Categories: Tips

Janji Suci Raffi Ahmad Dan Nagita, KPI Tegur Trans TV

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) resmi memberikan teguran tertulis kepada Trans TV berkaitan dengan siaran eksklusif pernikahan artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina pada tanggal 16 dan 17 Oktober 2014.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa program tersebut telah menayangkan keseluruhan prosesi pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina selama dua hari berturut-turut. KPI menilai siaran tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik. KPI menilai durasinya tidak wajar dan tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik frekuensi. KPI menganggap hal itu sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.

wajah bahagia raffi ahma

“Program tersebut menayangkan seluruh prosesi pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina selama 2 hari berturut-turut. KPI Pusat menilai siaran tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik,” demikian kata Ketua KPI Judhariksawan, Jumat (17/10).

Langkah ini berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.

Baca Juga Yuk: Ditinggal Raffi Ahmad Menikah, 4 Mantannya Ngapain Aja Ya?

“KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis,” kata Judhariksawan.

pernikahan raffi ahmad tayang di televisi

Selain itu, KPI meminta Trans TV untuk tidak menayangkan kembali (Re Run) serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis lainnya di kemudian hari. KPI juga mengingatkan bahwa frekuensi merupakan milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat banyak. KPI mengingatkan kewajiban semua lembaga penyiaran menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.

“Saudari diminta untuk tidak menayangkan kembali (Re Run) serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis atau program sejenis lainnya. Perlu diingat bahwa frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat banyak. Lembaga Penyiaran wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih,” tutup Judhariksawan.

Artikel Lain Seputar Raffi Ahmad Dan Nagita Slavina: 4 Fakta Hot Pernikahan Raffi Ahmad Dan Nagita 

Share
Published by
Admin

Recent Posts

Fakta Rosmini Pengemis Viral, Tinggal di Jalanan Belasan Tahun hingga Diduga ODGJ

Beberapa waktu lalu, viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pengemis karena aksinya yang dianggap meresahkan.…

20 hours ago

4 Fakta Timnas Indonesia Masuk Semifinal, Larangan Nobar hingga Kalah dari Uzbekistan

Masyarakat Indonesia sedang berbahagia dan bangga terhadap Tim Nasional (Timnas) Indonesia yang baru saja menorehkan…

2 days ago

Buat Video Penistaan Agama, Tiktoker Galih Loss Ditangkap

Media sosial kini menjadi tempat berbagi cerita dan mencari hiburan, tak heran banyak orang yang…

3 days ago

Dubai Dihantam Hujan Badai Sebabkan Banjir, Puluhan Nyawa Melayang

Jakarta banjir, sudah menjadi “acara” tahunan yang membuat banyak warga menjadi lebih “santuy” saat menghadapinya.…

4 days ago

Seorang Ibu Harus Kehilangan Bayinya karena Dipijat Nenek Buyut Sejak Baru Lahir

Siapa sangka sebuah pijatan yang bisa merelaksasi dan menyembuhkan penyakit pada orang dewasa, bisa berujung…

5 days ago

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Usai Pesta Ganja Pakai Modus Baru Rokok Elektrik

Nama selebgram Chandrika Chika terseret pada kasus penyalahgunaan narkoba yang baru-baru ini terungkap. Tidak sendirian,…

7 days ago