Trending

Tak Mau Didahului, Sopir Angkot Menghalangi Mobil Pemadam Kebakaran untuk Lewat

Masih ingat dengan kejadian pengemudi mobil menghalangi jalan dari ambulance beberapa bulan lalu? Kali ini ada peristiwa serupa nih Sahabat Boombastis. Beberapa waktu lalu, sebuah akun instagram @pak.damkar_medan mengunggah video yang di mana ada sopir angkot tidak ingin mendahulukan mobil pemadam kebakaran untuk lewat. Ia tetap kekeuh supaya angkotnya bisa lewat terlebih dahulu daripada si mobil pemadam kebakaran. Padahal, ia sudah dimarahi oleh petugas pemadam kebakaran dan orang sekitar namun tetap saja diabaikan.

Sontak hal ini membuat para netizen gemas sendiri. Ya bagaimana tidak Sahabat Boombastis, di saat mobil pemadam kebakaran sedang ada tugas genting, sopir tersebut tak mempedulikannya. Bagaimana jika ada orang yang harus diselamatkan di musibah kebakaran tersebut? Bisa-bisa petugas pemadam kebakaran terlambat untuk menyelamatkannya. Hal ini bisa merugikan korban serta petugas pemadam kebakarannya. Jika si korban kehilangan harta benda atau nyawa, maka petugas damkar akan merasa menyesal sekali.

 

Mungkin sopir angkot tersebut masih belum tahu jika mobil pemadam kebakaran termasuk kendaraan yang diproritaskan di jalan. Hal tersebut sudah diatur di Pasal 134 Undang-Undang RI, Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahkan, mobil pemadam kebakaran di urutan nomor satu nih Sahabat Boombastis. Namun yang harus kalian tahu, prioritas ini berlaku jika syarat-syaratnya telah terpenuhi.

Beri jalan kepada mobil pemadam kebakaran [Sumber Gambar]
Syarat yang pertama adalah mobil pemadam kebakaran harus dikawal oleh Petugas Kepolisian. Kemudian, kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan juga harus menggunakan isyarat lampu berwarna merah atau biru. Itu semua disesuaikan dengan jenis kendaraan masing-masing. Nah, terakhir mobil pemadam kebakaran juga wajib untuk membunyikan sirine. Hal ini dilakukan supaya para pengendara lain mengetahui jika ada mobil pemadam kebakaran yang hendak lewat dan wajib untuk diberi jalan.

Kalau kita mendengar ada mobil pemadam kebakaran menyalakan sirine dan dikawal oleh kepolisian, maka sebagai pengendara sebaiknya dengan sigap untuk memberi jalan. Jangan diabaikan atau seolah-olah tidak mau tahu karena kemungkinan ada nyawa yang harus diselamatkan. Memang sih masih belum ada hukuman penjara atau denda untuk masalah satu ini. Tapi sebisa mungkin posisikan diri kita sebagai korban dari kebakaran tersebut. Jika ada korban jiwa karena kita sibuk menghalangi mobil pemadam kebakaran untuk lewat, maka secara tidak langsung kitalah yang jadi penyebabnya.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Akun IG Cabinet Couture, Soroti Barang Mahal Pejabat

Kekuatan rakyat dunia maya memang sangat luar biasa. Seperti angin yang berhembus di celah-celah sempit,…

2 weeks ago

Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Kritik pada Patwal Arogan di Jalan

Ada yang baru dari masyarakat untuk bangsa Indonesia. Setelah sekian lama cuma bisa menggerutu, kini…

2 weeks ago

Musala di Ponpes Ambruk, Timpa Santri yang Habis Salat Asar

Senin, (29/9/2025) menjadi hari yang memilukan bagi keluarga besar Pondok Pesantren Al Khoziny, Desa Buduran,…

2 weeks ago

Habis Dikritik, BPMI Kembalikan ID Pers Istana Jurnalis CNN yang Tanya Soal MBG

Sedang ramai di media sosial dan media massa tentang aksi nekat Biro Pers, Media, dan…

3 weeks ago

Ribuan Murid Keracunan, MBG Didesak Evaluasi

Sudah sembilan bulan berjalan, program Makan Bergizi Gratis (MBG)  menjadi mega proyek yang penuh tanda…

3 weeks ago

Sosok Glory Lamria, Diaspora yang Disorot Pasca Sambut Prabowo dan Berenang di Hotel Mahal

Nama Glory Lamria kini menjadi sorotan warganet. Paras cantik diaspora yang tinggal di Amerika Serikat…

3 weeks ago