Kasus penganiayaan dan kekerasan seksual siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, sedang menjadi sorotan. Bahkan, netizen ramai-ramai menyuarakan simpatinya lewat tagar #JusticeForAudrey, juga petisi dari change.org yang menuntut Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Daerah (KPAI dan KPPAD) untuk memberikan keadilan pada AY.
Hal yang membuat netizen geram sekaligus khawatir pada kasus ini adalah; 1) korban (AY, 14) sempat menyimpan rapat-rapat kejadian yang menimpa dirinya sejak satu minggu lalu karena diancam oleh pelaku, 2) pelaku yang berjumlah 12 orang siswi SMA, serta masih di bawah umur, tidak merasa bersalah dan masih sempat membuat video Boomerang di kantor polisi juga menyebut kasus ini hoax, 3) KPPAD Kalimantan Barat menginginkan kasus ini tidak sampai di ranah pengadilan dan kepolisian, sehingga mereka menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan antar korban dan pelaku.
Kronologi AY dianiaya oleh 12 gadis di bawah umur
Pada 29 Maret 2019 lalu, AY dijemput oleh para pelaku dengan kedok “pengin mengajak ngobrol.” AY pun dibawa ke Jalan Sulawesi oleh pelaku dan didorong hingga terjatuh, dipukul, dan dijambak. Penganiayaan ini juga diduga mengarah ke kekerasan seksual, sehingga AY harus dilarikan ke rumah sakit dan dirawat secara intensif. Namun, pada hari ini (11/4), Polresta Pontianak, yang diwakili oleh Kapolres, M Anwar Nasir, menyebutkan hasil visum negatif untuk perusakan alat kelamin.
Ajakan berdamai dalam kasus pelecehan seksual dan victim blaming
Masih ingat kasus Agni (bukan nama sebenarnya)? Seorang mahasiswa UGM yang sempat mengalami kekerasan seksual oleh rekannya, ketika menjalankan KKN di Maluku pada tahun 2017. Sempat menjadi topik yang hangat, karena Agni baru berani bicara ke publik satu tahun setelahnya, hingga akhirnya banyak orang yang mengawal kasus ini. Sayangnya, pihak kampus malah ingin penyelesaian dengan cara damai. Hingga akhirnya Agni menandatangani perjanjian damai, bersamaan dengan HS—pelaku pelecehan seksual, dan Panut Mulyono selaku rektor UGM. Kini, HS telah berhasil lulus dan diwisuda dari UGM pada tahun 2018 lalu, dikutip dari Tirto.id.
Bukan hanya Agni—penyitas kekerasan seksual yang “dipaksa” damai oleh Institusi atau bahkan Lembaga Pemerintah. Sebelumnya, dua mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Diponegoro juga mengalami hal serupa. Ditambah lagi mahasiswa STMIK Primakara, Bali, Meliana yang berani bicara serta menampilkan identitas aslinya kepada publik. Dikawal dengan baik oleh VICE Indonesia dan Tirto.id, dua kasus ini tak jauh beda dari milik Agni, hanya saja sang pelaku bukanlah teman KKN, melainkan dosennya sendiri.
Kini, AY menjadi korban selanjutnya yang “hampir” mengikuti jejak Agni. KPPAD Kalimantan Barat, yang diwakili oleh sang Ketua, Eka Nurhayati Ishak, sempat menginginkan penanganan dengan pembimbingan saja, baik untuk korban maupun pelaku, dan berharap kasus ini tidak naik ke pengadilan atau kepolisian. Masyarakat justru geram melihat bagaimana KPPAD masih melindungi pelaku dengan azas tak ingin menghancurkan masa depan mereka yang masih di bawah umur. Hal ini sebenarnya didasari oleh rape culture yang berkembang di Indonesia. Dilansir dari nasional.kompas.com, rape culture merupakan sistem yang menyudutkan korban ketika terjadi kasus pelecehan seksual.
Pelaku dalam kasus AY masih di bawah umur
Melihat bagaimana landasan hukum di Indonesia yang tak cukup kuat membuat penulis sendiri hampir menyerah dengan kasus AY. Hal tersebut dikarenakan pelaku di bawah usia 18 tahun tak bisa diadili secara umum. Pelaku dalam kasus AY terdiri dari 12 siswi SMA, antara lain 3 otaknya, yaitu E (17), T (17), dan LL (17). UU no 11 tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyatakan bahwa terdapat Diversi alias metode penyelesaian perkara di luar proses persidangan pengadilan—yang salah satu isinya ada mencapai perdamaian antara korban dan pelaku, dikutip dari kumparan.com
Sanksi sosial dan bagaimana masyarakat seharusnya bersikap
Jika memang para pelaku belum bisa dijatuhi hukuman yang semestinya, masih ada sanksi sosial yang berlaku. Kini, wajah pelaku penganiayaan dan kekerasan seksual pada AY telah disebar di berbagai platform media sosial. Bahkan, banyak netizen yang meminta mereka dikeluarkan dari sekolah dan blacklist dari seluruh universitas di Indonesia.
BACA JUGA: Sering Jadi Korban Pemerkosaan, Inilah 4 Perbedaan Signifikan Nasib Perempuan di Indonesia dan India
Hingga saat ini memang masih belum ada putusan mengenai bagaimana kelanjutan kasus ini. Namun, sudah banyak kalangan artis hingga selebgram yang turun tangan untuk mendampingi AY. Bahkan, pengacara Hotman Paris pun telah bersuara untuk ikut membela AY, juga Pakar Hukum Mahfud MD menyatakan “dalam hukum pidana tidak ada kata damai atau maaf.” Kalau Sahabat Boombastis sendiri bagaimana? Ikuti diskusinya di sini, yuk.