Categories: Tips

YLBHI Desak Batalkan Hukuman Mati

Hukuman mati yang diterapkan bagi enam terpidana kasus narkoba dinilai bertentangan dengan konstitusi negara dalam semangat yang dibangun dalam perlindungan hak asasi manusia (HAM).

“Hukuman mati dalam sistem hukum Indonesia adalah inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 28 huruf A dan Huruf  I ayat (1) yang melindungi hak hidup sebagai hak konstitusional dalam UUD 1945 dan tidak sesuai dengan Kemanusiaan yang adil dan beradab dari Pancasila,” ujar Direktur Advokasi dan Kampanye Yayasan Lembaga Hukum Indonesia Bahrain, Sabtu (17/1).

YLBHI Desak Batalkan Hukuman Mati

“Visi dan misi Jokowi untuk menghormati dan menuntaskan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia tidak sesuai dengan statemen Jaksa Agung HM Prastyo mengenai para narapidana yang akan dieksekusi,” imbuhnya.

Menurutnya, hak hidup  adalah hak kodrati yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun dan dalam keadaan apapun (Non-Derogable).  Prinsip tersebut membuat YLBHI untuk mendesak Jokowi agar menghentikan proses eksekusi mati terhadap terpidana mati sebagai wujud komitmen menegakkan hukum secara manusiawi dan melindungi HAM karena bertentangan dengan semangat dari prinsip-prinsip negara hukum dan konstitusi negara republik indonesia dan upaya penuntasan Pelanggaran Hak asasi Manusia.

“Karena hal itu bertentangan dengan semangat dari prinsip-prinsip negara hukum dan konstitusi negara dan upaya penuntasan pelanggaran HAM,” jelasnya.

Narapidana yang akan dieksekusi mati terdiri dari empat orang laki-laki dan dua orang perempuan. Lima orang narapidana akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sedagkan satu orang narapidana lainnya akan dieksekusi  di Lembaga Pemasyarakatan Boyolali, Jawa Tengah.

Eksekusi dilakukan dengan cara ditembak hingga mati. Mereka adalah Namaona Denis (48 tahun) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Moreira (53 tahun) warga negara Brazil, Daniel Enemuo alia Diarrassouba Mamadou (38 tahun) warga negara Nigeria, Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir (62 tahun), Tran Thi Bich Hanh (37 tahun) warga negara Vietnam, dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia warga negara Indonesia.

Share
Published by
Adys Disty

Recent Posts

Lagi Ramai, Penipuan Modus ‘Cari iPhone Hilang,’ Waspadai Ciri-Cirinya

Namanya juga penipu. Akan selalu ada cara untuk membuat korbannya tidak berkutik demi merampas harta…

4 days ago

Rombongan Klub Motor Sunmori VS Warga Pengguna Matic Berujung Emosi

Sunmori atau Sunday Morning Ride adalah salah satu hobi masyarakat Indonesia. Para pemilik kendaraan roda…

5 days ago

Kasus Keracunan MBG di MAN 1 Cianjur, Korban Terus Bertambah

Makan Bergizi Gratis (MBG) nampaknya harus secepatnya melakukan penyempurnaan. Pasalnya, masih banyak ditemui beragam kasus…

1 week ago

Wafatnya Tinggalkan Duka, Inilah Pesan dan Kesan Indah Paus Fransiskus Bagi Indonesia

Paus Fransiskus tutup usia pada hari Senin 21 April 2025. Berita yang cukup mengagetkan mengingat…

1 week ago

Katanya Krisis Ekonomi Kok Malah Borong Emas, Ada Apa?

Sudah bukan rahasianya Donald Trump saja, seluruh dunia juga tahu kalau umat manusia sedang terancam…

2 weeks ago

Beruntun, Terungkapnya 3 Kasus Pelecehan Pasien oleh Dokter yang Bikin Miris

Kasus pelecehan pasien yang melibatkan dokter saat ini marak menjadi buah bibir masyarakat. Kejadiannya nyaris…

2 weeks ago