Tips

Wajib Tahu! Memberi Kembalian Berupa Permen Bisa Terancam Kurungan Penjara

Dalam fenomena jual beli pasti kalian pernah mengalami diberi kembalian permen oleh si pedagang atau kasir. Hal ini dilakukan bukan karena enggak ada alasan. Mereka mengganti dengan permen lantaran tidak ada uang receh. Biasanya uang kembalian yang diganti dengan permen hanya berupa Rp100 atau Rp200 saja.

Kita sebagai pembeli pada umumnya tidak akan menolak. Pastinya hanya menerima karena toh itu hanya recehan yang tidak seberapa. Namun sebenarnya mengganti uang kembalian dengan permen tidak dianjurkan di negara kita lho. Sebab, sudah ada hukum tertulis mengenai fenomena yang satu ini.

Transaksi jual beli [Sumber Gambar]
Hal tersebut disinggung pada pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Pasal tersebut berbunyi macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Jadi bisa dibilang kalau tindakan mengonversi uang receh jadi permen adalah kegiatan yang ilegal. Sebab itu sama saja menganggap rupiah bukan sebagai alat tukar yang sah.

Nah, kalau para pedagang atau kasir tetap memberikan permen sebagai uang kembalian, ada hukuman yang akan diterima nih. Hal tersebut ditulis pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Di sana disebutkan kalau konsumen berhak atas untuk memilih dan mendapatkan barang dan atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Nah, kalau uang kembalian yang diberikan tidak sesuai, maka para pedagang ataupun kasir akan dikenakan hukuman. Sanksi yang akan diterima adalah penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak sebesar Rp5 miliar.

Memberi kembalian berupa permen [Sumber Gambar]
Hal ini memang pantas untuk diterapkan di kehidupan sehari-hari. Alasannya karena para pembeli tentu dirugikan karena tidak ada kata sepakat sebelumnya. Namun, beda lagi jika sudah ada perjanjian sebelumnya, maka fenomena uang kembalian diganti permen akan sah untuk dilakukan. Sehingga untuk para penjual ataupun kasir harus berpikir lebih matang lagi jika ingin memberi uang kembalian berupa permen.

Fenomena ini memang sangat sepele sih. Namun ada bahaya yang akan kita dapat ke depannya kalau ini dibiarkan terlalu lama. Contohnya seperti anak atau cucu kita nanti tidak akan pernah tahu ada uang receh dengan nominal tertentu. Padahal, Bank Indonesia masih memproduksinya sampai sekarang. Kemudian, hal ini bisa memperbesar risiko korupsi. Ya bukan berprasangka buruk, tapi bisa saja si penjual atau kasir mengatakan tidak punya uang receh padahal sebenarnya masih ada.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Akun IG Cabinet Couture, Soroti Barang Mahal Pejabat

Kekuatan rakyat dunia maya memang sangat luar biasa. Seperti angin yang berhembus di celah-celah sempit,…

2 weeks ago

Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Kritik pada Patwal Arogan di Jalan

Ada yang baru dari masyarakat untuk bangsa Indonesia. Setelah sekian lama cuma bisa menggerutu, kini…

2 weeks ago

Musala di Ponpes Ambruk, Timpa Santri yang Habis Salat Asar

Senin, (29/9/2025) menjadi hari yang memilukan bagi keluarga besar Pondok Pesantren Al Khoziny, Desa Buduran,…

2 weeks ago

Habis Dikritik, BPMI Kembalikan ID Pers Istana Jurnalis CNN yang Tanya Soal MBG

Sedang ramai di media sosial dan media massa tentang aksi nekat Biro Pers, Media, dan…

2 weeks ago

Ribuan Murid Keracunan, MBG Didesak Evaluasi

Sudah sembilan bulan berjalan, program Makan Bergizi Gratis (MBG)  menjadi mega proyek yang penuh tanda…

2 weeks ago

Sosok Glory Lamria, Diaspora yang Disorot Pasca Sambut Prabowo dan Berenang di Hotel Mahal

Nama Glory Lamria kini menjadi sorotan warganet. Paras cantik diaspora yang tinggal di Amerika Serikat…

2 weeks ago