Menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 memang diwajibkan kepada siapa pun dalam seluruh lapisan masyarakat. Meski izin penyelenggaraan kegiatan yang berpotensi mengundang keramaian di lingkungan masyarakat dibatasi, hal tersebut justru berkebalikan dengan apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dilansir dari CNN Indonesia (17/09/2020), KPU tetap mengizinkan para peserta Pilkada Serentak 2020 menggelar berbagai kegiatan yang sifatnya mengundang keramaian, seperti jalan sehat, bazar, hingga konser musik. Seperti apa kebijakan tersebut? Simak ulasan Boombastis berikut ini.
BACA JUGA: Lomba New Normal hingga Zonk di Konser Amal, 5 Kebijakan Covid-19 Ala Pemerintah Ini jadi Sorotan
Bukan tanpa kritik, langkah KPU yang mengizinkan serangkaian kegiatan seperti konser musik, jalan santai, hingga bazar saat kampanye pilkada jadi sorotan banyak pihak. Mulai dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), hingga anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse. Mengingat, tingginya penularan Covid-19 yang semakin masif di tengah masyarakat. Bijakkah menurutmu Sahabat Boombastis?
Namanya juga penipu. Akan selalu ada cara untuk membuat korbannya tidak berkutik demi merampas harta…
Sunmori atau Sunday Morning Ride adalah salah satu hobi masyarakat Indonesia. Para pemilik kendaraan roda…
Makan Bergizi Gratis (MBG) nampaknya harus secepatnya melakukan penyempurnaan. Pasalnya, masih banyak ditemui beragam kasus…
Paus Fransiskus tutup usia pada hari Senin 21 April 2025. Berita yang cukup mengagetkan mengingat…
Sudah bukan rahasianya Donald Trump saja, seluruh dunia juga tahu kalau umat manusia sedang terancam…
Kasus pelecehan pasien yang melibatkan dokter saat ini marak menjadi buah bibir masyarakat. Kejadiannya nyaris…