Selebgram, youtuber dan para vlogger kini seakan tak bisa bernapas lega. Mereka sudah ‘dipelototi’ oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kekayaan yang melimpah karena hasil endorsement atau usaha sendiri, membuat DJP harus segera mengambil langkah supaya mereka tak bisa bebas begitu saja.
Kini, terpantau ada kurang lebih sekitar 51 selebgram yang harus membayar pajak. Menurut Ignasius Untung, Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia mengutarakan para selebgram terpilih ini diwajibkan membayar pajak karena menggunakan platform e-commerce untuk meningkatkan jumlah pengunjung.
Boleh saja mereka bekerja hanya di dunia maya, tanpa menampilkan diri di televisi. Tapi rasa-rasanya itu semacam tidak adil bagi kita semua. Kita yang bekerja di dunia nyata dan penghasilannya gitu-gitu aja harus dikenai pajak. Sedangkan mereka yang kerjanya hanya di dunia maya dengan foto-foto dan promosikan barang jualan online shop, namun gajinya sangat fantastis dan tidak dikenakan pajak, duh di mana letak keadilannya?
Tapi kita tak perlu khawatir lagi nih Sahabat Boombastis. Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah menetapkan peraturan tentang tata cara prosedur perpajakan untuk perusahaan e-commerce, toko online dan juga para selebgram. Ini semua tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 yang akan diaktifkan mulai 1 April 2019 mendatang.
BACA JUGA : Inilah 5 Artis dengan Tarif Endorse Termahal yang Sekali Gajian Bisa Borong Motor Sport
Langkah dari Menteri Keuangan dan juga DJP sudah menghentikan keresahan kita semua. Di mana semua pekerja, baik di dunia nyata dan maya telah diwajibkan membayar pajak penghasilannya. Ini dilakukan bukan untuk keadilan semua pekerja, tapi lebih kepada kewajiban kita sebagai warga Indonesia.