Trending

Viral Pria Ingin Penggal Kepala Presiden, Begini Lho Kalau Kejadiannya Dilakukan di Amerika

Belakangan ini jagat dunia maya tengah digegerkan dengan aksi seorang pria yang melakukan ancaman kepada pemimpin negara. Kejadiannya yang terjadi pada Jumat (10/5) tersebut, memperlihatkan salah satu oknum pendemo di kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat ingin memenggal Kepala Presiden. “Jokowi siap lehernya kita penggal dari Poso demi Allah”. begitulah ujar pria diketahui berinisial HS di video yang beberapa waktu lalu sempat viral tersebut.

Setelah aksi tersebut, kini HS dikabarkan tengah berurusan dengan pihak berwajib. Di mana menurut pemberitaan beberapa media tanah air, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap HS pria 25 pada Minggu (12/5/2019). Berkat hal tersebut, selain dilaporkan oleh salah satu Relawan Jokowi, dirinya juga terancam diganjar dua Pasal sekaligus terkait tindakannya yang ingin memenggal kepala Presiden.

Pemuda ingin penggal kapala Jokowi [Sumber Gambar]
Pertama adalah 104 KUHP yang ditujukan kepada sebuah tindakan makar. Lalu yang ke dua adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Perihal pasal pertama tadi, apabila hal tersebut dijatuhkan kepadanya, akan bisa membuat HS terancam sanksi berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. Sedangkan UU ITE akan membuat pria 25 tahun terancam hukuman denda besar dan kurungan.

Penangkapan HS [Sumber Gambar]
Masih berbicara tentang kasus ini. Hukuman tidak kalah berat juga diterapkan oleh pemerintah Amerika Serikat terkait kasus model ini. Negeri Paman Sam akan menghukum pria yang berani melakukan tindakan semacam itu dengan sanksi berupa kurungan dengan durasi ratusan tahun. Dilansir Boombastis dari Reuters, pria Amerika Serikat bernama Gary Gravelle yang menerima 16 dakwaan termasuk aksinya mengancam Donald Trump pada September 2018 silam, berpeluang mendapatkan hukuman penjara maksimum 140 tahun.

Gaya Donald Trump [Sumber Gambar]
Dalam aksinya ‘mengganggu’ Trump, Gary melakukan sejumlah aksi berupa mengirimkan sebuah amplop berisi bubuk putih dan pesan tulisan tangan “You Die (Kamu Mati-red). Sebelumnya dirinya juga melakukan pengacaman yang berujung bui pada 2013. Berkaca dari fakta tersebut, sepertinya HS juga bisa dibilang berpeluang bisa mendapatkan hukum seperti pria 51 kalau melakukan aksinya tersebut di Amerika Serikat. Kalau menurut kalian bagaimana kira-kira sobat Boombastis bila aksi penggal HS dilakukan di negeri Paman Sam?

BACA JUGA: 6 Aksi Kriminal yang Takkan Membuatmu Dipenjara Jika Jadi Warga Amerika Serikat

Begitulah tadi sobat Boombastis gambaran apabila aksi HS dilakukan di Amerika Serikat. Terlepas dari hal tersebut, aksi demo model tersebut adalah gambaran kalau Demokrasi di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Sebetulnya boleh sampaikan apresiasi, namun harus tetap beretika tanpa harus mengeluarkan kata-kata vulgar.

Share
Published by
Galih

Recent Posts

Kronologi Kasus Kiano Alvaro, Hilang 8 Bulan Ditemukan Tak Bernyawa

Delapan bulan lamanya keluarga Alvaro Kiano Nugroho (6) mencari anak sekaligus cucu tanpa kepastian jelas.…

5 days ago

Kasus Ira Puspadewi, Pulang dari LN untuk Negara Ternyata Dituding Korupsi

Sedang ramai di Indonesia mengenai kasus korupsi yang menyeret nama Ira Puspadewi. Ia adalah mantan…

6 days ago

Profil Zohran Mamdani, Walikota Muslim Pertama di Amerika Serikat

Di tengah gejolak politik terus menerus yang dipicu oleh presidennya, Amerika Serikat memberi kejutan baru…

2 weeks ago

Kasus Ledakan SMAN 72 dan Potret Ekstrim Dampak Perundungan di Kalangan Remaja

Baru di Indonesia, ketika teror mengguncang sebuah institusi pendidikan. Di tengah-tengah pelaksanaan salat Jumat (7/11/2025)…

2 weeks ago

Ramai Beli Emas saat Harga Naik, Bagaimana Seharusnya?

Ada yang terbang sampai lupa pulang. Seperti itulah harga emas akhir-akhir ini. Terus melambung tinggi…

3 weeks ago

Arab Bikin Proyek Kereta Cepat, Kenapa Biayanya Bisa Lebih Murah dari Whoosh Indonesia?

Kabar gembira untuk warga Arab Saudi, atau mungkin Warga Negara Indonesia yang bermukim di sana.…

3 weeks ago