Trending

Tak Mau Didahului, Sopir Angkot Menghalangi Mobil Pemadam Kebakaran untuk Lewat

Masih ingat dengan kejadian pengemudi mobil menghalangi jalan dari ambulance beberapa bulan lalu? Kali ini ada peristiwa serupa nih Sahabat Boombastis. Beberapa waktu lalu, sebuah akun instagram @pak.damkar_medan mengunggah video yang di mana ada sopir angkot tidak ingin mendahulukan mobil pemadam kebakaran untuk lewat. Ia tetap kekeuh supaya angkotnya bisa lewat terlebih dahulu daripada si mobil pemadam kebakaran. Padahal, ia sudah dimarahi oleh petugas pemadam kebakaran dan orang sekitar namun tetap saja diabaikan.

Sontak hal ini membuat para netizen gemas sendiri. Ya bagaimana tidak Sahabat Boombastis, di saat mobil pemadam kebakaran sedang ada tugas genting, sopir tersebut tak mempedulikannya. Bagaimana jika ada orang yang harus diselamatkan di musibah kebakaran tersebut? Bisa-bisa petugas pemadam kebakaran terlambat untuk menyelamatkannya. Hal ini bisa merugikan korban serta petugas pemadam kebakarannya. Jika si korban kehilangan harta benda atau nyawa, maka petugas damkar akan merasa menyesal sekali.

 

Mungkin sopir angkot tersebut masih belum tahu jika mobil pemadam kebakaran termasuk kendaraan yang diproritaskan di jalan. Hal tersebut sudah diatur di Pasal 134 Undang-Undang RI, Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bahkan, mobil pemadam kebakaran di urutan nomor satu nih Sahabat Boombastis. Namun yang harus kalian tahu, prioritas ini berlaku jika syarat-syaratnya telah terpenuhi.

Beri jalan kepada mobil pemadam kebakaran [Sumber Gambar]
Syarat yang pertama adalah mobil pemadam kebakaran harus dikawal oleh Petugas Kepolisian. Kemudian, kendaraan yang mendapatkan hak utama di jalan juga harus menggunakan isyarat lampu berwarna merah atau biru. Itu semua disesuaikan dengan jenis kendaraan masing-masing. Nah, terakhir mobil pemadam kebakaran juga wajib untuk membunyikan sirine. Hal ini dilakukan supaya para pengendara lain mengetahui jika ada mobil pemadam kebakaran yang hendak lewat dan wajib untuk diberi jalan.

Kalau kita mendengar ada mobil pemadam kebakaran menyalakan sirine dan dikawal oleh kepolisian, maka sebagai pengendara sebaiknya dengan sigap untuk memberi jalan. Jangan diabaikan atau seolah-olah tidak mau tahu karena kemungkinan ada nyawa yang harus diselamatkan. Memang sih masih belum ada hukuman penjara atau denda untuk masalah satu ini. Tapi sebisa mungkin posisikan diri kita sebagai korban dari kebakaran tersebut. Jika ada korban jiwa karena kita sibuk menghalangi mobil pemadam kebakaran untuk lewat, maka secara tidak langsung kitalah yang jadi penyebabnya.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Lagi Ramai, Penipuan Modus ‘Cari iPhone Hilang,’ Waspadai Ciri-Cirinya

Namanya juga penipu. Akan selalu ada cara untuk membuat korbannya tidak berkutik demi merampas harta…

4 days ago

Rombongan Klub Motor Sunmori VS Warga Pengguna Matic Berujung Emosi

Sunmori atau Sunday Morning Ride adalah salah satu hobi masyarakat Indonesia. Para pemilik kendaraan roda…

5 days ago

Kasus Keracunan MBG di MAN 1 Cianjur, Korban Terus Bertambah

Makan Bergizi Gratis (MBG) nampaknya harus secepatnya melakukan penyempurnaan. Pasalnya, masih banyak ditemui beragam kasus…

1 week ago

Wafatnya Tinggalkan Duka, Inilah Pesan dan Kesan Indah Paus Fransiskus Bagi Indonesia

Paus Fransiskus tutup usia pada hari Senin 21 April 2025. Berita yang cukup mengagetkan mengingat…

1 week ago

Katanya Krisis Ekonomi Kok Malah Borong Emas, Ada Apa?

Sudah bukan rahasianya Donald Trump saja, seluruh dunia juga tahu kalau umat manusia sedang terancam…

2 weeks ago

Beruntun, Terungkapnya 3 Kasus Pelecehan Pasien oleh Dokter yang Bikin Miris

Kasus pelecehan pasien yang melibatkan dokter saat ini marak menjadi buah bibir masyarakat. Kejadiannya nyaris…

2 weeks ago