in

Menyalakan Lampu Sein Jangan Asal, Ada Aturannya yang Tak Boleh Dilewatkan

Lampu sein pada motor menjadi suatu perbincangan hangat ketika emak-emak berdaster yang menggunakannya. Ya bagaimana tidak Sahabat Boombastis, ibu-ibu biasanya menyalakan lampu sein seenaknya saja. Pada umumnya masalahnya adalah ketika ia hendak belok ke kiri, lampu sein yang dinyalakan malah sebelah kanan. Atau bisa juga menyalakan sein mendadak saat ingin berbelok. Hal ini menjadikan para pengemudi lain memilih untuk mundur teratur daripada harus menerima akibat yang nantinya malah membahayakan diri. Kecelakaan atau mendapat siraman rohani dari emak-emak lebih tepatnya.

Padahal menyalakan lampu sein itu ada aturannya Sahabat Boombastis. Tidak asal menyalakannya saja ketika hendak belok. Sebab, jika kita menyalakan lampu sein motor secara mendadak, itu bisa membahayakan pengendara lain. Enggak mau kan nanti kita disalahkan hanya gara-gara salah kaprah saat menyalakan lampu tersebut?

https://www.youtube.com/watch?v=iLUYneEyRtg

Aturan yang perlu kita ingat adalah tentang jarak menyalakan lampu sein sebelum belok. Menurut Emerson Tantono selaku Chief Safety Riding PT. Astra Honda Motor Indonesia, ada jarak aman menyalakan lampu sein sebelum berbelok. Kira-kira adalah 10 sampai 20 meter Sahabat Boombastis. Ini semua juga bergantung pada kecepatan si pengendara. Dengan begitu, para pengemudi yang ada di belakang kalian bisa memiliki spare waktu guna mengurangi kecepatan berkendaranya. Selain itu, pengendara lain juga memiliki waktu untuk berubah haluan. Hal ini bukan ocehan biasa, tapi sudah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 112 Ayat (1).

Menyalakan lampu sein ada aturannya [Sumber Gambar]
Lalu jika kendaraan berada di posisi tengah jalan dan ingin berbelok ada aturan lain lagi. Pada Pasal 112 Ayat (2) tertulis bahwa pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat. Nah, pengemudi juga tidak diperbolehkan untuk langsung pindah ke jalur kiri di sebuah persimpangan yang dilengkapi dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APIL) berdasarkan Pasal 113 Ayat (3). Kecuali jika ada marka yang memperbolehkan untuk langsung berbelok ke kiri. Tapi dengan syarat, lampu sein harus dinyalakan jauh sebelum berpindah haluan.

Aturan ini alangkah lebih baik untuk diingat dan jangan diabaikan ya Sahabat Boombastis. Jika kalian tidak menerapkannya, maka akan ada hukuman yang menunggu. Seperti yang dituliskan pada Pasal 294 dan 295, jika berani melanggar maka akan dikenai kurungan penjara paling lama satu bulan. Tak ketinggalan juga ada denda maksimal Rp250 ribu. Sehingga berhati-hatilah jika ingin berbelok. Nyalakan lampu sein sesuai aturan dan yang terpenting adalah kurangi egois di jalan raya.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Partikel Tuhan, Sebuah Temuan yang Menurut Stephen Hawking Bisa Hancurkan Semesta

Bukan Sepak Bola, 5 Cabor Inilah yang Berpotensi Sumbang Emas di Asian Games 2018