Trending

Jakarta Wajibkan Sertifikat Layak Kawin, Gimana Kalau Diterapkan di Indonesia?

Saat ini, Jakarta sedang menerapkan aturan baru lagi nih. Eits tapi bukan tentang lalu lintas lagi, melainkan syarat sebelum mengajukan pernikahan. Ketentuannya adalah calon pengantin diwajibkan untuk mempunyai sertifikat layak kawin. Wah, apa tuh?

Dinukil dari laman detik.com, sertifikat ini merupakan serangkaian tes konseling dan kesehatan bagi masing-masing calon pengantin. Menurut Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Khafifah Any, aturan ini diadakan bertujuan untuk mencegah berbagai masalah kesehatan. Apabila ditemukan ada penyakit, nantinya bisa diatasi sejak dini. Lalu, jika persyaratan ini diterapkan di seluruh Indonesia bagaimana ya?

Berkurangnya gangguan kesehatan yang diderita ibu dan anak

Seperti yang sudah dijelaskan tadi, kalau sertifikat kawin merupakan hasil dari tes kesehatan. Dari sini, calon pengantin perempuan akan tahu apa saja penyakit yang ia derita.

Ibu dan anak sehat [Sumber Gambar]
Sehingga dirinya bisa mencegahnya dengan cara vaksinasi atau memeriksakan kesehatannya setiap bulan. Kalau ini sudah dilakukan, ketika ia sedang menjalani kehamilan hingga melahirkan, tidak akan ada yang namanya risiko terjangkit sebuah penyakit.

Semua anak di Indonesia tidak menderita penyakit keturunan dari orangtua

Penyakit keturunan memang kadang kala tak pernah diketahui. Sebab, si empunya penyakit tidak pernah memeriksakan kondisi kesehatannya. Maka dari itu, dengan adanya sertifikat layak kawin ini, mencegah terjadinya anak tertular penyakit keturunan.

Anak tidak akan menderita penyakit turunan [Sumber Gambar]
Si calon pengantin akan diberikan arahan dan juga cara mengatasi penularan penyakit yang mereka miliki kepada sang anak. Jadi, orangtua enggak perlu khawatir dengan kondisi kesehatan buah hatinya.

Bisa mengurangi tingkat perceraian

Siapa sangka, jika sertifikat layak kawin ini ternyata mampu mengurangi tingkat perceraian di Indonesia. Itu karena penyakit menjadi salah satu dari penyebab perceraian.

Mengurangi perceraian di Indonesia [Sumber Gambar]
Ini sesuai dengan Pasal 19 PP Pelaksanaan UU Perkawinan di poin E yang menyebutkan jika faktor pemicu perceraian bisa didominasi oleh salah satu pihak mendapat penyakit dengan akibat tidak bisa menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri. Jika aturan ini benar-benar diterapkan, maka Indonesia akan bebas penyakit dan hening dari peristiwa perpisahan pasutri.

BACA JUGA : 5 Tradisi Pernikahan yang Cuma Bisa Kamu Temukan di Indonesia

Meskipun dampaknya cukup baik untuk warga Indonesia, namun banyak masyarakat di Jakarta yang kontra dengan aturan ini. Mereka berpendapat jika peraturan ini terlalu merepotkan. Perlu mondar mandir ke sana ke mari untuk memeriksa kondisi kesehatan dan juga konseling. Tapi, coba deh kita renungkan lagi, kalau aturan ini mempunyai banyak manfaat bagi masyarakat. Setiap aturan dibuat untuk kepentingan bersama, bukan pribadi.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Kronologi Kasus Kiano Alvaro, Hilang 8 Bulan Ditemukan Tak Bernyawa

Delapan bulan lamanya keluarga Alvaro Kiano Nugroho (6) mencari anak sekaligus cucu tanpa kepastian jelas.…

4 days ago

Kasus Ira Puspadewi, Pulang dari LN untuk Negara Ternyata Dituding Korupsi

Sedang ramai di Indonesia mengenai kasus korupsi yang menyeret nama Ira Puspadewi. Ia adalah mantan…

5 days ago

Profil Zohran Mamdani, Walikota Muslim Pertama di Amerika Serikat

Di tengah gejolak politik terus menerus yang dipicu oleh presidennya, Amerika Serikat memberi kejutan baru…

2 weeks ago

Kasus Ledakan SMAN 72 dan Potret Ekstrim Dampak Perundungan di Kalangan Remaja

Baru di Indonesia, ketika teror mengguncang sebuah institusi pendidikan. Di tengah-tengah pelaksanaan salat Jumat (7/11/2025)…

2 weeks ago

Ramai Beli Emas saat Harga Naik, Bagaimana Seharusnya?

Ada yang terbang sampai lupa pulang. Seperti itulah harga emas akhir-akhir ini. Terus melambung tinggi…

3 weeks ago

Arab Bikin Proyek Kereta Cepat, Kenapa Biayanya Bisa Lebih Murah dari Whoosh Indonesia?

Kabar gembira untuk warga Arab Saudi, atau mungkin Warga Negara Indonesia yang bermukim di sana.…

3 weeks ago