Keberadaan ikan invasif terkadang membuat hewan air sejenis lainnya tersingkir karena kalah dalam jumlah dari segi populasi. Salah satunya adalah ikan red devil (Cichlasoma labiatum), yang merupakan satu dari ratusan jenis hewan air yang dilarang oleh pemerintah.
Keberadaannya pun sempat mendapat perhatian dari Pemerintah Yogyakarta, di mana ikan red devil ini berkembang dengan sangat pesatnya hingga mendominasi isi Waduk Sermo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Meski dilarang, keberadaan ikan tersebut ternyata membawa berkah tersendiri. Selengkapnya, simak ulasan berikut ini.
Pesatnya perkembangan ikan red devil sempat meresahkan pada nelayan yang biasa beraktivitas di Waduk Wonorejo, Tulungagung. Hewan air itu sendiri dianggap sebagai biang dari menurunnya tangkapan ikan para nelayan karena sifatnya sebagai predator sehingga memangsa ikan lainnya yang justru memiliki nilai ekonomis tinggi. Selain di Wonorejo, ikan red devil ini juga berkembang cepat di Waduk Sermo, Kulonprogo.
BACA JUGA: 7 Ikan ‘Monster’ Air Tawar yang Disebut Paling Ganas dan Mematikan di Dunia
Keberadaan ikan red devil atau disebut sebagai “iblis merah”, disamakan dengan jenis spesies air lainnya yang tergolong invasif seperti ikan arapaima, dan piranha. Hewan akuatik tersebut dinilai sangat berbahaya dan keberadaannya dilarang oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Namanya juga penipu. Akan selalu ada cara untuk membuat korbannya tidak berkutik demi merampas harta…
Sunmori atau Sunday Morning Ride adalah salah satu hobi masyarakat Indonesia. Para pemilik kendaraan roda…
Makan Bergizi Gratis (MBG) nampaknya harus secepatnya melakukan penyempurnaan. Pasalnya, masih banyak ditemui beragam kasus…
Paus Fransiskus tutup usia pada hari Senin 21 April 2025. Berita yang cukup mengagetkan mengingat…
Sudah bukan rahasianya Donald Trump saja, seluruh dunia juga tahu kalau umat manusia sedang terancam…
Kasus pelecehan pasien yang melibatkan dokter saat ini marak menjadi buah bibir masyarakat. Kejadiannya nyaris…