Kini aktivitas internetan menjadi jauh dari fungsi yang sebenarnya. Bukan lagi jadi sarana mencari informasi, tapi juga sebagai wadah untuk ajang pamer, curhat dan bahkan sampai membuka aib orang. Nah, untuk masalah yang membuka aib orang ini nih terkadang jadi bahan perseteruan banyak pihak. Pasti kalian juga tahu kalau masalah seperti itu bisa sampai dibawa ke polisi.
Sudah banyak contoh kok aktivitas internetan yang sampai dibawa ke ranah hukum. Padahal, cuma gara-gara tulisan saja semua harus diselesaikan ke pihak yang berwajib. Seperti contohnya di bawah ini nih aktivitas online yang bisa membawamu merasakan dinginnya penjara.
Untuk aktivitas internetan yang satu ini pasti sudah banyak juga orang mengalaminya. Ya, itu adalah penipuan dalam transaksi jual beli online. Hal itupun juga ada banyak macamnya lho Sahabat Boom. Dari sisi penjual misalnya pedagang tidak mengirim barang sesuai pesanan atau bisa juga pembeli sudah transfer uang tapi benda tak kunjung ia berikan. Kalau dari pembeli biasanya memberikan struk transfer palsu atau tidak bayar sisa uang ketika barang sudah dikirim.
Kemudahan internet dalam menyebarkan informasi terkadang ada kerugiannya juga lho. Sebab, sekarang banyak sekali berita-berita yang tidak benar disiarkan begitu aja. Mungkin kalau dulu sih enggak masalah ya dengan berita hoax ini. Tapi, untuk sekarang jangan harap diberi ampun deh lantaran sudah ada UU ITE yang mengatur hukum tentang penyebaran berita hoax.
Kebebasan berekspresi dalam sosial media kadang membuat beberapa orang salah kaprah. Mereka terkadang bisa secara gampangnya menuliskan komentar pedas atau ujaran kebencian kepada orang lain. Maksud hati ingin mengkritik, tapi nyatanya itu sudah terlanjur menyakitkan perasaan dan akhirnya berujung ke kepolisian.
Bukan jadi hal yang tabu lagi kalau penyadapan informasi sudah ada di mana-mana. Bahkan, bukan hanya di kalangan petinggi aja, namun peristiwa ini juga terjadi di sekitar kita. Contohnya aja menyadap chat dari Whatsapp milik teman. Mungkin itu hal yang biasa menurut kita karena hanya sekedar iseng atau ingin tahu aja. Tapi, sebenarnya menyadap seperti itu haram banget untuk dilakukan.
Sudah banyak terjadi peretasan data yang terjadi di Indonesia ini. Terkadang hal ini dilakukan karena bencinya ia terhadap pemilik situs atau ingin mengambil data penting yang dibutuhkan. Karena peristiwa ini kerap terjadi, maka UU ITE membuat pasal tentang peretasan.
Sudah tahu kan aktivitas online apa saja yang bisa membawamu ke jeruji besi? Jadi, mulai sekarang harus berhati-hati dalam melakukan apa saja yang berhubungan dengan internet. Khususnya penyebaran berita hoax dan memberikan komentar kepada orang lain. Sebab, keduanya pasti pernah kita lakukan tapi jarang disadari. Yuk, jadi orang yang cerdas saat beraktivitas lewat internet mulai sekarang.
Sedang ramai dibicarakan oleh masyarakat Negeri Tirai Bambu, China, seorang pria yang ditangkap gara-gara menyamar…
Bagi aktor kelas dunia, Bruce Willis, dunia terus berputar dan waktu akan terus berjalan. Umur…
Di balik fenomena dan polemik Sound Horeg yang menggemakan Indonesia, muncul sosok yang kini ramai…
Babak baru perjuangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam menghadapi putusan majelis hakim dalam…
Di media sosialnya setiap minggu selalu pamer mampu lari 5 kilometer, tapi saat di kantor…
Satuan Pemadam Kebakaran (Damkar) bagaikan pelita di dalam kegelapan. Selalu yang terdepan dalam mendengarkan dan…