Berhadapan dengan orang gila memang membuat kita bingung. Dimarahi salah, didiamkan juga tambah berulah. Yah senasib dengan yang dialami oleh Saiful Miani warga Kabupaten Magelang. Pria berusia 42 tahun tersebut ingin menenangkan tetangganya yang sedang mengalami gangguan jiwa. Namun nahas, bukan bertambah tenang, Karya Mustabin malah membacok tubuh Saiful dengan menggunakan kapak. Akibatnya, Saiful harus dilarikan ke rumah sakit.
Melihat kasus yang dialami Saiful, membuat kita bertanya-tanya. Apakah seseorang yang mengalami cacat mental seperti itu bisa dilaporkan ke polisi? Sebab, kondisi seperti itu tidak mungkin bisa disalahkan. Gangguan jiwa bukan keinginan dari pihak itu sendiri. Melainkan dari jiwanya yang sudah terganggu entah karena apa.
Dari ulasan di atas, kita bisa menyimpulkan kalau orang dengan gangguan mental tidak bisa dimasukkan ke penjara karena kondisinya. Namun, lain halnya jika ia mempunyai keluarga. Korban berhak untuk meminta tanggung jawab kepada keluarganya, baik berupa barang ataupun uang. Nah, jika orang dengan gangguan mental tersebut hanya mengganggu tanpa mengancam jiwa, maka lebih baik selesaiakan dengan cara kekeluargaan terlebih dahulu. Hindari mengambil langkah buru-buru seperti melaporkan ke polisi.
Biasanya, film bertema nasionalisme yang diputar di bioskop-bioskop Tanah Air akan mendapatkan respon positif hingga…
Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani sedang naik daun. Jadi perbincangan banyak orang gara-gara pernyataannya…
Pati bergolak! Kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sampai 250%…
Kabar duka mengguncang dunia hiburan Indonesia. Salah satu wajah populer yang selalu mengundang gelak tawa,…
Indonesia kehilangan salah satu putra terbaiknya, Kwik Kian Gie, yang tutup usia di hari Senin…
Misteri kematian seorang diplomat muda yang bekerja di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) masih meninggalkan tanda…