Tips

Pemotor Semakin Bringas, Membongkar Batas Trotoar Demi Hindari Kemacetan

Fenomena perusakan fasilitas jalan, kini mulai terjadi lagi. Beberapa waktu lalu, ada video di media sosial yang menunjukkan adanya sekelompok pengendara motor sedang membongkar sesuatu. Mungkin jika kita melihatnya sekilas, mereka seperti sedang menyingkirkan batu yang menghalangi jalan. Tapi ternyata bukan itu faktanya Sahabat Boombastis.

Usut punya usut, mereka sedang membongkar batas dari trotoar yang biasa digunakan para pejalan kaki. Para pemotor saling bahu membahu untuk memindahkan pembatas tersebut ke samping jalan supaya mereka bisa lewat. Parahnya, mereka melakukan ini karena tak ingin terkena macet dan akhirnya rela untuk membongkar bebatuan dari pedestrian jalan.

Peristiwa yang terjadi di Jalan Casablanca, Jakarta Selatan tersebut menuai kecaman dari banyak pihak. Sebab, pembongkaran yang dilakukan termasuk sebagai salah satu aksi perusakan. Lalu mereka juga melakukan itu di fasilitas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Wah, masuk pelanggaran enggak nih ya?

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Krisyanto menuturkan jika video viral tersebut sudah termasuk pelanggaran. Ia sempat merasa miris melihatnya lantaran pemotor secara langsung menyerobot hak dari pejalan kaki. Bahkan, jika dilihat dari kacamata hukum, peristiwa yang terjadi tepat di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Menteng Pulo tersebut sudah menyangkut beberapa pasal.

Trotoar khusus untuk pejalan kaki [Sumber Gambar]
Pertama, trotoar ini muncul di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan. Nah, pada Ayat 4 dituliskan kalau trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Kemudian yang kedua tertuang di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasa 45. Di sana berisi definisi dari trotoar yaitu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Selanjutnya, ada di Pasal 131 yang mengatakan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, penyeberangan jalan dan fasilitas lain.

Nah, itu tadi adalah pasal mengenai trotoar. Sedangkan untuk pelanggar ada aturan tersendiri nih Sahabat Boombastis. Salah satunya pasal 294 yang berisi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 2 dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Akibatnya bisa bayar denda dan juga kurungan penjara [Sumber Gambar]
Lalu ada lagi Pasal 275 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentang trotoar ini. Di pasal itu disebutkan jika ada perbuatan menyebabkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan akan dipidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Peristiwa seperti ini sebaiknya jangan ditiru ya Sahabat Boombastis. Kalau sudah terlanjur terkena macet dan tidak bisa balik arah ya dimohon bersabar saja. Bukannya apa-apa, kalau kalian masuk ke area untuk pejalan kaki, itu namanya enggak adil. Masa udah jalan kaki, tetap diserobot haknya. Nanti kalau terjadi tabrakan dan semacamnya, enggak mungkin dong pejalan kaki yang disalahkan. Jadi, taat aturan saja ya, jangan coba-coba untuk melanggarnya.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Kontroversi Tambang Nikel Raja Ampat, Presiden Akhirnya Cabut Izin Tambang

Kontroversi tambang nikel di kawasan Raja Ampat kini menemui titik terang. Usai jadi perdebatan di…

3 days ago

Perjalanan Kapal Madleen Bawa Bantuan ke Gaza Hingga Dirampas Israel

Konflik Palestina-Israel menemui babak baru. Aktivis lingkungan kondang, Greta Thunberg, memutuskan turun gunung untuk membantu…

5 days ago

Demi Salat Ied Berlatar Gunung Sumbing dan Sindoro, Jamaah Rusak Kebun Tembakau

Kebiasaan netizen Indonesia, selalu ingin mencoba sesuatu yang viral, termasuk saat menyerbu Dusun Garung untuk…

1 week ago

Tips Cegah Kolesterol Naik Saat Konsumsi Daging di Momen Idul Adha

Hari Raya Kurban atau Idul Adha tahun ini sudah di depan mata. Momen yang sangat…

2 weeks ago

Pernyataan Two-State Solution oleh Prabowo tentang Palestina, Masuk atau Nggak?

Presiden RI Prabowo Subianto bikin kaget rakyat Indonesia. Hal ini berhubungan dengan pernyataannya, yaitu bahwa…

2 weeks ago

Profil Ray Dalio yang Diisukan Mundur sebagai Penasehat Danantara

Belum apa-apa, Danantara sudah kena gosip miring. Salah satu orang yang diharapkan segera bergabung dengannya…

2 weeks ago