in

Izinkan Bazar dan Konser Musik, Kebijakan KPU di Tengah Pandemi Covid-19 Ini jadi Sorotan

Menjalankan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 memang diwajibkan kepada siapa pun dalam seluruh lapisan masyarakat. Meski izin penyelenggaraan kegiatan yang berpotensi mengundang keramaian di lingkungan masyarakat dibatasi, hal tersebut justru berkebalikan dengan apa yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dilansir dari CNN Indonesia (17/09/2020), KPU tetap mengizinkan para peserta Pilkada Serentak 2020 menggelar berbagai kegiatan yang sifatnya mengundang keramaian, seperti jalan sehat, bazar, hingga konser musik. Seperti apa kebijakan tersebut? Simak ulasan Boombastis berikut ini.

Izinkan penyelenggaraan kegiatan yang sifatnya mengundang keramaian

Ilustrasi konser saat Pilkada [sumber gambar]
Acara Pilkada Serentak 2020 bakal diwarnai oleh sejumlah kegiatan besar yang telah diizinkan oleh KPU. Mulai dari membolehkan konser musik, bazar, gerak jalan, dan sepeda santai di masa kampanye. Hanya saja, peserta yang terlibat dalam kegiatan tersebut diberi batasan tidak boleh lebih dari 100 orang.

Peringatan ulang tahun partai politik yang hanya dibatasi oleh 100 orang saja

Ilustrasi peringatan ulang tahun partai politik [sumber gambar]
Acara serupa seperti ulang tahun partai politik juga diizinkan penyelenggaraannya oleh KPU. Namun dengan catatan, acara hanya dibatasi hingga 100 orang saja, hingga paslon yang diwajibkan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Terutama pihak kesehatan atau Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

Kegiatan yang telah tertuang dalam pasal secara resmi

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) [sumber gambar]
Semua kegiatan di atas telah tertuang dalam Pasal 63 ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020, yakni Pasal 63 Ayat (1) poin c PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang berbunyi “Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai,” dan Pasal 63 Ayat (1) poin e PKPU Nomor 10 Tahun 2020 yang isinya “Kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah.” Atas dasar itulah KPU mengizinkan acara-acara tersebut.

Argumen KPU soal dasar hukum Pilkada 2020 yang menurut pihaknya telah sesuai UU

Ilustrasi rapat KPU [sumber gambar]
Ada dua pasal dalam PKPU 10 yang menuai kritik karena berpotensi menimbulkan kerumunan orang banyak, yakni Pasal 59 tentang acara debat publik yang bisa dihadiri oleh pendukung sebanyak 50 orang, dan Pasal 63 yang mengatur tujuh kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye. Salah satunya penyelenggaraan konser musik. Alhasil, KPU merasa keputusannya telah sesuai dengan UU.

KPU memutuskan Pilkada 2020 tidak akan mundur

Ketua KPU RI Arief Budiman [sumber gambar]
Keputusan KPU menyelenggarakan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 tampaknya sudah bulat. Ketua KPU Arif Budiman mengatakan, pelaksanaannya telah disepakati bersama dengan pemerintah dan DPR. “Kita tidak mau tarik mundur lagi karena ini sudah menjadi pilihan kita. Bahwa pilkada akan diselenggarakan Desember 2020,” ucapnya yang dikutip dari Kompas, Kamis (28/5/2020).

BACA JUGA: Lomba New Normal hingga Zonk di Konser Amal, 5 Kebijakan Covid-19 Ala Pemerintah Ini jadi Sorotan

Bukan tanpa kritik, langkah KPU yang mengizinkan serangkaian kegiatan seperti konser musik, jalan santai, hingga bazar saat kampanye pilkada jadi sorotan banyak pihak. Mulai dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), hingga anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse. Mengingat, tingginya penularan Covid-19 yang semakin masif di tengah masyarakat. Bijakkah menurutmu Sahabat Boombastis?

Written by Dany

Menyukai dunia teknologi dan fenomena kultur digital pada masyarakat modern. Seorang SEO enthusiast, mendalami dunia blogging dan digital marketing. Hobi di bidang desain grafis dan membaca buku.

Leave a Reply

5 Kasus Kecelakaan yang Libatkan Pejabat, Salah Satunya Bupati Tabrak Polwan di Papua

Viral Gegara “Odading Mang Oleh”, Inilah Sosok Ade Londok yang Ditunjuk jadi Duta Kuliner