Trending

Tak Terima Ditilang, Bapak Ini Marah-marah Sambil ‘Todong’ Ponsel ke Polisi

Beberapa waktu ini, kita sudah disuguhkan dengan berita yang bikin kepala pening. Entah pembuangan bayi, kekerasan sampai pembunuhan tragis. Nah tapi kali ini Sahabat Boombastis tak perlu pusing lagi lantaran ada salah satu video yang bisa menghibur hati kita semua. Unggahan ini pertama kali diviralkan oleh akun instagram @viral_updates.

Ya, di video tersebut ada seorang pengendara yang tak terima kalau dirinya ditilang polisi. Bahkan, kelakuannya itupun membuat kita yang menontonnya geli sendiri. Memang sih marah-marah, tapi yang bikin salah fokus adalah ia ‘menodongkan’ ponselnya ke arah sang polisi. Padahal, kalau kita lihat lebih teliti lagi, ponselnya tidak memiliki kamera untuk merekam sang polantas yang sedang sibuk membuat surat tilang.

Ia sebenarnya tahu kalau dirinya salah tidak menggunakan helm. Tapi si pengendara ini marah besar karena ia ditilang, namun si polisi tidak menggunakan plang razia. Sampai-sampai ia mengatakan kepada sang polisi kalau aparat tersebut tidak mengerti aturan hukum sama sekali.

Polisi berhak memberhentikan pengendara [Sumber Gambar]
Kelakuan bapak-bapak inipun menjadi perbincangan hingga bahan tertawaan oleh para netizen. Contohnya seperti akun @andywijaya08_ yang mengatakan “Wkwkwkwk kegoblokan ,udh malu masih ngegas.” Lalu, ada juga yang menghubungkan bapak ini dengan micin yaitu dari akun yuly_0208 “Sumpah ne org bikin malu.. Gw gx kenal dese siapa aja dh malu.. Aih kbnyakn makan micin, bego nya natural hahhaa.”

Tidak perlu ada plang asalkan memperlihatkan surat tugas [Sumber Gambar]
Ya memang sih kelakuan dari bapak-bapak satu ini ada-ada saja. Polisi berhak menilang semua pengendara baik dari jabatan tertinggi sekalipun hingga rakyat biasa. Asalkan pengemudi yang ditilang memang memiliki kesalahan. Hal tersebut juga telah diatur di dalam undang-undang, tepatnya di Pasal 265 Ayat (3) huruf a UU LLAJ. Di sana disebutkan bahwa “untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk menghentikan Kendaraan Bermotor.”

Tak hanya itu saja, kewenangan pemberhentian dan penahanan juga sudah tercatat di Pasal 260 Ayat (1) huruf a dan h UU LLAJ. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa “dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang memberhentikan, melarang atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan dan melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas.”

BACA JUGA : 5 Kelakuan Nyeleneh Saat Ditilang Polisi, Ada yang Sempet-Sempetnya Bikin Vlog

Jadi sudah jelas kalau bapak-bapak yang ada di video itu tidak berhak untuk marah-marah. Tugas polisi kan untuk mentertibkan lalu lintas, sehingga siapa saja yang terlihat melanggar sudah pasti akan diberhentikan. Apalagi bapak ini tidak memakai helm ketika berkendara, wah itu mah sudah auto pelanggaran. Tapi perlu diingat nih Sahabat Boombastis, kalau ada polisi yang ingin menilang karena ada pelanggaran, coba tanyakan dulu surat tugasnya. Sebab, jika tidak ada surat tugas, pak polisi belum berhak untuk melakukan pemberhentian dan penilangan bagi para pengendara.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Kronologi Kasus Kiano Alvaro, Hilang 8 Bulan Ditemukan Tak Bernyawa

Delapan bulan lamanya keluarga Alvaro Kiano Nugroho (6) mencari anak sekaligus cucu tanpa kepastian jelas.…

5 days ago

Kasus Ira Puspadewi, Pulang dari LN untuk Negara Ternyata Dituding Korupsi

Sedang ramai di Indonesia mengenai kasus korupsi yang menyeret nama Ira Puspadewi. Ia adalah mantan…

6 days ago

Profil Zohran Mamdani, Walikota Muslim Pertama di Amerika Serikat

Di tengah gejolak politik terus menerus yang dipicu oleh presidennya, Amerika Serikat memberi kejutan baru…

2 weeks ago

Kasus Ledakan SMAN 72 dan Potret Ekstrim Dampak Perundungan di Kalangan Remaja

Baru di Indonesia, ketika teror mengguncang sebuah institusi pendidikan. Di tengah-tengah pelaksanaan salat Jumat (7/11/2025)…

2 weeks ago

Ramai Beli Emas saat Harga Naik, Bagaimana Seharusnya?

Ada yang terbang sampai lupa pulang. Seperti itulah harga emas akhir-akhir ini. Terus melambung tinggi…

3 weeks ago

Arab Bikin Proyek Kereta Cepat, Kenapa Biayanya Bisa Lebih Murah dari Whoosh Indonesia?

Kabar gembira untuk warga Arab Saudi, atau mungkin Warga Negara Indonesia yang bermukim di sana.…

3 weeks ago