Tips

Oknum Guru Tahan Ijazah Murid, Begini Nasibnya di Masa yang akan Datang

Dunia pendidikan kini kembali tercoreng dengan adanya peristiwa yang terjadi di Kabupaten Cianjur. Sejumlah oknum guru Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) bernama Arrohmat menahan 20 ijazah murid-muridnya. Nah, jika para pelajar ingin mengambil surat pentingnya tersebut, mereka harus menebusnya dengan uang sebesar Rp300 ribu.

Hal ini juga terlihat memilukan ketika ditambah dengan salah satu pengakuan pelajar dari PKBM tersebut. Pria yang bernama Sopian menceritakan jika dirinya tak mempunyai uang sebanyak itu untuk menebus ijazahnya. Namun, karena dirinya ingin mencari pekerjaan, lelaki berusia 21 tahun tersebut rela untuk mencicil uangnya guna menebus ijazah. Tapi hasilnya pun nihil, setelah membayar Rp50 ribu, ijazahnya tak kunjung diberikan.

Ijazah ditahan guru [Sumber Gambar]
Melihat kondisi yang seperti ini memang sangat memprihatinkan. Ya karena ijazah merupakan hak milik dari siswa tersebut. Si pelajar sudah susah payah menuntut ilmu dan mengeluarkan biaya untuk pendidikannya. Tapi semua serasa percuma kalau ijazahnya tak kunjung diberikan dan ditambah dengan tak ada alasan pasti mengapa hal tersebut dilakukan. Kalau sudah begini, lebih baik belajar sendiri di rumah. Sama-sama menuntut ilmu, namun tidak ditarik biaya sedikit pun jika belajar di rumah.

Ijazah merupakan hak murid [Sumber Gambar]
Padahal, peristiwa seperti ini sudah melanggar hukum lho Sahabat Boombastis. Hal ini senada dengan yang dikatakan oleh salah satu praktisi hukum asal Kediri yaitu Moch. Taufiq Hidayah, SH. Menurutnya, penahanan ijazah tersebut sudah bisa masuk ke dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. Taufiq menjelaskan lagi kalau dalam pasal tersebut dikatakan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, maka akan dikenai pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp900 ribu.

Kasus seperti ini memang sangat sulit untuk dideteksi oleh pihak berwajib. Apalagi jika sang oknum-oknum tersebut bekerjasama dengan para atasan yang juga “gila uang”. Namun, hal ini tidak akan berlanjut, jika pihak yang jadi korban berani untuk melaporkan ke polisi. Dengan begitu, masalah akan cepat terselesaikan dan ijazah bisa diambil tanpa uang tebusan.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Kronologi Kasus Kiano Alvaro, Hilang 8 Bulan Ditemukan Tak Bernyawa

Delapan bulan lamanya keluarga Alvaro Kiano Nugroho (6) mencari anak sekaligus cucu tanpa kepastian jelas.…

5 days ago

Kasus Ira Puspadewi, Pulang dari LN untuk Negara Ternyata Dituding Korupsi

Sedang ramai di Indonesia mengenai kasus korupsi yang menyeret nama Ira Puspadewi. Ia adalah mantan…

6 days ago

Profil Zohran Mamdani, Walikota Muslim Pertama di Amerika Serikat

Di tengah gejolak politik terus menerus yang dipicu oleh presidennya, Amerika Serikat memberi kejutan baru…

2 weeks ago

Kasus Ledakan SMAN 72 dan Potret Ekstrim Dampak Perundungan di Kalangan Remaja

Baru di Indonesia, ketika teror mengguncang sebuah institusi pendidikan. Di tengah-tengah pelaksanaan salat Jumat (7/11/2025)…

2 weeks ago

Ramai Beli Emas saat Harga Naik, Bagaimana Seharusnya?

Ada yang terbang sampai lupa pulang. Seperti itulah harga emas akhir-akhir ini. Terus melambung tinggi…

3 weeks ago

Arab Bikin Proyek Kereta Cepat, Kenapa Biayanya Bisa Lebih Murah dari Whoosh Indonesia?

Kabar gembira untuk warga Arab Saudi, atau mungkin Warga Negara Indonesia yang bermukim di sana.…

3 weeks ago