Kota Banda Aceh sempat dihebohkan dengan keberadaan rombongan pesepeda perempuan yang tak mengenakan hijab dan berbaju ketat tengah gowes dengan asyiknya. Tayangan berupa foto dan video tersebut, kemudian viral dan memantik amarah dari masyarakat Aceh karena dinilai melanggar syariat Islam sebagai peraturan yang berlaku di sana.
Aceh sendiri memang dikenal sebagai salah satu daerah yang menerapkan hukum syariat Islam yang ketat di wilayahnya. Untuk itu, pemerintah juga memiliki polisi syariah khusus yang bernama Wilayatul Hisbah (WH). Lantas, seperti apa hal-hal umum namun dianggap melanggar aturan secara Islami di Aceh?
Jika bukan muhrim antara pria dan wanita, jangan coba-coba berboncengan di jalanan umum Aceh. Bukan apa-apa, hal tersebut dianggap salah satu pelanggaran syariat dan bisa dikenai hukuman. Peraturan ini tertuang dalam Perda yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Aceh pada tahun 2015 silam.
Soal busana memang menjadi sorotan tersendiri di Aceh. Tak hanya diberlakukan pada perempuan, tapi juga laki-laki wajib menaati aturan tersebut. Kerudung maupun berhijab merupakan anjuran yang baku untuk wanita muslim. Sementara itu, kaum pria biasanya menggunakan celana panjang saat pergi keluar rumah.
Jika di kota lain berpacaran adalah sebuah hal yang lumrah, namun lainnya hal jika di Aceh. Perbuatan tersebut jelas dilarang karena dianggap bertentangan dengan syariat Islam. Bagi pasangan bukan muhrim yang nekat berdua-duaan, siap-siap ditangkap dan dikenai hukuman cambuk yang ditonton banyak orang.
Pakaian ketat juga dilarang di Aceh karena dianggap menunjukkan lekuk tubuh dan aurat. Biasanya, pelanggaran dari aturan ini lebih banyak didominasi oleh wanita. Polisi syariah atau Wilayatul Hisbah kerap memeriksa masyarakat yang dicurigai secara detail dan ketat lewat razia yang dilakukan.
Aturan ketat lainnya adalah soal ibadah shalat Jum’at bagi masyarakat muslim di Aceh. Bagi mereka yang ketahuan tak melaksanakan sholat Jum’at tanpa alasan uzur syar’i atau yang diperbolehkan dengan syarat tertentu, bisa dikenai hukuman berupa selama 6 (enam) bulan atau dicambuk sebanyak 3 (tiga) kali didepan umum.
BACA JUGA: Wilayatul Hisbah, Polisi Syariat Aceh yang Bikin Masyarakat Jera ‘Bermain’ dengan Dosa
Bagi masyarakat Indonesia yang lain mungkin aturan yang ada di Aceh ini terkesan berlebihan, tapi bagi warga Serambi Mekkah ini tentu tidak. Aturan-aturan yang ada di sana dibuat agar kehidupan masyarakatnya lebih nyaman dan tentram. Maka dari itu selayaknya kita menghormati hal tersebut dan menyadari bahwa setiap tempat kadang punya aturan yang berbeda-beda.
Siapa sangka sebuah pijatan yang bisa merelaksasi dan menyembuhkan penyakit pada orang dewasa, bisa berujung…
Nama selebgram Chandrika Chika terseret pada kasus penyalahgunaan narkoba yang baru-baru ini terungkap. Tidak sendirian,…
Mendapat tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan atau tempat kita bekerja, memang sudah biasa. THR…
Kabar duka datang dari keluarga besar Stand Up Comedy Indonesia. Priya Prayoga Pratama atau lebih…
Kecelakaan maut terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, tepatnya pada Km 58, pada hari…
Misteri masih menyelimuti kematian seorang ibu muda di Gresik bernama Wardatun Toyyibah. Perempuan berusia 28…