Categories: Tips

YLBHI Desak Batalkan Hukuman Mati

Hukuman mati yang diterapkan bagi enam terpidana kasus narkoba dinilai bertentangan dengan konstitusi negara dalam semangat yang dibangun dalam perlindungan hak asasi manusia (HAM).

“Hukuman mati dalam sistem hukum Indonesia adalah inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 28 huruf A dan Huruf  I ayat (1) yang melindungi hak hidup sebagai hak konstitusional dalam UUD 1945 dan tidak sesuai dengan Kemanusiaan yang adil dan beradab dari Pancasila,” ujar Direktur Advokasi dan Kampanye Yayasan Lembaga Hukum Indonesia Bahrain, Sabtu (17/1).

YLBHI Desak Batalkan Hukuman Mati

“Visi dan misi Jokowi untuk menghormati dan menuntaskan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia tidak sesuai dengan statemen Jaksa Agung HM Prastyo mengenai para narapidana yang akan dieksekusi,” imbuhnya.

Menurutnya, hak hidup  adalah hak kodrati yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun dan dalam keadaan apapun (Non-Derogable).  Prinsip tersebut membuat YLBHI untuk mendesak Jokowi agar menghentikan proses eksekusi mati terhadap terpidana mati sebagai wujud komitmen menegakkan hukum secara manusiawi dan melindungi HAM karena bertentangan dengan semangat dari prinsip-prinsip negara hukum dan konstitusi negara republik indonesia dan upaya penuntasan Pelanggaran Hak asasi Manusia.

“Karena hal itu bertentangan dengan semangat dari prinsip-prinsip negara hukum dan konstitusi negara dan upaya penuntasan pelanggaran HAM,” jelasnya.

Narapidana yang akan dieksekusi mati terdiri dari empat orang laki-laki dan dua orang perempuan. Lima orang narapidana akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sedagkan satu orang narapidana lainnya akan dieksekusi  di Lembaga Pemasyarakatan Boyolali, Jawa Tengah.

Eksekusi dilakukan dengan cara ditembak hingga mati. Mereka adalah Namaona Denis (48 tahun) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Moreira (53 tahun) warga negara Brazil, Daniel Enemuo alia Diarrassouba Mamadou (38 tahun) warga negara Nigeria, Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir (62 tahun), Tran Thi Bich Hanh (37 tahun) warga negara Vietnam, dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia warga negara Indonesia.

Share
Published by
Adys Disty

Recent Posts

Kontroversi Tambang Nikel Raja Ampat, Presiden Akhirnya Cabut Izin Tambang

Kontroversi tambang nikel di kawasan Raja Ampat kini menemui titik terang. Usai jadi perdebatan di…

4 days ago

Perjalanan Kapal Madleen Bawa Bantuan ke Gaza Hingga Dirampas Israel

Konflik Palestina-Israel menemui babak baru. Aktivis lingkungan kondang, Greta Thunberg, memutuskan turun gunung untuk membantu…

6 days ago

Demi Salat Ied Berlatar Gunung Sumbing dan Sindoro, Jamaah Rusak Kebun Tembakau

Kebiasaan netizen Indonesia, selalu ingin mencoba sesuatu yang viral, termasuk saat menyerbu Dusun Garung untuk…

1 week ago

Tips Cegah Kolesterol Naik Saat Konsumsi Daging di Momen Idul Adha

Hari Raya Kurban atau Idul Adha tahun ini sudah di depan mata. Momen yang sangat…

2 weeks ago

Pernyataan Two-State Solution oleh Prabowo tentang Palestina, Masuk atau Nggak?

Presiden RI Prabowo Subianto bikin kaget rakyat Indonesia. Hal ini berhubungan dengan pernyataannya, yaitu bahwa…

2 weeks ago

Profil Ray Dalio yang Diisukan Mundur sebagai Penasehat Danantara

Belum apa-apa, Danantara sudah kena gosip miring. Salah satu orang yang diharapkan segera bergabung dengannya…

2 weeks ago