sejumlah checkpoint yang tersedia.

 

Share
Published by
F A Agustina

Recent Posts

Dubai Dihantam Hujan Badai Sebabkan Banjir, Puluhan Nyawa Melayang

Jakarta banjir, sudah menjadi “acara” tahunan yang membuat banyak warga menjadi lebih “santuy” saat menghadapinya.…

1 day ago

Seorang Ibu Harus Kehilangan Bayinya karena Dipijat Nenek Buyut Sejak Baru Lahir

Siapa sangka sebuah pijatan yang bisa merelaksasi dan menyembuhkan penyakit pada orang dewasa, bisa berujung…

2 days ago

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Usai Pesta Ganja Pakai Modus Baru Rokok Elektrik

Nama selebgram Chandrika Chika terseret pada kasus penyalahgunaan narkoba yang baru-baru ini terungkap. Tidak sendirian,…

4 days ago

Wah Ratusan KK Warga Desa Wunut Klaten Mendapat THR 400 Ribu dari Pendapatan Desa!

Mendapat tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan atau tempat kita bekerja, memang sudah biasa. THR…

6 days ago

Idap Anemia Aplastik Sejak Tahun Lalu, Babe Cabita Hembuskan Napas Terakhirnya

Kabar duka datang dari keluarga besar Stand Up Comedy Indonesia. Priya Prayoga Pratama atau lebih…

2 weeks ago

Kecelakaan Maut KM 58 Tol Cikampek Sebabkan 12 Orang Meninggal Dunia Seketika

Kecelakaan maut terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, tepatnya pada Km 58, pada hari…

3 weeks ago