Tips

Tak Banyak yang Tahu, Inilah Hukuman untuk Para Tukang Parkir Gadungan

Fenomena tentang tukang parkir liar memang tidak pernah ada habisnya. Dari dulu sampai sekarang, tukang parkir nakal tersebut selalu ada di mana pun. Terkadang di tempat tersebut sudah dituliskan kalau parkir gratis. Namun ketika kita sudah selesai urusan dan ingin mengambil kendaraan, tiba-tiba tukang parkir muncul entah dari mana. Bahkan, tak jarang mereka menarik bayaran yang jumlahnya bikin mata kita mau keluar dari tempatnya.

Ya bukannya kita pelit untuk mengeluarkan uang parkir. Akan tetapi, terkadang tukang parkir tersebut tidak menggunakan atribut. Contohnya seperti rompi yang biasanya digunakan tukang parkir pada umumnya. Kemudian tidak memberikan para pelanggannya karcis parkir. Mungkin kalau keduanya diterapkan oleh tukang parkir tersebut, kita tidak akan keberatan untuk mengeluarkan uang.

Padahal, tukang parkir liar sudah ada pasal yang mengaturnya. Itu terdapat pada pasal 39 tentang Perda Perparkiran yang berbunyi “Setiap penyelenggara parkir wajib menyediakan petugas parkir yang wajib memakai pakaian seragam, tanda pengenal, dan perlengkapan lainnya.” Nah, dari sana saja sudah jelas kalau petugas parkir yang sah harus ada tanda pengenal dan memakai atribut lengkap. Kalau tidak menggunakan semuanya, sudah pasti itu hanya tukang parkir gadungan.

Tukang parkir sah menggunakan atribut lengkap [Sumber Gambar]
Lalu memakai atribut seperti di atas juga tidak cukup. Petugas parkir juga harus menyerahkan karcis kepada para pelanggannya. Hal ini sudah dijelaskan pada pasal 41 huruf c Perda Perparkiran yang berbunyi “Petugas parkir mempunyai beberapa tugas yang salah satunya adalah menyerahkan karcis parkir.” Kalau tukang parkir tidak menggunakan semua atribut yang telah disebutkan dan tetap bersikeras menarik bayaran, ia berhak untuk dijatuhi hukuman. Seperti yang dijelaskan pada pasal 68 ayat 1 telah disebutkan kalau petugas parkir akan dikenai denda sebesar Rp50 juta.

Nah, jadi seperti itu aturan untuk petugas parkir liar. Kalau itu diterapkan dengan sungguh-sungguh, maka tidak akan ada lagi yang membuat emosi kita terkuras habis. Ya semoga aturan tersebut cepat diberlakukan. Agar tidak ada lagi keresahan dari masyarakat tentang fenomena yang satu ini.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Kronologi Perundungan Almarhum Timothy Anugerah dan Masa Hidupnya

Seminggu terakhir jagad dunia maya, baik media sosial maupun media online diramaikan oleh satu nama,…

1 week ago

Kabar Akun Pembuat Meme Bahlil dan Yang Merepost akan Ditangkap, Bagaimana Kejelasannya?

Hati-hati bikin seseorang jadi guyonan. Apalagi kalau yang dibikin meme adalah sosok sekelas menteri, seperti…

2 weeks ago

Kasus Pemukulan Penjaga Rumah Zaskia Mecca oleh Diduga Oknum “Anggota”

Makin ramai jalanan, makin besar potensi keributan. Itu pula yang dialami oleh Faisal, karyawan dan…

2 weeks ago

Akun IG Cabinet Couture, Soroti Barang Mahal Pejabat

Kekuatan rakyat dunia maya memang sangat luar biasa. Seperti angin yang berhembus di celah-celah sempit,…

1 month ago

Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Kritik pada Patwal Arogan di Jalan

Ada yang baru dari masyarakat untuk bangsa Indonesia. Setelah sekian lama cuma bisa menggerutu, kini…

1 month ago

Musala di Ponpes Ambruk, Timpa Santri yang Habis Salat Asar

Senin, (29/9/2025) menjadi hari yang memilukan bagi keluarga besar Pondok Pesantren Al Khoziny, Desa Buduran,…

1 month ago