Categories: Tips

KIS dan BPJS, Apa Berbeda?

Jakarta — Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang merupakan salah satu program andalan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla berbeda dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan tidak akan ada tumpang tindih penyelenggaraan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Menurutnya, perbedaan kartu tersebut terletak pada fungsinya namun intinya adalah sama yakni memberikan secara gratis kepada rakyat tidak mampu agar memperoleh jaminan kesehatan secara cuma-cuma.

KIS-dan-BPJS

“Cuma kalau kartu sehat servisnya lebih ada kelebihannya tapi prinsipnya adalah sama pelaksanaan teknisnya,” katanya di Kantor Wakil Presiden Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka, Jakarta, (3/11).

Namun dia mengatakan bahwa BPJS berbeda dengan KIS, karena BPJS sendiri dibentuk oleh Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 dan Tahun 2011. Serta sesuai UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS adalah badan hukum nirlaba.

BPJS yang lahir dari undang-undang dan memiliki anggaran lebih banyak untuk membantu masyarakat tidak mampu. Anggaran tersebut yang akan digunakan untuk program Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Karena itu UU, BPJS itu UU, karena ada anggarannya untuk membantu lebih banyak kepada masyarakat. BPJS sekali lagi sesuai UU yang tergabung dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR), Fahri Hamzah mengatakan pemerintah sebaiknya memakai program layanan kesehatan yang memiliki UU, seperti BPJS. UU BPJS telah disahkan oleh pemerintah pada tahun 2011 lalu. Sedangkan, Kartu Indonesia Sehat, yang dibentuk oleh Jokowi tersebut masih belum memiliki payung hukum hingga saat ini.

Dia juga menyampaikan bahwa setiap program pemerintah harus memiliki nomenklatur di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kalau tidak tercatat di nomenklatur, program tersebut bisa keluar dari budget anggaran pemerintah, dengan demikian hal tersebut bisa berdampak pada komplikasi atau pelanggaran atas hukum.

“Kalau usul saya pakailah layanan kesehatan yang ada Uunya. Kalau beliau tetap pakai istilah KIS gabungkan saja ke BPJS supaya gak ada masalah hukum,” katanya.

Secara terpisah, Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F. Moeloek mengatakan perbedaan antara program KIS dan BPJS terletak pada penerima bantuannya. Untuk program KIS, penerima bantuan sejumlah 1,7 juta jiwa yang merupakan masyarakat yang tidak terjangkau oleh penerima bantuan kesehatan BPJS.

“Yang akan mendapatkan bantuan ini adalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan bayi yang baru lahir dari keluarga rentan miskin,” ucapnya.

Share
Published by
didi

Recent Posts

Sepak Terjang Kwik Kian Gie, Ahli Ekonomi dan Politikus yang Telah Tutup Usia

Indonesia kehilangan salah satu putra terbaiknya, Kwik Kian Gie, yang tutup usia di hari Senin…

6 days ago

Kontroversi Statemen Resmi Kepolisian tentang Penyebab Kematian Diplomat Muda RI

Misteri kematian seorang diplomat muda yang bekerja di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) masih meninggalkan tanda…

1 week ago

Tsunami Sapu Jepang Usai Gempa 8,7 yang Guncang Rusia, Sejumlah Negara Terdampak

Jepang kembali diterpa tsunami. Kali ini terjadi gara-gara pusat gempa yang jauhnya ribuan kilometer dari…

1 week ago

Skandal Sister Hong, Pura-pura Jadi Wanita Demi Perdayai Kaum Pria dan Harta

Sedang ramai dibicarakan oleh masyarakat Negeri Tirai Bambu, China, seorang pria yang ditangkap gara-gara menyamar…

2 weeks ago

Bruce Willis Demensia, Tak Ingat Dirinya Aktor Dunia

Bagi aktor kelas dunia, Bruce Willis, dunia terus berputar dan waktu akan terus berjalan. Umur…

2 weeks ago

Dijuluki ‘Thomas Alva Edisound,’ Inikah Sang Penemu Sound Horeg?

Di balik fenomena dan polemik Sound Horeg yang menggemakan Indonesia, muncul sosok yang kini ramai…

2 weeks ago