Trending

Pria Ini Bakar Kantor Desa karena Pelayanan Buruk, Ini Lho Cara Tepat untuk Melaporkannya

Sudah bukan hal asing lagi kalau melihat banyaknya kantor publik yang melayani masyarakat dengan buruk. Biasanya warga hanya bisa marah-marah tapi tidak melakukan hal apapun. Berbeda dengan yang dilakukan oleh pria bernama Muhammad Sai ini. Lelaki berusia 42 tahun tersebut melakukan hal nekat kepada kantor Desa Mallongi-longi, Pinrang, Sulawesi Selatan. Kalian bisa tebak enggak apa yang dilakukannya?

Ia berani membakar kantor desa tersebut gaes dengan menggunakan pelepah pisang yang diberi bensin lalu disulut memakai api. Pria ini melakukan tindakan tersebut karena tak terima dengan pelayanannya yang buruk. Dilansir dari akun instagram @smart.gram, dirinya dipersulit saat mengurus akta jual beli tanah. Mungkin kalau rumahnya dekat tak jadi masalah. Tapi, ternyata ia harus bolak balik Palu, Sulawesi Tengah ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Dari sini, lelaki asal Palu tersebut berinisiatif untuk membakar kantor desa.

Seketika, apa yang dilakukan oleh pria yang akrab disapa Sai ini viral di media sosial. Mungkin Sahabat Boombastis berpikir akan ada banyak orang yang mengecam perbuatan Sai. Namun tak disangka, netizen malah mendukung aksi laki-laki asal Palu tersebut. Mereka menganggap jika ini adalah bentuk protes terhadap kantor pelayanan publik yang pegawainya tidak bekerja secara maksimal. Ya bisa dibilang, tindakan Sai mewakili perasaan seluruh rakyat Indonesia supaya kantor pelayanan publik bisa bekerja dengan benar.

Netizen yang mendukung aksi Sai [Sumber Gambar]
Ini bukan keinginan dari masyarakat semata lho, namun hal tersebut sudah jadi kewajiban kantor pelayanan publik. Menurut Undang-undang nomor 25 tahun 2009 yang dimaksud dengan pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Pendapat netizen yang lainnya [Sumber Gambar]
Lalu, bagaimana kalau kantor pelayanan publik melanggar undang-undang yang sudah jadi kewajibannya? Ya, sebagai korban keburukan dari pelayanan publik, jangan takut untuk melaporkannya gengs. Dengan cara mengadukanya paling lambat 30 hari sejak terjadinya pelanggaran pelayanan yang dilakukan oleh penyelenggara atau petugas ke pengawas pelayanan publik yaitu ombudsman.

Langsung laporkan ke ombudsman [Sumber Gambar]
Tapi, ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi. Seperti data atau bukti penyimpangan yang dilakukan. Lalu disertai juga dengan surat pengaduan tertulis yang memuat: nama lengkap dan alamat, uraian, permintaan penyelesaian, tempat dan waktu penyampaian pengaduan. Nah, kalau si pengadu punya kerugian berupa materi, bisa disertakan juga.

Bisa melalui situs lapor.go.id [Sumber Gambar]
Mungkin agak repot ya melihat cara pengaduan di atas yang harus menemui ombudsman secara langsung. Tapi, kini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sudah mempermudah kita untuk melaporkan kejadian tentang kantor pelayanan publik. Adalah dengan mengakses sebuah situs bernama lapor.go.id.

Syarat-syaratnya sama seperti yang di atas, namun perbedaannya adalah sejumlah klasifikasi tenggat waktu yang harus dijawab. Yaitu batas 5 hari kerja jika masyarakat hanya menanyakan satu alamat tertentu, namun jika laporan yang membutuhkan turun ke lapangan maka jawaban harus diberikan 14 hari kerja. Sedangkan jika laporan yang membutuhkan pengawasan maka jawaban harus diberikan maksimal 60 hari kerja. Jika umur laporan itu lebih dari 60 hari maka akan langsung masuk ke ombudsman.

BACA JUGA : Tak Tahu Malu, Seorang Lurah Meminta Biaya Administrasi ke Warga Sejumlah 50 ribu

Perilaku dari Sai tadi memang membuat orang-orang mengangguk setuju karena pelayanan kantor publik yang masih jauh di bawah harapan. Namun, ada baiknya untuk melaporkan kasus ini langsung ke pihak yang bisa menyelesaikan. Pasalnya, jika sudah begini, tentu Sai akan dilaporkan ke polisi atas tindakan pembakaran kantor pelayanan publik. Bukannya menyelesaikan masalah, malah yang ada menambah masalah.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Wah Ratusan KK Warga Desa Wunut Klaten Mendapat THR 400 Ribu dari Pendapatan Desa!

Mendapat tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan atau tempat kita bekerja, memang sudah biasa. THR…

4 days ago

Idap Anemia Aplastik Sejak Tahun Lalu, Babe Cabita Hembuskan Napas Terakhirnya

Kabar duka datang dari keluarga besar Stand Up Comedy Indonesia. Priya Prayoga Pratama atau lebih…

2 weeks ago

Kecelakaan Maut KM 58 Tol Cikampek Sebabkan 12 Orang Meninggal Dunia Seketika

Kecelakaan maut terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, tepatnya pada Km 58, pada hari…

2 weeks ago

Misteri Kematian Ibu Muda di Gresik, Uang Raib hingga Saksi Ditemukan Meninggal

Misteri masih menyelimuti kematian seorang ibu muda di Gresik bernama Wardatun Toyyibah. Perempuan berusia 28…

4 weeks ago

Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penambangan Liar Timah di Bangka Belitung

Pernikahan artis Sandra Dewi dan Harvey Moeis sempat menjadi perbincangan publik karena mewah dan bak…

4 weeks ago

Buka Galangan Dana untuk Ibu, Singgih Sahara Salah Gunakan hingga 200 Juta untuk Pribadi

Nama Singgih Sahara, komika asal Semarang, belakangan menjadi sorotan publik lantaran hal yang dilakukannya membuat…

1 month ago