Tips

Tak Banyak yang Tahu, Inilah Hukuman untuk Para Tukang Parkir Gadungan

Fenomena tentang tukang parkir liar memang tidak pernah ada habisnya. Dari dulu sampai sekarang, tukang parkir nakal tersebut selalu ada di mana pun. Terkadang di tempat tersebut sudah dituliskan kalau parkir gratis. Namun ketika kita sudah selesai urusan dan ingin mengambil kendaraan, tiba-tiba tukang parkir muncul entah dari mana. Bahkan, tak jarang mereka menarik bayaran yang jumlahnya bikin mata kita mau keluar dari tempatnya.

Ya bukannya kita pelit untuk mengeluarkan uang parkir. Akan tetapi, terkadang tukang parkir tersebut tidak menggunakan atribut. Contohnya seperti rompi yang biasanya digunakan tukang parkir pada umumnya. Kemudian tidak memberikan para pelanggannya karcis parkir. Mungkin kalau keduanya diterapkan oleh tukang parkir tersebut, kita tidak akan keberatan untuk mengeluarkan uang.

Padahal, tukang parkir liar sudah ada pasal yang mengaturnya. Itu terdapat pada pasal 39 tentang Perda Perparkiran yang berbunyi “Setiap penyelenggara parkir wajib menyediakan petugas parkir yang wajib memakai pakaian seragam, tanda pengenal, dan perlengkapan lainnya.” Nah, dari sana saja sudah jelas kalau petugas parkir yang sah harus ada tanda pengenal dan memakai atribut lengkap. Kalau tidak menggunakan semuanya, sudah pasti itu hanya tukang parkir gadungan.

Tukang parkir sah menggunakan atribut lengkap [Sumber Gambar]
Lalu memakai atribut seperti di atas juga tidak cukup. Petugas parkir juga harus menyerahkan karcis kepada para pelanggannya. Hal ini sudah dijelaskan pada pasal 41 huruf c Perda Perparkiran yang berbunyi “Petugas parkir mempunyai beberapa tugas yang salah satunya adalah menyerahkan karcis parkir.” Kalau tukang parkir tidak menggunakan semua atribut yang telah disebutkan dan tetap bersikeras menarik bayaran, ia berhak untuk dijatuhi hukuman. Seperti yang dijelaskan pada pasal 68 ayat 1 telah disebutkan kalau petugas parkir akan dikenai denda sebesar Rp50 juta.

Nah, jadi seperti itu aturan untuk petugas parkir liar. Kalau itu diterapkan dengan sungguh-sungguh, maka tidak akan ada lagi yang membuat emosi kita terkuras habis. Ya semoga aturan tersebut cepat diberlakukan. Agar tidak ada lagi keresahan dari masyarakat tentang fenomena yang satu ini.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Lagi Ramai, Penipuan Modus ‘Cari iPhone Hilang,’ Waspadai Ciri-Cirinya

Namanya juga penipu. Akan selalu ada cara untuk membuat korbannya tidak berkutik demi merampas harta…

3 days ago

Rombongan Klub Motor Sunmori VS Warga Pengguna Matic Berujung Emosi

Sunmori atau Sunday Morning Ride adalah salah satu hobi masyarakat Indonesia. Para pemilik kendaraan roda…

4 days ago

Kasus Keracunan MBG di MAN 1 Cianjur, Korban Terus Bertambah

Makan Bergizi Gratis (MBG) nampaknya harus secepatnya melakukan penyempurnaan. Pasalnya, masih banyak ditemui beragam kasus…

1 week ago

Wafatnya Tinggalkan Duka, Inilah Pesan dan Kesan Indah Paus Fransiskus Bagi Indonesia

Paus Fransiskus tutup usia pada hari Senin 21 April 2025. Berita yang cukup mengagetkan mengingat…

1 week ago

Katanya Krisis Ekonomi Kok Malah Borong Emas, Ada Apa?

Sudah bukan rahasianya Donald Trump saja, seluruh dunia juga tahu kalau umat manusia sedang terancam…

1 week ago

Beruntun, Terungkapnya 3 Kasus Pelecehan Pasien oleh Dokter yang Bikin Miris

Kasus pelecehan pasien yang melibatkan dokter saat ini marak menjadi buah bibir masyarakat. Kejadiannya nyaris…

2 weeks ago