Tips

Orang Gangguan Jiwa Bacok Tetangga, Bisakah Dimasukkan ke dalam Penjara?

Berhadapan dengan orang gila memang membuat kita bingung. Dimarahi salah, didiamkan juga tambah berulah. Yah senasib dengan yang dialami oleh Saiful Miani warga Kabupaten Magelang. Pria berusia 42 tahun tersebut ingin menenangkan tetangganya yang sedang mengalami gangguan jiwa. Namun nahas, bukan bertambah tenang, Karya Mustabin malah membacok tubuh Saiful dengan menggunakan kapak. Akibatnya, Saiful harus dilarikan ke rumah sakit.

Melihat kasus yang dialami Saiful, membuat kita bertanya-tanya. Apakah seseorang yang mengalami cacat mental seperti itu bisa dilaporkan ke polisi? Sebab, kondisi seperti itu tidak mungkin bisa disalahkan. Gangguan jiwa bukan keinginan dari pihak itu sendiri. Melainkan dari jiwanya yang sudah terganggu entah karena apa.

Orang gila bacok tetangga [Sumber Gambar]
Nah, sebelum menjelaskan ke masalah inti, kita ulas dulu jika di ilmu hukum terdapat yang namanya alasan pemaaf. Lalu, apa alasan pemaaf itu? Ya, dilansir dari laman hukumonline.com, alasan pemaaf merupakan sesuatu yang bisa menghapus kesalahan dari suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum. Jadi, dalam alasan pemaaf ini lebih melihat ke sisi pelakunya. Contohnya seperti pelaku sedang mengalami cacat mental yang mengakibatkan dirinya tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Harus melakukan persidangan sebelum pemutusan [Sumber Gambar]
Alasan pemaaf ini tercantum dalam Pasal 44 Ayat (1) KUHP yang berbunyi “Tiada dapat dipidana barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal.” Kemudian, sebagai pelengkapnya terdapat Pasal 44 Ayat (2) KUHP dengan isi “Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.”

Dimasukkan ke rumah sakit jiwa [Sumber Gambar]
Jadi, berdasarkan ulasan yang sudah dijelaskan di atas, Karya Mustabin tidak berhak untuk dipenjara. Namun dengan catatan harus melakukan persidangan terlebih dahulu yang dihadiri oleh saksi. Kalau si pelaku benar-benar mengidap gangguan jiwa, maka hakimlah yang berhak memutuskan. Biasanya hakim akan berkonsultasi dulu kepada dokter jiwa terkait apa yang harus dilakukan. Pada umumnya, kalau terdakwa ditakutkan bisa mengancam nyawa orang lain, maka pelaku akan dibawah ke rumah sakit jiwa untuk mendapatkan perawatan yang lebih intensif lagi.

Minta pertanggungjawaban kepada keluarga jika masih ada kerabatnya [Sumber Gambar]
Tapi, bagaimana kalau orang dengan cacat mental tersebut mempunyai keluarga? Nah, ini berbeda lagi masalahnya Sahabat Boombastis. Kalau si pelaku mempunyai keluarga, maka korban berhak meminta ganti rugi kepada kerabatnya. Hal ini juga sudah dijelaskan di Pasal 1367 Ayat (1) KUHP yang berbunyi “Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”

Dari ulasan di atas, kita bisa menyimpulkan kalau orang dengan gangguan mental tidak bisa dimasukkan ke penjara karena kondisinya. Namun, lain halnya jika ia mempunyai keluarga. Korban berhak untuk meminta tanggung jawab kepada keluarganya, baik berupa barang ataupun uang. Nah, jika orang dengan gangguan mental tersebut hanya mengganggu tanpa mengancam jiwa, maka lebih baik selesaiakan dengan cara kekeluargaan terlebih dahulu. Hindari mengambil langkah buru-buru seperti melaporkan ke polisi.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Lagi Ramai, Penipuan Modus ‘Cari iPhone Hilang,’ Waspadai Ciri-Cirinya

Namanya juga penipu. Akan selalu ada cara untuk membuat korbannya tidak berkutik demi merampas harta…

3 days ago

Rombongan Klub Motor Sunmori VS Warga Pengguna Matic Berujung Emosi

Sunmori atau Sunday Morning Ride adalah salah satu hobi masyarakat Indonesia. Para pemilik kendaraan roda…

4 days ago

Kasus Keracunan MBG di MAN 1 Cianjur, Korban Terus Bertambah

Makan Bergizi Gratis (MBG) nampaknya harus secepatnya melakukan penyempurnaan. Pasalnya, masih banyak ditemui beragam kasus…

7 days ago

Wafatnya Tinggalkan Duka, Inilah Pesan dan Kesan Indah Paus Fransiskus Bagi Indonesia

Paus Fransiskus tutup usia pada hari Senin 21 April 2025. Berita yang cukup mengagetkan mengingat…

1 week ago

Katanya Krisis Ekonomi Kok Malah Borong Emas, Ada Apa?

Sudah bukan rahasianya Donald Trump saja, seluruh dunia juga tahu kalau umat manusia sedang terancam…

1 week ago

Beruntun, Terungkapnya 3 Kasus Pelecehan Pasien oleh Dokter yang Bikin Miris

Kasus pelecehan pasien yang melibatkan dokter saat ini marak menjadi buah bibir masyarakat. Kejadiannya nyaris…

2 weeks ago