Keberadaan ikan invasif terkadang membuat hewan air sejenis lainnya tersingkir karena kalah dalam jumlah dari segi populasi. Salah satunya adalah ikan red devil (Cichlasoma labiatum), yang merupakan satu dari ratusan jenis hewan air yang dilarang oleh pemerintah.
Keberadaannya pun sempat mendapat perhatian dari Pemerintah Yogyakarta, di mana ikan red devil ini berkembang dengan sangat pesatnya hingga mendominasi isi Waduk Sermo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Meski dilarang, keberadaan ikan tersebut ternyata membawa berkah tersendiri. Selengkapnya, simak ulasan berikut ini.
Pesatnya perkembangan ikan red devil sempat meresahkan pada nelayan yang biasa beraktivitas di Waduk Wonorejo, Tulungagung. Hewan air itu sendiri dianggap sebagai biang dari menurunnya tangkapan ikan para nelayan karena sifatnya sebagai predator sehingga memangsa ikan lainnya yang justru memiliki nilai ekonomis tinggi. Selain di Wonorejo, ikan red devil ini juga berkembang cepat di Waduk Sermo, Kulonprogo.
Ikan red devil memang dikenal sebagai spesies yang invasif karena mampu berkembang biak dengan cepat dan mudah beradaptasi dengan lingkungan. Karena dikhawatirkan mengganggu populasi ikan lainnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 41/PERMEN Kp/2014 pun memasukkan ikan red devil (Cichlasoma labiatum) sebagai jenis hewan air yang dilarang di Indonesia.
Meski dilarang, keberadaan ikan red devil ini justru menguntungkan masyarakat yang memanfaatkannya menjadi produk kuliner olahan. Seperti yang dilakukan oleh Karsin, hewan air invasif itu dibuat menjadi aneka makanan yang lezat seperti kerupuk amplang rasa ikan, abon ikan, dan stik keju ikan dengan mereka Lohan Mina Jaya. Bahkan, tulang sisa ikan juga dimanfaatkan dengan cermat oleh Karsin. “Tidak ada yang terbuang. Sisa ikan bahkan jadi pakan bebek yang perlu protein. Kami memanfaatkan bebek untuk diambil telurnya,” ujarnya yang dikutip dari Regional.kompas.com (27/06/2019).
Selain menjadi olahan kuliner, ikan red devil juga dijadikan sebagai salah satu hewan hias yang bernilai ekonomis. Biasanya, hal ini digandrungi oleh mereka yang memang hobi memelihara ikan. Bentuk serta warna yang ada, menjadi pertimbangan tersendiri untuk dipelihara menjadi ikan hias, meski aslinya merupakan hewan predator yang merugikan spesies air lainnya.
BACA JUGA: 7 Ikan ‘Monster’ Air Tawar yang Disebut Paling Ganas dan Mematikan di Dunia
Keberadaan ikan red devil atau disebut sebagai “iblis merah”, disamakan dengan jenis spesies air lainnya yang tergolong invasif seperti ikan arapaima, dan piranha. Hewan akuatik tersebut dinilai sangat berbahaya dan keberadaannya dilarang oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Beberapa waktu lalu, viral sebuah video yang memperlihatkan seorang pengemis karena aksinya yang dianggap meresahkan.…
Masyarakat Indonesia sedang berbahagia dan bangga terhadap Tim Nasional (Timnas) Indonesia yang baru saja menorehkan…
Media sosial kini menjadi tempat berbagi cerita dan mencari hiburan, tak heran banyak orang yang…
Jakarta banjir, sudah menjadi “acara” tahunan yang membuat banyak warga menjadi lebih “santuy” saat menghadapinya.…
Siapa sangka sebuah pijatan yang bisa merelaksasi dan menyembuhkan penyakit pada orang dewasa, bisa berujung…
Nama selebgram Chandrika Chika terseret pada kasus penyalahgunaan narkoba yang baru-baru ini terungkap. Tidak sendirian,…