Menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 memang diwajibkan kepada siapa pun dalam seluruh lapisan masyarakat. Meski izin penyelenggaraan kegiatan yang berpotensi mengundang keramaian di lingkungan masyarakat dibatasi, hal tersebut justru berkebalikan dengan apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dilansir dari CNN Indonesia (17/09/2020), KPU tetap mengizinkan para peserta Pilkada Serentak 2020 menggelar berbagai kegiatan yang sifatnya mengundang keramaian, seperti jalan sehat, bazar, hingga konser musik. Seperti apa kebijakan tersebut? Simak ulasan Boombastis berikut ini.
BACA JUGA: Lomba New Normal hingga Zonk di Konser Amal, 5 Kebijakan Covid-19 Ala Pemerintah Ini jadi Sorotan
Bukan tanpa kritik, langkah KPU yang mengizinkan serangkaian kegiatan seperti konser musik, jalan santai, hingga bazar saat kampanye pilkada jadi sorotan banyak pihak. Mulai dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), hingga anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse. Mengingat, tingginya penularan Covid-19 yang semakin masif di tengah masyarakat. Bijakkah menurutmu Sahabat Boombastis?
Sedang ramai dibicarakan oleh masyarakat Negeri Tirai Bambu, China, seorang pria yang ditangkap gara-gara menyamar…
Bagi aktor kelas dunia, Bruce Willis, dunia terus berputar dan waktu akan terus berjalan. Umur…
Di balik fenomena dan polemik Sound Horeg yang menggemakan Indonesia, muncul sosok yang kini ramai…
Babak baru perjuangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam menghadapi putusan majelis hakim dalam…
Di media sosialnya setiap minggu selalu pamer mampu lari 5 kilometer, tapi saat di kantor…
Satuan Pemadam Kebakaran (Damkar) bagaikan pelita di dalam kegelapan. Selalu yang terdepan dalam mendengarkan dan…