Tips

Oknum Guru Tahan Ijazah Murid, Begini Nasibnya di Masa yang akan Datang

Dunia pendidikan kini kembali tercoreng dengan adanya peristiwa yang terjadi di Kabupaten Cianjur. Sejumlah oknum guru Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) bernama Arrohmat menahan 20 ijazah murid-muridnya. Nah, jika para pelajar ingin mengambil surat pentingnya tersebut, mereka harus menebusnya dengan uang sebesar Rp300 ribu.

Hal ini juga terlihat memilukan ketika ditambah dengan salah satu pengakuan pelajar dari PKBM tersebut. Pria yang bernama Sopian menceritakan jika dirinya tak mempunyai uang sebanyak itu untuk menebus ijazahnya. Namun, karena dirinya ingin mencari pekerjaan, lelaki berusia 21 tahun tersebut rela untuk mencicil uangnya guna menebus ijazah. Tapi hasilnya pun nihil, setelah membayar Rp50 ribu, ijazahnya tak kunjung diberikan.

Ijazah ditahan guru [Sumber Gambar]
Melihat kondisi yang seperti ini memang sangat memprihatinkan. Ya karena ijazah merupakan hak milik dari siswa tersebut. Si pelajar sudah susah payah menuntut ilmu dan mengeluarkan biaya untuk pendidikannya. Tapi semua serasa percuma kalau ijazahnya tak kunjung diberikan dan ditambah dengan tak ada alasan pasti mengapa hal tersebut dilakukan. Kalau sudah begini, lebih baik belajar sendiri di rumah. Sama-sama menuntut ilmu, namun tidak ditarik biaya sedikit pun jika belajar di rumah.

Ijazah merupakan hak murid [Sumber Gambar]
Padahal, peristiwa seperti ini sudah melanggar hukum lho Sahabat Boombastis. Hal ini senada dengan yang dikatakan oleh salah satu praktisi hukum asal Kediri yaitu Moch. Taufiq Hidayah, SH. Menurutnya, penahanan ijazah tersebut sudah bisa masuk ke dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. Taufiq menjelaskan lagi kalau dalam pasal tersebut dikatakan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, maka akan dikenai pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp900 ribu.

Kasus seperti ini memang sangat sulit untuk dideteksi oleh pihak berwajib. Apalagi jika sang oknum-oknum tersebut bekerjasama dengan para atasan yang juga “gila uang”. Namun, hal ini tidak akan berlanjut, jika pihak yang jadi korban berani untuk melaporkan ke polisi. Dengan begitu, masalah akan cepat terselesaikan dan ijazah bisa diambil tanpa uang tebusan.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Polemik ‘Merah Putih: One for All,’ Film Tema Nasionalisme yang Panen Hujatan

Biasanya, film bertema nasionalisme yang diputar di bioskop-bioskop Tanah Air akan mendapatkan respon positif hingga…

4 hours ago

Pro Kontra Pernyataan Menkeu Sri Mulyani tentang Gaji Guru

Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani sedang naik daun. Jadi perbincangan banyak orang gara-gara pernyataannya…

1 day ago

Kronologi Demo Pati, Tantangan Bupati Pada Rakyat Berujung Tuntutan Mundur dari Jabatan

Pati bergolak! Kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sampai 250%…

3 days ago

Kabar Duka, Mpok Alpa Meninggal Dunia setelah Diam-diam Berjuang Lawan Kanker

Kabar duka mengguncang dunia hiburan Indonesia. Salah satu wajah populer yang selalu mengundang gelak tawa,…

4 days ago

Sepak Terjang Kwik Kian Gie, Ahli Ekonomi dan Politikus yang Telah Tutup Usia

Indonesia kehilangan salah satu putra terbaiknya, Kwik Kian Gie, yang tutup usia di hari Senin…

2 weeks ago

Kontroversi Statemen Resmi Kepolisian tentang Penyebab Kematian Diplomat Muda RI

Misteri kematian seorang diplomat muda yang bekerja di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) masih meninggalkan tanda…

2 weeks ago