Categories: Tips

KIS dan BPJS, Apa Berbeda?

Jakarta — Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang merupakan salah satu program andalan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla berbeda dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan tidak akan ada tumpang tindih penyelenggaraan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Menurutnya, perbedaan kartu tersebut terletak pada fungsinya namun intinya adalah sama yakni memberikan secara gratis kepada rakyat tidak mampu agar memperoleh jaminan kesehatan secara cuma-cuma.

KIS-dan-BPJS

“Cuma kalau kartu sehat servisnya lebih ada kelebihannya tapi prinsipnya adalah sama pelaksanaan teknisnya,” katanya di Kantor Wakil Presiden Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, (3/11).

Namun dia mengatakan bahwa BPJS berbeda dengan KIS, karena BPJS sendiri dibentuk oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 dan Tahun 2011. Serta sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS adalah badan hukum nirlaba.

BPJS yang lahir dari undang-undang dan memiliki anggaran lebih banyak untuk membantu masyarakat tidak mampu. Anggaran tersebut yang akan digunakan untuk program Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Karena itu UU, BPJS itu UU, karena ada anggarannya untuk membantu lebih banyak kepada masyarakat. BPJS sekali lagi sesuai UU yang tergabung dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah mengatakan pemerintah sebaiknya memakai program layanan kesehatan yang memiliki UU, seperti BPJS. UU BPJS telah disahkan oleh pemerintah pada tahun 2011 lalu. Sedangkan, Kartu Indonesia Sehat, yang dibentuk oleh Jokowi tersebut masih belum memiliki payung hukum hingga saat ini.

Dia juga menyampaikan bahwa setiap program pemerintah harus memiliki nomenklatur di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kalau tidak tercatat di nomenklatur, program tersebut bisa keluar dari budget anggaran pemerintah, dengan demikian hal tersebut bisa berdampak pada komplikasi atau pelanggaran atas hukum.

“Kalau usul saya pakailah layanan kesehatan yang ada Uunya. Kalau beliau tetap pakai istilah KIS gabungkan saja ke BPJS supaya gak ada masalah hukum,” katanya.

Secara terpisah, Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F. Moeloek mengatakan perbedaan antara program KIS dan BPJS terletak pada penerima bantuannya. Untuk program KIS, penerima bantuan sejumlah 1,7 juta jiwa yang merupakan masyarakat yang tidak terjangkau oleh penerima bantuan kesehatan BPJS.

“Yang akan mendapatkan bantuan ini adalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan bayi yang baru lahir dari keluarga rentan miskin,” ucapnya.

Share
Published by
didi

Recent Posts

Kontroversi Tambang Nikel Raja Ampat, Presiden Akhirnya Cabut Izin Tambang

Kontroversi tambang nikel di kawasan Raja Ampat kini menemui titik terang. Usai jadi perdebatan di…

3 days ago

Perjalanan Kapal Madleen Bawa Bantuan ke Gaza Hingga Dirampas Israel

Konflik Palestina-Israel menemui babak baru. Aktivis lingkungan kondang, Greta Thunberg, memutuskan turun gunung untuk membantu…

5 days ago

Demi Salat Ied Berlatar Gunung Sumbing dan Sindoro, Jamaah Rusak Kebun Tembakau

Kebiasaan netizen Indonesia, selalu ingin mencoba sesuatu yang viral, termasuk saat menyerbu Dusun Garung untuk…

1 week ago

Tips Cegah Kolesterol Naik Saat Konsumsi Daging di Momen Idul Adha

Hari Raya Kurban atau Idul Adha tahun ini sudah di depan mata. Momen yang sangat…

2 weeks ago

Pernyataan Two-State Solution oleh Prabowo tentang Palestina, Masuk atau Nggak?

Presiden RI Prabowo Subianto bikin kaget rakyat Indonesia. Hal ini berhubungan dengan pernyataannya, yaitu bahwa…

2 weeks ago

Profil Ray Dalio yang Diisukan Mundur sebagai Penasehat Danantara

Belum apa-apa, Danantara sudah kena gosip miring. Salah satu orang yang diharapkan segera bergabung dengannya…

2 weeks ago