Trending

Tak Terima Ditilang, Bapak Ini Marah-marah Sambil ‘Todong’ Ponsel ke Polisi

Beberapa waktu ini, kita sudah disuguhkan dengan berita yang bikin kepala pening. Entah pembuangan bayi, kekerasan sampai pembunuhan tragis. Nah tapi kali ini Sahabat Boombastis tak perlu pusing lagi lantaran ada salah satu video yang bisa menghibur hati kita semua. Unggahan ini pertama kali diviralkan oleh akun instagram @viral_updates.

Ya, di video tersebut ada seorang pengendara yang tak terima kalau dirinya ditilang polisi. Bahkan, kelakuannya itupun membuat kita yang menontonnya geli sendiri. Memang sih marah-marah, tapi yang bikin salah fokus adalah ia ‘menodongkan’ ponselnya ke arah sang polisi. Padahal, kalau kita lihat lebih teliti lagi, ponselnya tidak memiliki kamera untuk merekam sang polantas yang sedang sibuk membuat surat tilang.

Ia sebenarnya tahu kalau dirinya salah tidak menggunakan helm. Tapi si pengendara ini marah besar karena ia ditilang, namun si polisi tidak menggunakan plang razia. Sampai-sampai ia mengatakan kepada sang polisi kalau aparat tersebut tidak mengerti aturan hukum sama sekali.

Polisi berhak memberhentikan pengendara [Sumber Gambar]
Kelakuan bapak-bapak inipun menjadi perbincangan hingga bahan tertawaan oleh para netizen. Contohnya seperti akun @andywijaya08_ yang mengatakan “Wkwkwkwk kegoblokan ,udh malu masih ngegas.” Lalu, ada juga yang menghubungkan bapak ini dengan micin yaitu dari akun yuly_0208 “Sumpah ne org bikin malu.. Gw gx kenal dese siapa aja dh malu.. Aih kbnyakn makan micin, bego nya natural hahhaa.”

Tidak perlu ada plang asalkan memperlihatkan surat tugas [Sumber Gambar]
Ya memang sih kelakuan dari bapak-bapak satu ini ada-ada saja. Polisi berhak menilang semua pengendara baik dari jabatan tertinggi sekalipun hingga rakyat biasa. Asalkan pengemudi yang ditilang memang memiliki kesalahan. Hal tersebut juga telah diatur di dalam undang-undang, tepatnya di Pasal 265 Ayat (3) huruf a UU LLAJ. Di sana disebutkan bahwa “untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menghentikan Kendaraan Bermotor.”

Tak hanya itu saja, kewenangan pemberhentian dan penahanan juga sudah tercatat di Pasal 260 Ayat (1) huruf a dan h UU LLAJ. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa “dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang memberhentikan, melarang atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan dan melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas.”

BACA JUGA : 5 Kelakuan Nyeleneh Saat Ditilang Polisi, Ada yang Sempet-Sempetnya Bikin Vlog

Jadi sudah jelas kalau bapak-bapak yang ada di video itu tidak berhak untuk marah-marah. Tugas polisi kan untuk mentertibkan lalu lintas, sehingga siapa saja yang terlihat melanggar sudah pasti akan diberhentikan. Apalagi bapak ini tidak memakai helm ketika berkendara, wah itu mah sudah auto pelanggaran. Tapi perlu diingat nih Sahabat Boombastis, kalau ada polisi yang ingin menilang karena ada pelanggaran, coba tanyakan dulu surat tugasnya. Sebab, jika tidak ada surat tugas, pak polisi belum berhak untuk melakukan pemberhentian dan penilangan bagi para pengendara.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Lagi Ramai, Penipuan Modus ‘Cari iPhone Hilang,’ Waspadai Ciri-Cirinya

Namanya juga penipu. Akan selalu ada cara untuk membuat korbannya tidak berkutik demi merampas harta…

3 days ago

Rombongan Klub Motor Sunmori VS Warga Pengguna Matic Berujung Emosi

Sunmori atau Sunday Morning Ride adalah salah satu hobi masyarakat Indonesia. Para pemilik kendaraan roda…

4 days ago

Kasus Keracunan MBG di MAN 1 Cianjur, Korban Terus Bertambah

Makan Bergizi Gratis (MBG) nampaknya harus secepatnya melakukan penyempurnaan. Pasalnya, masih banyak ditemui beragam kasus…

7 days ago

Wafatnya Tinggalkan Duka, Inilah Pesan dan Kesan Indah Paus Fransiskus Bagi Indonesia

Paus Fransiskus tutup usia pada hari Senin 21 April 2025. Berita yang cukup mengagetkan mengingat…

1 week ago

Katanya Krisis Ekonomi Kok Malah Borong Emas, Ada Apa?

Sudah bukan rahasianya Donald Trump saja, seluruh dunia juga tahu kalau umat manusia sedang terancam…

1 week ago

Beruntun, Terungkapnya 3 Kasus Pelecehan Pasien oleh Dokter yang Bikin Miris

Kasus pelecehan pasien yang melibatkan dokter saat ini marak menjadi buah bibir masyarakat. Kejadiannya nyaris…

2 weeks ago