Categories: Tips

YLBHI Desak Batalkan Hukuman Mati

Hukuman mati yang diterapkan bagi enam terpidana kasus narkoba dinilai bertentangan dengan konstitusi negara dalam semangat yang dibangun dalam perlindungan hak asasi manusia (HAM).

“Hukuman mati dalam sistem hukum Indonesia adalah inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 28 huruf A dan Huruf  I ayat (1) yang melindungi hak hidup sebagai hak konstitusional dalam UUD 1945 dan tidak sesuai dengan Kemanusiaan yang adil dan beradab dari Pancasila,” ujar Direktur Advokasi dan Kampanye Yayasan Lembaga Hukum Indonesia Bahrain, Sabtu (17/1).

YLBHI Desak Batalkan Hukuman Mati

“Visi dan misi Jokowi untuk menghormati dan menuntaskan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia tidak sesuai dengan statemen Jaksa Agung HM Prastyo mengenai para narapidana yang akan dieksekusi,” imbuhnya.

Menurutnya, hak hidup  adalah hak kodrati yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun dan dalam keadaan apapun (Non-Derogable).  Prinsip tersebut membuat YLBHI untuk mendesak Jokowi agar menghentikan proses eksekusi mati terhadap terpidana mati sebagai wujud komitmen menegakkan hukum secara manusiawi dan melindungi HAM karena bertentangan dengan semangat dari prinsip-prinsip negara hukum dan konstitusi negara republik indonesia dan upaya penuntasan Pelanggaran Hak asasi Manusia.

“Karena hal itu bertentangan dengan semangat dari prinsip-prinsip negara hukum dan konstitusi negara dan upaya penuntasan pelanggaran HAM,” jelasnya.

Narapidana yang akan dieksekusi mati terdiri dari empat orang laki-laki dan dua orang perempuan. Lima orang narapidana akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sedagkan satu orang narapidana lainnya akan dieksekusi  di Lembaga Pemasyarakatan Boyolali, Jawa Tengah.

Eksekusi dilakukan dengan cara ditembak hingga mati. Mereka adalah Namaona Denis (48 tahun) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Moreira (53 tahun) warga negara Brazil, Daniel Enemuo alia Diarrassouba Mamadou (38 tahun) warga negara Nigeria, Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir (62 tahun), Tran Thi Bich Hanh (37 tahun) warga negara Vietnam, dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia warga negara Indonesia.

Share
Published by
Adys Disty

Recent Posts

Akun IG Cabinet Couture, Soroti Barang Mahal Pejabat

Kekuatan rakyat dunia maya memang sangat luar biasa. Seperti angin yang berhembus di celah-celah sempit,…

2 weeks ago

Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Kritik pada Patwal Arogan di Jalan

Ada yang baru dari masyarakat untuk bangsa Indonesia. Setelah sekian lama cuma bisa menggerutu, kini…

2 weeks ago

Musala di Ponpes Ambruk, Timpa Santri yang Habis Salat Asar

Senin, (29/9/2025) menjadi hari yang memilukan bagi keluarga besar Pondok Pesantren Al Khoziny, Desa Buduran,…

2 weeks ago

Habis Dikritik, BPMI Kembalikan ID Pers Istana Jurnalis CNN yang Tanya Soal MBG

Sedang ramai di media sosial dan media massa tentang aksi nekat Biro Pers, Media, dan…

2 weeks ago

Ribuan Murid Keracunan, MBG Didesak Evaluasi

Sudah sembilan bulan berjalan, program Makan Bergizi Gratis (MBG)  menjadi mega proyek yang penuh tanda…

2 weeks ago

Sosok Glory Lamria, Diaspora yang Disorot Pasca Sambut Prabowo dan Berenang di Hotel Mahal

Nama Glory Lamria kini menjadi sorotan warganet. Paras cantik diaspora yang tinggal di Amerika Serikat…

2 weeks ago