Berhadapan dengan orang gila memang membuat kita bingung. Dimarahi salah, didiamkan juga tambah berulah. Yah senasib dengan yang dialami oleh Saiful Miani warga Kabupaten Magelang. Pria berusia 42 tahun tersebut ingin menenangkan tetangganya yang sedang mengalami gangguan jiwa. Namun nahas, bukan bertambah tenang, Karya Mustabin malah membacok tubuh Saiful dengan menggunakan kapak. Akibatnya, Saiful harus dilarikan ke rumah sakit.
Melihat kasus yang dialami Saiful, membuat kita bertanya-tanya. Apakah seseorang yang mengalami cacat mental seperti itu bisa dilaporkan ke polisi? Sebab, kondisi seperti itu tidak mungkin bisa disalahkan. Gangguan jiwa bukan keinginan dari pihak itu sendiri. Melainkan dari jiwanya yang sudah terganggu entah karena apa.
Dari ulasan di atas, kita bisa menyimpulkan kalau orang dengan gangguan mental tidak bisa dimasukkan ke penjara karena kondisinya. Namun, lain halnya jika ia mempunyai keluarga. Korban berhak untuk meminta tanggung jawab kepada keluarganya, baik berupa barang ataupun uang. Nah, jika orang dengan gangguan mental tersebut hanya mengganggu tanpa mengancam jiwa, maka lebih baik selesaiakan dengan cara kekeluargaan terlebih dahulu. Hindari mengambil langkah buru-buru seperti melaporkan ke polisi.
Kekuatan rakyat dunia maya memang sangat luar biasa. Seperti angin yang berhembus di celah-celah sempit,…
Ada yang baru dari masyarakat untuk bangsa Indonesia. Setelah sekian lama cuma bisa menggerutu, kini…
Senin, (29/9/2025) menjadi hari yang memilukan bagi keluarga besar Pondok Pesantren Al Khoziny, Desa Buduran,…
Sedang ramai di media sosial dan media massa tentang aksi nekat Biro Pers, Media, dan…
Sudah sembilan bulan berjalan, program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi mega proyek yang penuh tanda…
Nama Glory Lamria kini menjadi sorotan warganet. Paras cantik diaspora yang tinggal di Amerika Serikat…