Tips

Dilarang Nyinyir! Ini Lho 3 Komentar di Medsos yang Bisa Jatuhkan Diri ke Jeruji Besi

Komentar nyinyir dari para netizen rumpi sudah jadi hal yang biasa kita lihat di media sosial. Mulai dari yang levelnya biasa aja sampai dengan komentar nyelekit bikin hati teriris-iris. Entah mengapa sebagian dari warganet Indonesia ini hobi banget meletakkan komentar pedasnya di akun siapapun. Padahal, dia sendiri tak tahu kehidupan sebenarnya dari orang yang ia komentari.

Dulu, mungkin fenomena ini tak ditanggapi oleh pemerintah. Tapi kini, jangan harap deh bebas dari polisi dunia maya. Jadi ada beragam tipe komentar yang jadi sorotan oleh pihak kepolisian. Parahnya lagi, komentar tersebut bisa membuat pelakunya merasakan dinginnya penjara. Nah, apa saja sih komentar-komentar yang dimaksud?

Suka menghina fisik orang lain? Ini sanksinya

Celaan fisik memang jadi hal yang sangat sensitif di kehidupan kita. Masalahnya, ini berhubungan dengan ciptaan Tuhan dan kita tidak bisa menolak itu semua. Tapi ada aja orang-orang nyinyir yang tega menghina fisik orang lain tanpa sadar akan kondisinya sendiri. Istilah kasarnya sih enggak ngaca sama fisik sendiri yang belum tentu lebih baik dari orang yang dihinanya.

Audy Item dihujat netizen [Sumber Gambar]
Nah, kali ini pemerintah tidak tinggal diam dengan fenomena yang akrab disebut body shaming tersebut. Melalui pasal 27 Ayat (3) dan 45 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, para pelaku dijamin akan langsung bungkam. Si pelaku akan dikenai kurungan penjara paling lama empat tahun. Kemudian juga bisa dijerat hukuman denda maksimal sebesar Rp750 juta.

Berkomentar yang mengajak kebencian juga ikut dipantau para polisi

Di media sosial, kita juga sering melihat adanya komentar ujaran kebencian. Ya apalagi kalau bukan untuk mengajak semua orang untuk membenci suatu pihak. Dengan begitu si pelaku tak hanya mendapat kepuasan diri, namun juga merasa menang lantaran bala tentaranya jadi banyak. Duh, enggak takut dosa apa yak?

Berkomentar ujaran kebencian [Sumber Gambar]
Kalau meninggalkan komentar berisi ujaran kebencian, si pelaku akan dekat dengan yang namanya neraka. Eh, bukan ding, hukuman pidana maksudnya. Ya, menurut Pasal 28 Ayat (2), bagi siapa saja yang berkomentar dan bertujuan untuk mengajak kebencian kepada orang lain, bisa dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun lamanya. Lalu biar orang itu kapok, maka akan ditarik denda paling banyak Rp1 miliar. Wah, dendanya bisa buat beli rumah mewah tuh.

Mengancam orang di media sosial juga bisa terjerat hukum lho

Komentar bernada ancaman juga jadi sasaran dari polisi dunia maya. Mereka yang dengan enaknya mengancam menggunakan akun-akun palsu, akan tetap dilacak meski bertempat di wilayah yang nan jauh di mato. Jadi jangan coba-coba deh mengancam orang lain, meskipun terkadang hanya bertujuan untuk bercanda.

Komentar ancaman ke keluarga Enda Ungu [Sumber Gambar]
Ancaman yang dituliskan di media sosial akan membuat bumerang bagi pelakunya. Berdasarkan Pasal 29 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, orang yang berkomentar dan bertujuan membahayakan orang lain bisa dikenakan hukuman kurungan penjara maksimal empat tahun dan juga denda paling banyak Rp750 juta.

BACA JUGA : Tulisanmu Harimaumu! 5 Orang Ini Hina Jokowi di Sosmed dan Akhirnya Kena ‘Cyduk’

Itulah tipe-tipe komentar yang masuk ke dalam daftar hitam. Si pelaku akan dijerat hukuman yang tidak tanggung-tanggung. Dari denda ratusan juta hingga miliaran rupiah. Jadi pikir-pikir dulu deh kalau ingin berkomentar di media sosial seseorang. Jangan sampai komentar kalian bisa menjerumuskan diri sendiri di kemudian hari. Yuk bijak dalam menggunakan media sosial!

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Lagi Ramai, Penipuan Modus ‘Cari iPhone Hilang,’ Waspadai Ciri-Cirinya

Namanya juga penipu. Akan selalu ada cara untuk membuat korbannya tidak berkutik demi merampas harta…

3 days ago

Rombongan Klub Motor Sunmori VS Warga Pengguna Matic Berujung Emosi

Sunmori atau Sunday Morning Ride adalah salah satu hobi masyarakat Indonesia. Para pemilik kendaraan roda…

4 days ago

Kasus Keracunan MBG di MAN 1 Cianjur, Korban Terus Bertambah

Makan Bergizi Gratis (MBG) nampaknya harus secepatnya melakukan penyempurnaan. Pasalnya, masih banyak ditemui beragam kasus…

7 days ago

Wafatnya Tinggalkan Duka, Inilah Pesan dan Kesan Indah Paus Fransiskus Bagi Indonesia

Paus Fransiskus tutup usia pada hari Senin 21 April 2025. Berita yang cukup mengagetkan mengingat…

1 week ago

Katanya Krisis Ekonomi Kok Malah Borong Emas, Ada Apa?

Sudah bukan rahasianya Donald Trump saja, seluruh dunia juga tahu kalau umat manusia sedang terancam…

1 week ago

Beruntun, Terungkapnya 3 Kasus Pelecehan Pasien oleh Dokter yang Bikin Miris

Kasus pelecehan pasien yang melibatkan dokter saat ini marak menjadi buah bibir masyarakat. Kejadiannya nyaris…

2 weeks ago