Trending

Anti-Mainstream, Tiga Mahasiswa di Malang Ini Tercyduk Tanam Ganja di Kontrakan

Entah apa yang dipikirkan oleh tiga mahasiswa semester atas salah satu PTN di Malang ini hingga mereka membudidayakan tanaman ganja di dapur kontrakannya. Adalah Fikri Afif (22), Abi Setiono (24), dan Abnan Maskur (22) adalah mahasiswa Fakultas Teknik Mesin dan FISIP yang tinggal di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Graha Dewata Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Atas pelanggaran tersebut mereka berhasil dibekuk oleh tim kepolisian Dau, Malang. Komisaris Polisi Endro Sujiat mengatakan bahwa pihaknya melakukan penggerebekan dan menggeledah setelah mendapat laporan dari masyarakat, seperti yang dilaporkan viva.co.id. Masyarakat sendiri merasa curiga ada aktivitas yang tidak beres. Karena itu rumah kontrakan tapi seperti cafe ramainya mulai pagi sampai malam bahkan sampai pagi lagi.

Mahasiswa menanam ganja [Sumber gambar]
Dilansir dari malangpost.com, dari penyelidikan didapat barang bukti berupa 9 batang pohon ganja yang ditanam di pot yang tingginya bervariasi, lima kaca cermin, satu buah kipas angin, empat buah lampu led, kabel rool, satu kantong plastik media tanah dan satu kantong plastik pupuk NPK. Semua barang bukti tersebut disembunyikan dalam sebuah ruangan tertutup.

Tiga mahasiswa ini mengaku bahwa mereka baru pertama kali mencoba menanam ganja, bibit barang haram ini dibeli melalui seorang pengedar dari Lawang yang masih dalam pengejaran. Adapun tata cara menanam dan perawatan semua didapat dari internet. Pohon ganja tersebut hanya perlu disiram setiap hari, kipas angin untuk sirkulasi udara dan ada lampu ultraviolet sebagai pengganti sinar matahari.

Ganja ini ternyata sudah berumur enam bulan, menurut tersangka nantinya akan mereka panen dan dipakai sendiri. Sayang, impian belum terwujud, polisi sudah mencyduk ketiganya. Berdasar pada penjelasan Kompol Endro, inisiatif ini pertama kali dicetuskan oleh Afif, pemuda asal Malang yang memang mahir dalam urusan obat terlarang, bahkan dirinya telah mengkonsumsi ganja sejak tahun 2015 silam. Sedangkan dua yang lain baru mau mencicipi euphoria mengkonsumsi ganja.

Barang bukti yang ditemukan [Sumber gambar]
Akibat dari perbuatan tersebut, mereka dijerat dengan pasal 111 UU 35  tahun 2009 dengan hukuman manimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan ayat B pasal tersebut, menanam ganja lebih dari lima pohon maka tersangka akan dijerat dengan hukuman 20 tahun penjara.

Cerdas sih iya, tapi untuk kejahatan apa gunanya kan Sahabat Boombastis. Jangankan untuk lulus dan menjadi sarjana, tindakan tiga mahasiswa di atas malah menjebloskan mereka ke dalam jeruji besi.

Share
Published by
Ayu

Recent Posts

Kontroversi Tambang Nikel Raja Ampat, Presiden Akhirnya Cabut Izin Tambang

Kontroversi tambang nikel di kawasan Raja Ampat kini menemui titik terang. Usai jadi perdebatan di…

4 days ago

Perjalanan Kapal Madleen Bawa Bantuan ke Gaza Hingga Dirampas Israel

Konflik Palestina-Israel menemui babak baru. Aktivis lingkungan kondang, Greta Thunberg, memutuskan turun gunung untuk membantu…

5 days ago

Demi Salat Ied Berlatar Gunung Sumbing dan Sindoro, Jamaah Rusak Kebun Tembakau

Kebiasaan netizen Indonesia, selalu ingin mencoba sesuatu yang viral, termasuk saat menyerbu Dusun Garung untuk…

1 week ago

Tips Cegah Kolesterol Naik Saat Konsumsi Daging di Momen Idul Adha

Hari Raya Kurban atau Idul Adha tahun ini sudah di depan mata. Momen yang sangat…

2 weeks ago

Pernyataan Two-State Solution oleh Prabowo tentang Palestina, Masuk atau Nggak?

Presiden RI Prabowo Subianto bikin kaget rakyat Indonesia. Hal ini berhubungan dengan pernyataannya, yaitu bahwa…

2 weeks ago

Profil Ray Dalio yang Diisukan Mundur sebagai Penasehat Danantara

Belum apa-apa, Danantara sudah kena gosip miring. Salah satu orang yang diharapkan segera bergabung dengannya…

2 weeks ago