Categories: Tips

Bayar Kembalian Pakai Permen Ternyata Bisa Dipenjara Setahun

Pasti pernah dong dapet uang kembalian beberapa permen ketika berbelanja di sebuah toko? Momen kayak gitu sebenarnya jadi saat yang paling menggalaukan lho. Kamu pasti bingung antara butuh uang receh atau kasihan sama penjaga tokonya yang sepertinya udah nggak punya uang lagi untuk memberikanmu kembalian. Alhasil, nggak ada jalan lain selain kamu menerimanya dengan hati yang kurang ikhlas.

Apa pun alasannya, ternyata memakai permen sebagai uang kembalian adalah hal yang nggak dibenarkan. Bahkan si pelakunya bisa terancam penjara setahun lho! Jadi, jangan biarkan para pedagang menanggung malu dengan 1 tahun nganggur di lembaga pemasyarakatan hanya karena permen doang. Nah, kenapa bisa begini? Simak deh alasannya berikut.

1. Mencurangi Hak Konsumen

Emang cuma permen doang sih, tapi sedikit atau banyak itu membuat konsumen nggak nyaman. Apalagi kalau si pembeli ini emang butuh uang kembaliannya. Entah untuk bayar angkot atau ditabung di celengan ayamnya.

Aktivitas ilegal yang sama halnya mencurangi hak konsumen [Image Source]
Memberi kembalian berupa permen sama saja memaksa konsumen untuk menerima pilihan yang bukan keinginannya. Belum lagi kalau si pemilik toko sambil berujar nggak ada uang kecil dan kemudian melemparkan beberapa permen. Bikin emosi sih, tapi berhubung kamu juga kadang butuh sesuatu untuk diemut nggak ada pilihan lain jadinya.

2. Bisa Dituntut!

Nah, kalau kasusnya kamu menerima kembalian permen dan menolaknya kemudian si pemilik toko marah, kamu bisa lho menyidangkannya ke meja hijau. Emang agak berlebihan sih, tapi apa yang dilakukan si empunya permen ini termasuk aksi melanggar hukum.

Kamu bisa menuntut atas perlakuan seperti ini [Image Source]
Yup, tindakannya mengonversi uang receh jadi permen secara ilegal ini sama aja tidak menganggap rupiah sebagai alat tukar yang sah. Hal ini disinggung dalam Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Sebagai penguat juga dijelaskan dalam Pasal 33 ayat 1 yang berisi hukuman kepada pelakunya paling lama 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta. Nah lho!

3. Bisa Dituntut Pasal Lain Lho

Nah, kalau si empunya toko masih keukeuh sama pendiriannya, kamu juga bisa menyampaikan isi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hukumannya bagi yang melanggar UU ini adalah penjara maksimal dua tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. Waduh malah lebih ngeri nih. Mekanismenya nanti pihak kepolisian bakal berkolaborasi dengan Bank Indonesia dalam pemrosesan kasusnya. Jadi seperti kasus besar nih padahal cuma gara-gara permen doang.

Kamu juga bisa menuntut mereka dengan pasal lain yang lebih ngeri dendanya! [Image Source]
Bukan apa-apa sih, namun sebagai konsumen kamu berhak untuk mendapatkan uang kembalian berupa uang juga, bukannya permen. Biasanya sih hal-hal seperti ini hanya terjadi di toko-toko kecil sampai medium. Kamu pasti nggak bakal menemukan kejadian unik ini di supermarket besar. Nah, kalau ogah kesel lantaran dapat permen mending belanja ke tempat yang lebih besar.

4. Bahaya Uang Diganti Permen

Well, aslinya masalah uang kembalian pakai permen sangat sepele sih. Tapi, kalau dibiarkan bakal jadi masalah yang berdampak besar lho. Gara-gara permen, masyarakat bakal pelan-pelan menghapuskan uang dengan nominal tertentu. Ke depannya, anak cucu kita bakal menganggap uang Rp 200 atau Rp 500an bakal jadi uang langka. Padahal BI masih bikin tuh.

Dijadiin uang kembalian bisa buat 10 tahun nih [Image Source]
Dampak lain adalah masyarakat jadi bisa bikin uang sendiri. Ketika permen secara nggak resmi diakui sebagai alat tukar barang, maka makin banyak pabrik-pabrik permen yang berdiri dan produksi banyak-banyak. Kan lumayan tuh! Anggap aja sebiji sama dengan Rp 100, tinggal bikin 1000 buah udah jadi deh duit senilai Rp 100 ribu. Belum lagi pabrik kapasitas produksinya besar, jadi mungkin aja sehari bisa bikin 10 juta permen dengan nilai tukar yang silahkan dihitung sendiri.

See? Emang sepele sih, tapi kalau dibiarin bakal jadi wabah yang susah diberantas dan nyusahin pihak-pihak terkait. Nggak ada salahnya kamu catat pasal-pasal yang mengatur uang kembalian permen ini. Buat jaga-jaga aja kalau ada penjual ngeyel yang ngasih permen padahal kamu pengen ngoleksi uang koin.

Share
Published by
Rizal

Recent Posts

Lagi Ramai, Penipuan Modus ‘Cari iPhone Hilang,’ Waspadai Ciri-Cirinya

Namanya juga penipu. Akan selalu ada cara untuk membuat korbannya tidak berkutik demi merampas harta…

3 days ago

Rombongan Klub Motor Sunmori VS Warga Pengguna Matic Berujung Emosi

Sunmori atau Sunday Morning Ride adalah salah satu hobi masyarakat Indonesia. Para pemilik kendaraan roda…

4 days ago

Kasus Keracunan MBG di MAN 1 Cianjur, Korban Terus Bertambah

Makan Bergizi Gratis (MBG) nampaknya harus secepatnya melakukan penyempurnaan. Pasalnya, masih banyak ditemui beragam kasus…

7 days ago

Wafatnya Tinggalkan Duka, Inilah Pesan dan Kesan Indah Paus Fransiskus Bagi Indonesia

Paus Fransiskus tutup usia pada hari Senin 21 April 2025. Berita yang cukup mengagetkan mengingat…

1 week ago

Katanya Krisis Ekonomi Kok Malah Borong Emas, Ada Apa?

Sudah bukan rahasianya Donald Trump saja, seluruh dunia juga tahu kalau umat manusia sedang terancam…

1 week ago

Beruntun, Terungkapnya 3 Kasus Pelecehan Pasien oleh Dokter yang Bikin Miris

Kasus pelecehan pasien yang melibatkan dokter saat ini marak menjadi buah bibir masyarakat. Kejadiannya nyaris…

2 weeks ago