Categories: Trending

Ada Mobil Ditempel Stiker ‘Ampun Pak Polisi Uang Kami Habis’, Melanggar Aturan atau Tidak?

Kondisi lalu lintas Indonesia sepertinya tak hidup jika enggak ada orang yang melanggar aturan. Mulai dari emak-emak lawan polisi hingga pria yang unboxing motor karena tak terima ditilang. Sekarang, ada mobil yang bikin heboh polisi sampai dengan seluruh warganet budiman. Ada mobil yang memasang stiker kontroversial dengan tulisan “Ampun Pak Polisi, Uang Kami Habis.”

Akhirnya, mobil bernopol BA 1664 AV itu diberhentikan polisi yang berjaga di ruas Jalan Tol Dalam Kota arah Ancol, tepatnya di dekat outramp Sunter, Jakarta Utara. Di dalam video yang diunggah oleh akun instagram @cctv_indonesia, para polisi yang bertugas menanyakan kepada pengemudi apa maksudnya memasang stiker tersebut. Tapi, bukannya menjawab baik-baik, pengendara yang tidak diberi tahu namanya itu, menangkis dengan sinis sambil sibuk menelepon seseorang.

Kejadian ini pun mengundang perhatian banyak netizen. Mereka seakan terbelah menjadi dua kubu. Yaitu membela si pengemudi karena menurutnya itu adalah sebuah sindiran untuk kepolisian yang masih suka minta uang damai. Nah, sedangkan kelompok kedua malah mengecam perbuatan dari pengendara. Pasalnya, di video tersebut terlihat SIM dari pengemudi yang sudah kadaluarsa, sehingga netizen pun menganggap kalau pria berbaju hitam tersebut terlalu banyak tingkah bin songong. Jadi, jika tak mau ditilang, seharusnya memperbarui SIM dulu.

Netizen yang membela pengemudi [Sumber Gambar]
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf juga mengeluarkan pendapat pribadinya tentang kasus ini. Kepada detik, ia mengungkapkan kalau stiker yang bersifat memprovokasi semacam itu tidak boleh. Dirinya menginginkan suasana di Indonesia tetap kondusif dan penuh dengan nilai-nilai persaudaraan.

Netizen yang tidak membela pengemudi [Sumber Gambar]
Nah, sebenarnya pemasangan stiker di kendaraan juga ada aturannya lho Sahabat Boombastis. Tidak melulu tentang menutupi body atau warna tidak sesuai dengan STNK. Namun pemasangan stiker yang memuat tulisan atau gambar berisi pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan juga turut dibahas. Dalam Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan kebencian atas dasar apapun, termasuk SARA. Namun, untuk hukumannya masih belum jelas apakah sama dengan pemasangan stiker yang warnanya berbeda dengan STNK atau tidak.

Stiker tidak boleh mengandung unsur kebencian dan semacamnya [Sumber Gambar]
Maka dari itu gengs, kalau ingin memasang stiker di kendaraan, perhatikan dulu tulisan atau gambarnya. Apakah dapat memicu perselisihan atau tidak. Ya memang sih masih belum ada sanksinya secara jelas, tapi daripada nanti ditanya yang macam-macam oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA : Menyalakan Lampu Sein Jangan Asal, Ada Aturannya yang Tak Boleh Dilewatkan

Untuk perkembangan kasus ini, si pengemudi yang sudah dijatuhi hukuman menurut Pasal 288 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di mana ia diancam kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Tapi, sanksi tersebut diakibatkan oleh SIMnya yang kadaluarsa. Sedangkan pemasangan stiker tadi sepertinya tidak diperpanjang.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Profil Muzakir Manaf, Gubernur Aceh yang Tolak Usul Bobby Nasution Soal Kepemilikan 4 Pulau

Sepanjang setengah tahun 2025 ini, banyak orang menjadi sorotan dimana salah satunya adalah Muzakir Manaf,…

12 hours ago

Kemelut Masalah Jukir dan Kebijakan Eri Cahyadi yang Dipertanyakan Warga Surabaya

Tak hanya kawasan Timur Tengah yang memanas. Di Jawa Timur pun kini sedang dihangatkan dengan…

1 day ago

Kabar Duka, Gustiwiw Tutup Usia Jatuh di Kamar Mandi

Awan duka bergelayut di atas dunia entertainment Indonesia. Satu kabar mengagetkan karena seorang musisi muda,…

3 days ago

Mesir Larang Aktivis Pro Palestina ke Gaza, Medis non Muslim: Di mana Nurani Kalian?

Aksi solidaritas untuk Palestina bertajuk, Global March to Gaza diwarnai dengan adanya campur tangan politik…

4 days ago

Fadli Zon Dikecam dan Dituntut Meminta Maaf karena Pernyataan Menihilkan Pemerkosaan Massal 1998

Lama tidak terdengar kabarnya, Fadli Zon bikin geger Indonesia. Politisi Partai Gerindra ini dikritik masyarakat…

5 days ago

Kontroversi Tambang Nikel Raja Ampat, Presiden Akhirnya Cabut Izin Tambang

Kontroversi tambang nikel di kawasan Raja Ampat kini menemui titik terang. Usai jadi perdebatan di…

7 days ago