Tips

Pemotor Semakin Bringas, Membongkar Batas Trotoar Demi Hindari Kemacetan

Fenomena perusakan fasilitas jalan, kini mulai terjadi lagi. Beberapa waktu lalu, ada video di media sosial yang menunjukkan adanya sekelompok pengendara motor sedang membongkar sesuatu. Mungkin jika kita melihatnya sekilas, mereka seperti sedang menyingkirkan batu yang menghalangi jalan. Tapi ternyata bukan itu faktanya Sahabat Boombastis.

Usut punya usut, mereka sedang membongkar batas dari trotoar yang biasa digunakan para pejalan kaki. Para pemotor saling bahu membahu untuk memindahkan pembatas tersebut ke samping jalan supaya mereka bisa lewat. Parahnya, mereka melakukan ini karena tak ingin terkena macet dan akhirnya rela untuk membongkar bebatuan dari pedestrian jalan.

Peristiwa yang terjadi di Jalan Casablanca, Jakarta Selatan tersebut menuai kecaman dari banyak pihak. Sebab, pembongkaran yang dilakukan termasuk sebagai salah satu aksi perusakan. Lalu mereka juga melakukan itu di fasilitas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Wah, masuk pelanggaran enggak nih ya?

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Krisyanto menuturkan jika video viral tersebut sudah termasuk pelanggaran. Ia sempat merasa miris melihatnya lantaran pemotor secara langsung menyerobot hak dari pejalan kaki. Bahkan, jika dilihat dari kacamata hukum, peristiwa yang terjadi tepat di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo tersebut sudah menyangkut beberapa pasal.

Trotoar khusus untuk pejalan kaki [Sumber Gambar]
Pertama, trotoar ini muncul di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Nah, pada Ayat 4 dituliskan kalau trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Kemudian yang kedua tertuang di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasa 45. Di sana berisi definisi dari trotoar yaitu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Selanjutnya, ada di Pasal 131 yang mengatakan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, penyeberangan jalan dan fasilitas lain.

Nah, itu tadi adalah pasal mengenai trotoar. Sedangkan untuk pelanggar ada aturan tersendiri nih Sahabat Boombastis. Salah satunya pasal 294 yang berisi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 2 dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Akibatnya bisa bayar denda dan juga kurungan penjara [Sumber Gambar]
Lalu ada lagi Pasal 275 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentang trotoar ini. Di pasal itu disebutkan jika ada perbuatan menyebabkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan akan dipidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Peristiwa seperti ini sebaiknya jangan ditiru ya Sahabat Boombastis. Kalau sudah terlanjur terkena macet dan tidak bisa balik arah ya dimohon bersabar saja. Bukannya apa-apa, kalau kalian masuk ke area untuk pejalan kaki, itu namanya enggak adil. Masa udah jalan kaki, tetap diserobot haknya. Nanti kalau terjadi tabrakan dan semacamnya, enggak mungkin dong pejalan kaki yang disalahkan. Jadi, taat aturan saja ya, jangan coba-coba untuk melanggarnya.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Lagi Ramai, Penipuan Modus ‘Cari iPhone Hilang,’ Waspadai Ciri-Cirinya

Namanya juga penipu. Akan selalu ada cara untuk membuat korbannya tidak berkutik demi merampas harta…

3 days ago

Rombongan Klub Motor Sunmori VS Warga Pengguna Matic Berujung Emosi

Sunmori atau Sunday Morning Ride adalah salah satu hobi masyarakat Indonesia. Para pemilik kendaraan roda…

5 days ago

Kasus Keracunan MBG di MAN 1 Cianjur, Korban Terus Bertambah

Makan Bergizi Gratis (MBG) nampaknya harus secepatnya melakukan penyempurnaan. Pasalnya, masih banyak ditemui beragam kasus…

1 week ago

Wafatnya Tinggalkan Duka, Inilah Pesan dan Kesan Indah Paus Fransiskus Bagi Indonesia

Paus Fransiskus tutup usia pada hari Senin 21 April 2025. Berita yang cukup mengagetkan mengingat…

1 week ago

Katanya Krisis Ekonomi Kok Malah Borong Emas, Ada Apa?

Sudah bukan rahasianya Donald Trump saja, seluruh dunia juga tahu kalau umat manusia sedang terancam…

1 week ago

Beruntun, Terungkapnya 3 Kasus Pelecehan Pasien oleh Dokter yang Bikin Miris

Kasus pelecehan pasien yang melibatkan dokter saat ini marak menjadi buah bibir masyarakat. Kejadiannya nyaris…

2 weeks ago