in

Anti-Mainstream, Tiga Mahasiswa di Malang Ini Tercyduk Tanam Ganja di Kontrakan

Barang bukti yang ditemukan [Sumber gambar]

Entah apa yang dipikirkan oleh tiga mahasiswa semester atas salah satu PTN di Malang ini hingga mereka membudidayakan tanaman ganja di dapur kontrakannya. Adalah Fikri Afif (22), Abi Setiono (24), dan Abnan Maskur (22) adalah mahasiswa Fakultas Teknik Mesin dan FISIP yang tinggal di sebuah rumah kontrakan di Perumahan Graha Dewata Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Atas pelanggaran tersebut mereka berhasil dibekuk oleh tim kepolisian Dau, Malang. Komisaris Polisi Endro Sujiat mengatakan bahwa pihaknya melakukan penggerebekan dan menggeledah setelah mendapat laporan dari masyarakat, seperti yang dilaporkan viva.co.id. Masyarakat sendiri merasa curiga ada aktivitas yang tidak beres. Karena itu rumah kontrakan tapi seperti cafe ramainya mulai pagi sampai malam bahkan sampai pagi lagi.

Mahasiswa menanam ganja [Sumber gambar]
Dilansir dari malangpost.com, dari penyelidikan didapat barang bukti berupa 9 batang pohon ganja yang ditanam di pot yang tingginya bervariasi, lima kaca cermin, satu buah kipas angin, empat buah lampu led, kabel rool, satu kantong plastik media tanah dan satu kantong plastik pupuk NPK. Semua barang bukti tersebut disembunyikan dalam sebuah ruangan tertutup.

Tiga mahasiswa ini mengaku bahwa mereka baru pertama kali mencoba menanam ganja, bibit barang haram ini dibeli melalui seorang pengedar dari Lawang yang masih dalam pengejaran. Adapun tata cara menanam dan perawatan semua didapat dari internet. Pohon ganja tersebut hanya perlu disiram setiap hari, kipas angin untuk sirkulasi udara dan ada lampu ultraviolet sebagai pengganti sinar matahari.

Ganja ini ternyata sudah berumur enam bulan, menurut tersangka nantinya akan mereka panen dan dipakai sendiri. Sayang, impian belum terwujud, polisi sudah mencyduk ketiganya. Berdasar pada penjelasan Kompol Endro, inisiatif ini pertama kali dicetuskan oleh Afif, pemuda asal Malang yang memang mahir dalam urusan obat terlarang, bahkan dirinya telah mengkonsumsi ganja sejak tahun 2015 silam. Sedangkan dua yang lain baru mau mencicipi euphoria mengkonsumsi ganja.

Barang bukti yang ditemukan [Sumber gambar]
Akibat dari perbuatan tersebut, mereka dijerat dengan pasal 111 UU 35  tahun 2009 dengan hukuman manimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan ayat B pasal tersebut, menanam ganja lebih dari lima pohon maka tersangka akan dijerat dengan hukuman 20 tahun penjara.

Cerdas sih iya, tapi untuk kejahatan apa gunanya kan Sahabat Boombastis. Jangankan untuk lulus dan menjadi sarjana, tindakan tiga mahasiswa di atas malah menjebloskan mereka ke dalam jeruji besi.

Written by Ayu

Ayu Lestari, bergabung di Boombastis.com sejak 2017. Seorang ambivert yang jatuh cinta pada tulisan, karena menurutnya dalam menulis tak akan ada puisi yang sumbang dan akan membuat seseorang abadi dalam ingatan. Selain menulis, perempuan kelahiran Palembang ini juga gemar menyanyi, walaupun suaranya tak bisa disetarakan dengan Siti Nurhalizah. Bermimpi bisa melihat setiap pelosok indah Indonesia. Penyuka hujan, senja, puisi dan ungu.

Leave a Reply

Jangan Dipegang! Nyolek 4 Tumbuhan Ini Bisa Membuat Kulitmu Melepuh Seketika

Warga Beli Telur Pecah, Begini Akibatnya Kalau Nekat Mengonsumsinya