Categories: Tips

Harga BBM Turun, Organda Tetapkan Tarif Angkutan Turun 5 Persen

Ketua DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Eka Sari Lorena menerangkan turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) perlu diikuti dengan penyesuaian tarif angkutan umum. Oleh karena itu, Organda telah menyetujui penurunan tarif angkutan umum kelas ekonomi minimal 5 persen dari tarif yang ditetapkan oleh Kementrian Perhubungan.

“Setelah rapat pleno, akhirnya menyetujui instruksi Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi itu. Karena kebijakan penurunan harga BBM perlu memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Ketua Umum DPP Organda Eka Sari Lorena.

Harga BBM Turun, Organda Tetapkan Tarif Angkutan Turun 5 Persen

Dia mengatakan penyesuaian tarif sudah berdasarkan pembahasan antara DPP Organda dan Kementerian Perhubungan. DPP Organda juga menginstruksikan DPD-DPD Organda untuk melaksanakan penyesuaian tarif tersebut.

Selain itu, dengan penurunan tarif diharapkan memberikan ruang finansial yang cukup bagi operator untuk melakukan pemeliharaan serta untuk tetap mengedepankan keselamatan dalam pelayanan, di antaranya untuk kelangsungan usaha dan biaya pemeliharaan.

“Bahwa penurunan tarif ini harus tetap memberikan ruang finansial bagi operator angkutan umum. Kami juga harus mempertimbangkan daya beli masyarakat dan daya saing angkutan umum jalan dengan angkutan umum lain,” ucapnya.

Berdasarkan perhitungan Organda, kebutuhan BBM adalah sebesar 38-40 persen dari total biaya operasional. Jika penurunan 10 persen, maka hanya 3,8 persen saja penurunan itu terjadi.

“Komponen BBM memakan porsi 38-40 persen dari total biaya. Kalau turun 10 persen saja, penurunan tarif hanya 3,8 persen. Namun kami menginstruksikan untuk penyesuaian tarif angkutan kelas ekonomi sebesar 5 persen,” katanya.

Namun, besaran tarif angkutan umum nantinya tergantung pada keputusan masing-masing daerah. Untuk itu, Eka meminta DPD Organda bisa segera berkoordinasi dengan pemda setempat untuk melaksanakan instruksi itu. Instruksi tersebut juga akan diteruskan kepada DPC-DPC Organda di seluruh daerah.

Pemerintah menetapkan penurunan tarif angkutan umum kelas ekonomi minimal sebesar 5 persen, tarif angkutan penyeberangan minimal 4 persen, dan tarif kereta api ekonomi jarak menengah dan jauh sebesar 5 persen dari tarif resmi yang berlaku, Senin (19/1).

Ketetapan ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk diteruskan kepada seluruh kepala daerah dan mulai berlaku 19 Januari 2015.

Share
Published by
Adys Disty

Recent Posts

Seorang Ibu Harus Kehilangan Bayinya karena Dipijat Nenek Buyut Sejak Baru Lahir

Siapa sangka sebuah pijatan yang bisa merelaksasi dan menyembuhkan penyakit pada orang dewasa, bisa berujung…

10 hours ago

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Usai Pesta Ganja Pakai Modus Baru Rokok Elektrik

Nama selebgram Chandrika Chika terseret pada kasus penyalahgunaan narkoba yang baru-baru ini terungkap. Tidak sendirian,…

2 days ago

Wah Ratusan KK Warga Desa Wunut Klaten Mendapat THR 400 Ribu dari Pendapatan Desa!

Mendapat tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan atau tempat kita bekerja, memang sudah biasa. THR…

4 days ago

Idap Anemia Aplastik Sejak Tahun Lalu, Babe Cabita Hembuskan Napas Terakhirnya

Kabar duka datang dari keluarga besar Stand Up Comedy Indonesia. Priya Prayoga Pratama atau lebih…

2 weeks ago

Kecelakaan Maut KM 58 Tol Cikampek Sebabkan 12 Orang Meninggal Dunia Seketika

Kecelakaan maut terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, tepatnya pada Km 58, pada hari…

2 weeks ago

Misteri Kematian Ibu Muda di Gresik, Uang Raib hingga Saksi Ditemukan Meninggal

Misteri masih menyelimuti kematian seorang ibu muda di Gresik bernama Wardatun Toyyibah. Perempuan berusia 28…

4 weeks ago