Trending

Tak Terima Ditilang, Bapak Ini Marah-marah Sambil ‘Todong’ Ponsel ke Polisi

Beberapa waktu ini, kita sudah disuguhkan dengan berita yang bikin kepala pening. Entah pembuangan bayi, kekerasan sampai pembunuhan tragis. Nah tapi kali ini Sahabat Boombastis tak perlu pusing lagi lantaran ada salah satu video yang bisa menghibur hati kita semua. Unggahan ini pertama kali diviralkan oleh akun instagram @viral_updates.

Ya, di video tersebut ada seorang pengendara yang tak terima kalau dirinya ditilang polisi. Bahkan, kelakuannya itupun membuat kita yang menontonnya geli sendiri. Memang sih marah-marah, tapi yang bikin salah fokus adalah ia ‘menodongkan’ ponselnya ke arah sang polisi. Padahal, kalau kita lihat lebih teliti lagi, ponselnya tidak memiliki kamera untuk merekam sang polantas yang sedang sibuk membuat surat tilang.

Ia sebenarnya tahu kalau dirinya salah tidak menggunakan helm. Tapi si pengendara ini marah besar karena ia ditilang, namun si polisi tidak menggunakan plang razia. Sampai-sampai ia mengatakan kepada sang polisi kalau aparat tersebut tidak mengerti aturan hukum sama sekali.

Polisi berhak memberhentikan pengendara [Sumber Gambar]
Kelakuan bapak-bapak inipun menjadi perbincangan hingga bahan tertawaan oleh para netizen. Contohnya seperti akun @andywijaya08_ yang mengatakan “Wkwkwkwk kegoblokan ,udh malu masih ngegas.” Lalu, ada juga yang menghubungkan bapak ini dengan micin yaitu dari akun yuly_0208 “Sumpah ne org bikin malu.. Gw gx kenal dese siapa aja dh malu.. Aih kbnyakn makan micin, bego nya natural hahhaa.”

Tidak perlu ada plang asalkan memperlihatkan surat tugas [Sumber Gambar]
Ya memang sih kelakuan dari bapak-bapak satu ini ada-ada saja. Polisi berhak menilang semua pengendara baik dari jabatan tertinggi sekalipun hingga rakyat biasa. Asalkan pengemudi yang ditilang memang memiliki kesalahan. Hal tersebut juga telah diatur di dalam undang-undang, tepatnya di Pasal 265 Ayat (3) huruf a UU LLAJ. Di sana disebutkan bahwa “untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menghentikan Kendaraan Bermotor.”

Tak hanya itu saja, kewenangan pemberhentian dan penahanan juga sudah tercatat di Pasal 260 Ayat (1) huruf a dan h UU LLAJ. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa “dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang memberhentikan, melarang atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan dan melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas.”

BACA JUGA : 5 Kelakuan Nyeleneh Saat Ditilang Polisi, Ada yang Sempet-Sempetnya Bikin Vlog

Jadi sudah jelas kalau bapak-bapak yang ada di video itu tidak berhak untuk marah-marah. Tugas polisi kan untuk mentertibkan lalu lintas, sehingga siapa saja yang terlihat melanggar sudah pasti akan diberhentikan. Apalagi bapak ini tidak memakai helm ketika berkendara, wah itu mah sudah auto pelanggaran. Tapi perlu diingat nih Sahabat Boombastis, kalau ada polisi yang ingin menilang karena ada pelanggaran, coba tanyakan dulu surat tugasnya. Sebab, jika tidak ada surat tugas, pak polisi belum berhak untuk melakukan pemberhentian dan penilangan bagi para pengendara.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Seorang Ibu Harus Kehilangan Bayinya karena Dipijat Nenek Buyut Sejak Baru Lahir

Siapa sangka sebuah pijatan yang bisa merelaksasi dan menyembuhkan penyakit pada orang dewasa, bisa berujung…

9 hours ago

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Usai Pesta Ganja Pakai Modus Baru Rokok Elektrik

Nama selebgram Chandrika Chika terseret pada kasus penyalahgunaan narkoba yang baru-baru ini terungkap. Tidak sendirian,…

2 days ago

Wah Ratusan KK Warga Desa Wunut Klaten Mendapat THR 400 Ribu dari Pendapatan Desa!

Mendapat tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan atau tempat kita bekerja, memang sudah biasa. THR…

4 days ago

Idap Anemia Aplastik Sejak Tahun Lalu, Babe Cabita Hembuskan Napas Terakhirnya

Kabar duka datang dari keluarga besar Stand Up Comedy Indonesia. Priya Prayoga Pratama atau lebih…

2 weeks ago

Kecelakaan Maut KM 58 Tol Cikampek Sebabkan 12 Orang Meninggal Dunia Seketika

Kecelakaan maut terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, tepatnya pada Km 58, pada hari…

2 weeks ago

Misteri Kematian Ibu Muda di Gresik, Uang Raib hingga Saksi Ditemukan Meninggal

Misteri masih menyelimuti kematian seorang ibu muda di Gresik bernama Wardatun Toyyibah. Perempuan berusia 28…

4 weeks ago