Categories: Trending

Heboh Maling Kembalikan Hasil Curian ke Pemilik, Masihkah Dianggap Bersalah?

Namanya juga maling, tentu tidak akan mengembalikan hasil curiannya. Ya jelas saja, niatnya ingin mengambil kok, bukan meminjam. Namun sepertinya kali ini kita harus sedikit mengesampingkan pemikiran itu. Dikarenakan ada satu maling yang sangat antimainstream.

Tepatnya di Desa Mojo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah ada maling mengembalikan mobil hasil curiannya kepada sang pemilik. Uniknya, si pencuri ini juga menyisipkan sebuah surat permintaan maaf kepada pemilik mobil yang isinya seperti di bawah ini.

“Assalamu’alaikum

Dengan segala maaf sebesar-besarnya. Dengan ini saya telah tergugah hati saya untuk mengembalikan mobil panjenengan (Anda) dengan keadaan kurang sempurna seperti sediakala.

Nyuwun pangapunten geh, pak/mbak (mohon maaf ya pak/mbak) sedangkan barang-barang yang lainnya sudah saya jual buat makan dan beli bensin. Sepurane geh (mohon maaf ya).

Mugio panjengengan sekeluarga diparingi selamet, waras, lan lancar rezeki. (Semoga Anda sekeluarga diberikan keselamatan, kesehatan, dan kelancarkan rezeki). Amin. Amin Ya Rabbal’alamin.

Ttd Hamba Tuhan yang tak luput dari dosa.”

Surat dari maling [Sumber Gambar]
Si pemilik tak menyangka jika maling mengembalikan mobilnya secara utuh. Padahal, kendaraan roda empat tersebut sudah hilang hampir sebulan lamanya. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pati AKP ,Yusi Andi Sukmana juga mengiyakan pengembalian mobil ini. Disebutkannya mobil Suzuki Ertiga warna putih sudah terparkir di area perkebunan karet Desa Mojo di Hari Senin lalu (27/05/2019).

Mobil yang dikembalikan pencuri [Sumber Gambar]
Sayangnya, maling yang sudah beritikad baik ini tetap diburu polisi. Kepada detik.com, Iptu Tri Gunarso selaku Kapolsek Cluwak mengatakan kasus yang menimpa Sri Hartatik ini tetap berlanjut. Disebabkan kejadian ini sudah termasuk tindak kriminal sehingga maling harus mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya.

Ilustrasi polisi tetap memburu maling karena pencurian termasuk delik biasa [Sumber Gambar]
Apakah benar seperti itu jika menurut hukum? Jawabannya adalah benar, gengs. Hal ini dikarenakan di dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), kasus pencurian termasuk ke dalam delik formil. Di mana delik formil merupakan delik yang menitikberatkan pada suatu tindakan.

Lantas, apakah laporan polisi bisa dicabut setelah pelaku mengembalikan hasil curiannya kepada korban? Nah, jawabannya yaitu tidak bisa lantaran kasus pencurian juga termasuk ke delik biasa. Artinya, untuk melakukan proses hukum terhadap perkara-perkara tersebut tidak dibutuhkan pengaduan. Jadi, laporan polisi atas kasus yang sudah terjadi di atas, tidak dapat ditarik kembali atau pun dicabut meski telah ada perdamaian atau terdapat pengembalian kerugian kepada korban. Kecuali apabila penyidik menyatakan tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tidak pidana.

BACA JUGA : Inilah Surat “Romantis” ala Maling Zaman Now, Setelah Sukses Menyabet Komputer Desa

Wah, sangat disayangkan ya laporan polisi tidak bisa dicabut. Padahal, si maling sudah mengakui kesalahannya dan telah mengembalikan hasil curiannya. Namun, apa mau dikata, hukum tetaplah hukum yang harus ditegakkan. Ya kita doakan saja, semoga ada jalan keluar terbaik dari masalah ini.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Dubai Dihantam Hujan Badai Sebabkan Banjir, Puluhan Nyawa Melayang

Jakarta banjir, sudah menjadi “acara” tahunan yang membuat banyak warga menjadi lebih “santuy” saat menghadapinya.…

5 hours ago

Seorang Ibu Harus Kehilangan Bayinya karena Dipijat Nenek Buyut Sejak Baru Lahir

Siapa sangka sebuah pijatan yang bisa merelaksasi dan menyembuhkan penyakit pada orang dewasa, bisa berujung…

1 day ago

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Usai Pesta Ganja Pakai Modus Baru Rokok Elektrik

Nama selebgram Chandrika Chika terseret pada kasus penyalahgunaan narkoba yang baru-baru ini terungkap. Tidak sendirian,…

3 days ago

Wah Ratusan KK Warga Desa Wunut Klaten Mendapat THR 400 Ribu dari Pendapatan Desa!

Mendapat tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan atau tempat kita bekerja, memang sudah biasa. THR…

5 days ago

Idap Anemia Aplastik Sejak Tahun Lalu, Babe Cabita Hembuskan Napas Terakhirnya

Kabar duka datang dari keluarga besar Stand Up Comedy Indonesia. Priya Prayoga Pratama atau lebih…

2 weeks ago

Kecelakaan Maut KM 58 Tol Cikampek Sebabkan 12 Orang Meninggal Dunia Seketika

Kecelakaan maut terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, tepatnya pada Km 58, pada hari…

3 weeks ago