in

Selebgram dan Youtuber Dikenakan Pajak oleh Menteri Keuangan, Setuju atau Enggak?

Selebgram, youtuber dan para vlogger kini seakan tak bisa bernapas lega. Mereka sudah ‘dipelototi’ oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kekayaan yang melimpah karena hasil endorsement atau usaha sendiri, membuat DJP harus segera mengambil langkah supaya mereka tak bisa bebas begitu saja.

Kini, terpantau ada kurang lebih sekitar 51 selebgram yang harus membayar pajak. Menurut Ignasius Untung, Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia mengutarakan para selebgram terpilih ini diwajibkan membayar pajak karena menggunakan platform e-commerce untuk meningkatkan jumlah pengunjung.

Selebgram jadi sorotan Dirjen Pajak [Sumber Gambar]
Hmm.. cukup masuk akal, karena pendapatan dari para selebgram, youtuber dan vlogger zaman sekarang tak sedikit. Didukung dengan adanya endorsement yang sekali tayang bisa sampai ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Belum lagi jika ia mempunyai usaha sendiri yang keuntungannya juga besar, wah sudah pasti dilirik oleh pihak perpajakan.

Boleh saja mereka bekerja hanya di dunia maya, tanpa menampilkan diri di televisi. Tapi rasa-rasanya itu semacam tidak adil bagi kita semua. Kita yang bekerja di dunia nyata dan penghasilannya gitu-gitu aja harus dikenai pajak. Sedangkan mereka yang kerjanya hanya di dunia maya dengan foto-foto dan promosikan barang jualan online shop, namun gajinya sangat fantastis dan tidak dikenakan pajak, duh di mana letak keadilannya?

Sri Mulyani menetapkan aturan pajak untuk selebgram [Sumber Gambar]
Ya bukannya apa-apa, kan kita semua hidup di negara yang sama. Lalu, kita juga sama-sama dalam mencari nafkah. Tapi kalau ada perbedaan kewajiban pajak hanya gara-gara media kerjanya, mungkin orang-orang akan beralih jadi selebgram semua. Meskipun memang butuh kerja keras dulu kalau ingin menjadi orang terkenal di instagram dan media sosial lainnya. Bener enggak tuh?

Tapi kita tak perlu khawatir lagi nih Sahabat Boombastis. Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menetapkan peraturan tentang tata cara prosedur perpajakan untuk perusahaan e-commerce, toko online dan juga para selebgram. Ini semua tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 yang akan diaktifkan mulai 1 April 2019 mendatang.

Dirjen Pajak membuat sistem untuk memantau perpajakan selebgram [Sumber Gambar]
Khusus bagi para selebgram yang mempunyai banyak pengikut, DJP telah menciptakan sebuah sistem bernama Social Network Analytics (SONETA). Di mana sistem tersebut berguna untuk menganalisis penyandingan data baik untuk pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

BACA JUGA : Inilah 5 Artis dengan Tarif Endorse Termahal yang Sekali Gajian Bisa Borong Motor Sport

Langkah dari Menteri Keuangan dan juga DJP sudah menghentikan keresahan kita semua. Di mana semua pekerja, baik di dunia nyata dan maya telah diwajibkan membayar pajak penghasilannya. Ini dilakukan bukan untuk keadilan semua pekerja, tapi lebih kepada kewajiban kita sebagai warga Indonesia.

Written by Firdha

Firdha Rahma, dilahirkan di Kota Malang tanggal 5 Agustus 1994. Ia tergabung di Boombastis.com sejak bulan Desember 2017. Perempuan bermata sipit ini suka sekali warna merah dan hewan yang bernama kucing. Dia mempunyai hobi menonton film segala genre, menulis dan baca-baca artikel tentang teknologi ponsel yang terbaru.
Punya hobi menulis sejak SMK, tapi belum begitu aktif di dunia blog. Nah, karena kuliah ada sedikit waktu senggang jadi kegiatan menulis bisa diterapkan kembali ke dalam blog. Blognya berisi tentang travelling, kuliner dan review film.

Leave a Reply

Mari Hargai, Damkar Tak Hanya Tentang Padamkan Si Jago Merah Tapi Juga Bertaruh Nyawa

Baru Rilis Trailer, 5 Quotes dari Dilan Ini Sudah Bisa Bikin Deg-deg Ser