Tips

Tak Banyak yang Tahu, Inilah Hukuman untuk Para Tukang Parkir Gadungan

Fenomena tentang tukang parkir liar memang tidak pernah ada habisnya. Dari dulu sampai sekarang, tukang parkir nakal tersebut selalu ada di mana pun. Terkadang di tempat tersebut sudah dituliskan kalau parkir gratis. Namun ketika kita sudah selesai urusan dan ingin mengambil kendaraan, tiba-tiba tukang parkir muncul entah dari mana. Bahkan, tak jarang mereka menarik bayaran yang jumlahnya bikin mata kita mau keluar dari tempatnya.

Ya bukannya kita pelit untuk mengeluarkan uang parkir. Akan tetapi, terkadang tukang parkir tersebut tidak menggunakan atribut. Contohnya seperti rompi yang biasanya digunakan tukang parkir pada umumnya. Kemudian tidak memberikan para pelanggannya karcis parkir. Mungkin kalau keduanya diterapkan oleh tukang parkir tersebut, kita tidak akan keberatan untuk mengeluarkan uang.

Padahal, tukang parkir liar sudah ada pasal yang mengaturnya. Itu terdapat pada pasal 39 tentang Perda Perparkiran yang berbunyi “Setiap penyelenggara parkir wajib menyediakan petugas parkir yang wajib memakai pakaian seragam, tanda pengenal, dan perlengkapan lainnya.” Nah, dari sana saja sudah jelas kalau petugas parkir yang sah harus ada tanda pengenal dan memakai atribut lengkap. Kalau tidak menggunakan semuanya, sudah pasti itu hanya tukang parkir gadungan.

Tukang parkir sah menggunakan atribut lengkap [Sumber Gambar]
Lalu memakai atribut seperti di atas juga tidak cukup. Petugas parkir juga harus menyerahkan karcis kepada para pelanggannya. Hal ini sudah dijelaskan pada pasal 41 huruf c Perda Perparkiran yang berbunyi “Petugas parkir mempunyai beberapa tugas yang salah satunya adalah menyerahkan karcis parkir.” Kalau tukang parkir tidak menggunakan semua atribut yang telah disebutkan dan tetap bersikeras menarik bayaran, ia berhak untuk dijatuhi hukuman. Seperti yang dijelaskan pada pasal 68 ayat 1 telah disebutkan kalau petugas parkir akan dikenai denda sebesar Rp50 juta.

Nah, jadi seperti itu aturan untuk petugas parkir liar. Kalau itu diterapkan dengan sungguh-sungguh, maka tidak akan ada lagi yang membuat emosi kita terkuras habis. Ya semoga aturan tersebut cepat diberlakukan. Agar tidak ada lagi keresahan dari masyarakat tentang fenomena yang satu ini.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Sutan Sjahrir: ‘Si Kancil’ yang Jadi Perdana Menteri RI Pertama

Dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, ada satu nama yang sangat populer di kalangan masyarakat, yaitu…

16 hours ago

Ferry Irwandi Sedang Naik Daun, Paling Dicari Anak Muda hingga Tentara

Nama Ferry Irwandi kini sedang mencuri perhatian publik. Tak hanya di dunia maya, wajahnya kini…

4 days ago

Sederet Kontroversi Menteri Keuangan Purbaya yang Baru Saja Dilantik

Indonesia akhirnya memiliki Menteri Keuangan yang baru. Setelah sekian tahun dijabat oleh Sri Mulyani, muncul…

5 days ago

Demonstrasi Besar di Nepal Hingga Bikin Perdana Menteri Mundur, Terinspirasi Indonesia?

Beberapa waktu terakhir platform media sosial X dibikin heboh dengan kebangkitan dan kepedulian anak muda…

7 days ago

Ahmad Husein, Ikon Demo Pati yang Berbalik Kiblat

Kabupaten Pati nyaris bergolak. Sebuah gerakan massa muncul setelah adanya pernyataan Bupati Pati, Sudewo yang…

1 week ago

Jadi Orang Paling Dicari, Sekian Pernyataan Ahmad Sahroni yang Bikin Marah Rakyat

Beberapa kota di Indonesia dilaporkan mengalami kekacauan sebagai buntut dari Demo Buruh yang berlanjut pada…

2 weeks ago