Pasti pernah dong dapet uang kembalian beberapa permen ketika berbelanja di sebuah toko? Momen kayak gitu sebenarnya jadi saat yang paling menggalaukan lho. Kamu pasti bingung antara butuh uang receh atau kasihan sama penjaga tokonya yang sepertinya udah nggak punya uang lagi untuk memberikanmu kembalian. Alhasil, nggak ada jalan lain selain kamu menerimanya dengan hati yang kurang ikhlas.
Apa pun alasannya, ternyata memakai permen sebagai uang kembalian adalah hal yang nggak dibenarkan. Bahkan si pelakunya bisa terancam penjara setahun lho! Jadi, jangan biarkan para pedagang menanggung malu dengan 1 tahun nganggur di lembaga pemasyarakatan hanya karena permen doang. Nah, kenapa bisa begini? Simak deh alasannya berikut.
Emang cuma permen doang sih, tapi sedikit atau banyak itu membuat konsumen nggak nyaman. Apalagi kalau si pembeli ini emang butuh uang kembaliannya. Entah untuk bayar angkot atau ditabung di celengan ayamnya.
Nah, kalau kasusnya kamu menerima kembalian permen dan menolaknya kemudian si pemilik toko marah, kamu bisa lho menyidangkannya ke meja hijau. Emang agak berlebihan sih, tapi apa yang dilakukan si empunya permen ini termasuk aksi melanggar hukum.
Nah, kalau si empunya toko masih keukeuh sama pendiriannya, kamu juga bisa menyampaikan isi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hukumannya bagi yang melanggar UU ini adalah penjara maksimal dua tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. Waduh malah lebih ngeri nih. Mekanismenya nanti pihak kepolisian bakal berkolaborasi dengan Bank Indonesia dalam pemrosesan kasusnya. Jadi seperti kasus besar nih padahal cuma gara-gara permen doang.
Well, aslinya masalah uang kembalian pakai permen sangat sepele sih. Tapi, kalau dibiarkan bakal jadi masalah yang berdampak besar lho. Gara-gara permen, masyarakat bakal pelan-pelan menghapuskan uang dengan nominal tertentu. Ke depannya, anak cucu kita bakal menganggap uang Rp 200 atau Rp 500an bakal jadi uang langka. Padahal BI masih bikin tuh.
See? Emang sepele sih, tapi kalau dibiarin bakal jadi wabah yang susah diberantas dan nyusahin pihak-pihak terkait. Nggak ada salahnya kamu catat pasal-pasal yang mengatur uang kembalian permen ini. Buat jaga-jaga aja kalau ada penjual ngeyel yang ngasih permen padahal kamu pengen ngoleksi uang koin.
Namanya juga penipu. Akan selalu ada cara untuk membuat korbannya tidak berkutik demi merampas harta…
Sunmori atau Sunday Morning Ride adalah salah satu hobi masyarakat Indonesia. Para pemilik kendaraan roda…
Makan Bergizi Gratis (MBG) nampaknya harus secepatnya melakukan penyempurnaan. Pasalnya, masih banyak ditemui beragam kasus…
Paus Fransiskus tutup usia pada hari Senin 21 April 2025. Berita yang cukup mengagetkan mengingat…
Sudah bukan rahasianya Donald Trump saja, seluruh dunia juga tahu kalau umat manusia sedang terancam…
Kasus pelecehan pasien yang melibatkan dokter saat ini marak menjadi buah bibir masyarakat. Kejadiannya nyaris…