Trending

Pria Ini Bakar Kantor Desa karena Pelayanan Buruk, Ini Lho Cara Tepat untuk Melaporkannya

Sudah bukan hal asing lagi kalau melihat banyaknya kantor publik yang melayani masyarakat dengan buruk. Biasanya warga hanya bisa marah-marah tapi tidak melakukan hal apapun. Berbeda dengan yang dilakukan oleh pria bernama Muhammad Sai ini. Lelaki berusia 42 tahun tersebut melakukan hal nekat kepada kantor Desa Mallongi-longi, Pinrang, Sulawesi Selatan. Kalian bisa tebak enggak apa yang dilakukannya?

Ia berani membakar kantor desa tersebut gaes dengan menggunakan pelepah pisang yang diberi bensin lalu disulut memakai api. Pria ini melakukan tindakan tersebut karena tak terima dengan pelayanannya yang buruk. Dilansir dari akun instagram @smart.gram, dirinya dipersulit saat mengurus akta jual beli tanah. Mungkin kalau rumahnya dekat tak jadi masalah. Tapi, ternyata ia harus bolak balik Palu, Sulawesi Tengah ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Dari sini, lelaki asal Palu tersebut berinisiatif untuk membakar kantor desa.

Seketika, apa yang dilakukan oleh pria yang akrab disapa Sai ini viral di media sosial. Mungkin Sahabat Boombastis berpikir akan ada banyak orang yang mengecam perbuatan Sai. Namun tak disangka, netizen malah mendukung aksi laki-laki asal Palu tersebut. Mereka menganggap jika ini adalah bentuk protes terhadap kantor pelayanan publik yang pegawainya tidak bekerja secara maksimal. Ya bisa dibilang, tindakan Sai mewakili perasaan seluruh rakyat Indonesia supaya kantor pelayanan publik bisa bekerja dengan benar.

Netizen yang mendukung aksi Sai [Sumber Gambar]
Ini bukan keinginan dari masyarakat semata lho, namun hal tersebut sudah jadi kewajiban kantor pelayanan publik. Menurut Undang-undang nomor 25 tahun 2009 yang dimaksud dengan pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Pendapat netizen yang lainnya [Sumber Gambar]
Lalu, bagaimana kalau kantor pelayanan publik melanggar undang-undang yang sudah jadi kewajibannya? Ya, sebagai korban keburukan dari pelayanan publik, jangan takut untuk melaporkannya gengs. Dengan cara mengadukanya paling lambat 30 hari sejak terjadinya pelanggaran pelayanan yang dilakukan oleh penyelenggara atau petugas ke pengawas pelayanan publik yaitu ombudsman.

Langsung laporkan ke ombudsman [Sumber Gambar]
Tapi, ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi. Seperti data atau bukti penyimpangan yang dilakukan. Lalu disertai juga dengan surat pengaduan tertulis yang memuat: nama lengkap dan alamat, uraian, permintaan penyelesaian, tempat dan waktu penyampaian pengaduan. Nah, kalau si pengadu punya kerugian berupa materi, bisa disertakan juga.

Bisa melalui situs lapor.go.id [Sumber Gambar]
Mungkin agak repot ya melihat cara pengaduan di atas yang harus menemui ombudsman secara langsung. Tapi, kini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sudah mempermudah kita untuk melaporkan kejadian tentang kantor pelayanan publik. Adalah dengan mengakses sebuah situs bernama lapor.go.id.

Syarat-syaratnya sama seperti yang di atas, namun perbedaannya adalah sejumlah klasifikasi tenggat waktu yang harus dijawab. Yaitu batas 5 hari kerja jika masyarakat hanya menanyakan satu alamat tertentu, namun jika laporan yang membutuhkan turun ke lapangan maka jawaban harus diberikan 14 hari kerja. Sedangkan jika laporan yang membutuhkan pengawasan maka jawaban harus diberikan maksimal 60 hari kerja. Jika umur laporan itu lebih dari 60 hari maka akan langsung masuk ke ombudsman.

BACA JUGA : Tak Tahu Malu, Seorang Lurah Meminta Biaya Administrasi ke Warga Sejumlah 50 ribu

Perilaku dari Sai tadi memang membuat orang-orang mengangguk setuju karena pelayanan kantor publik yang masih jauh di bawah harapan. Namun, ada baiknya untuk melaporkan kasus ini langsung ke pihak yang bisa menyelesaikan. Pasalnya, jika sudah begini, tentu Sai akan dilaporkan ke polisi atas tindakan pembakaran kantor pelayanan publik. Bukannya menyelesaikan masalah, malah yang ada menambah masalah.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Lagi Ramai, Penipuan Modus ‘Cari iPhone Hilang,’ Waspadai Ciri-Cirinya

Namanya juga penipu. Akan selalu ada cara untuk membuat korbannya tidak berkutik demi merampas harta…

3 days ago

Rombongan Klub Motor Sunmori VS Warga Pengguna Matic Berujung Emosi

Sunmori atau Sunday Morning Ride adalah salah satu hobi masyarakat Indonesia. Para pemilik kendaraan roda…

4 days ago

Kasus Keracunan MBG di MAN 1 Cianjur, Korban Terus Bertambah

Makan Bergizi Gratis (MBG) nampaknya harus secepatnya melakukan penyempurnaan. Pasalnya, masih banyak ditemui beragam kasus…

7 days ago

Wafatnya Tinggalkan Duka, Inilah Pesan dan Kesan Indah Paus Fransiskus Bagi Indonesia

Paus Fransiskus tutup usia pada hari Senin 21 April 2025. Berita yang cukup mengagetkan mengingat…

1 week ago

Katanya Krisis Ekonomi Kok Malah Borong Emas, Ada Apa?

Sudah bukan rahasianya Donald Trump saja, seluruh dunia juga tahu kalau umat manusia sedang terancam…

1 week ago

Beruntun, Terungkapnya 3 Kasus Pelecehan Pasien oleh Dokter yang Bikin Miris

Kasus pelecehan pasien yang melibatkan dokter saat ini marak menjadi buah bibir masyarakat. Kejadiannya nyaris…

2 weeks ago