“Aduh enak bener nih jadi pejabat“. Mungkin, kata-kata barusan sering kita dengar lewat obrolan-obrolan ringan di sekitar kita. Memang, kenyataannya bisa jadi demikian. Selain memilik pendapatan tetap, mereka juga menerima uang ketika masa pensiun tiba. Dilansir dari Kompas, Anggota DPR dan DPD RI yang tak lagi menjabat di periode 2019-2024 mendapat Tabungan Hari Tua (THT).
Jumlahnya pun kurang lebih sama, baik anggota DPR RI maupun DPD RI. Belum cukup, negara juga mengganjar mereka dengan uang pensiun yang akan diberikan tiap bulan, sampai yang bersangkutan meninggal dunia. Dari sini kita mungkin berfikir, betapa enaknya menjadi anggota dewan. Hmmm, benarkah demikian? Yuk coba cek dulu faktanya di bawah ini.
Tunjangan belasan juta rupiah yang digelontorkan dari kantong BUMN negara
Besaran uang yang bakal diterima oleh anggota DPR RI dan DPD Ri ternyata tak jauh berbeda. Dilansir dari Kompas, PT Taspen memberikan Tabungan hari Tua (THT) dengan total Rp 6.218.539.600 untuk 556 anggota DPR RI. Ini berarti, tiap-tiap anggotanya mengantongi uang sebesar Rp 11.184.423.
Masih ada tunjangan pensiun menunggu untuk dikantongi
Masih adakah tunjangan lain yang diberikan oleh negara pada mereka? Jawabanya adalah Ya! Selain uang THT, para anggota DPR dan DPR RI masih akan menerima dana pensiun yang jumlahnya tergantung dari lamanya pengabdian dan durasi saat menjabat sebagai anggota dewan.
Keputusan yang dikritik oleh para pemerhati lingkungan parlemen Indonesia
Segala hal yang berbau uang dan anggota dewan, pasti tak lepas dari sorotan masyarakat. Selain kerap dipandang ‘miring’, mereka juga dianggap tidak pantas menerima hal tersebut karena kinerjanya terkadang masih jauh dari harapan masyarakat. Hal inilah yang kemudian dilakukan oleh Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.
Dilayani secara maksmimal dengan sistem jemput bola oleh PT Taspen (Persero)
Meski demikian, PT Taspen (Persero) yang ditunjuk sebagai penyedia dana tersebut, tetap menunjukkan komitmennya dengan melaksanakan tugas dan kewajibannya. Salah satu bentuknya adalah, melaksanakan prosedur layanan proaktif bagi anggota Dewan yang akan segera mengakhiri masa jabatannya.
Fasilitas lain yang didapat jika menjadi anggota dewan
Tak hanya THT dan dana pensiun seperti yang diuraikan di atas, mereka yang resmi ditetapkan sebagai anggota DPR akan mendapat beragam fasilitas wah. Pertama adalah gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta, tunjangan untuk istri sebesar Rp 420.000 dan dua anak sebesar Rp 168.000. Ada pula tunjangan lainnya seperti tunjangan jabatan sebesar Rp 9,7 juta, uang sidang atau paket sebesar Rp 2 juta, tunjangan beras untuk empat jiwa sebesar Rp 198.000 dan tunjangan pajak penghasilan (PPh) 21 Rp 1,72 juta.
IMAGE
Dilansir dari Merdeka, masih ada tunjangan pelengkap yang besarannya diterima sesuai jabatan masing-masing, seperti tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 15,5 juta, tunjangan kehormatan Rp 5,58 juta, Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp 3,75 juta, dan bantuan langganan listrik dan telepon sebesar Rp 7,7 juta. Belum cukup, negara juga memberikan fasilitas penunjang kerja berupa motor, mobil, laptop, rumah mewah, hingga studi banding ke luar negeri.
BACA JUGA: Menengok Betapa Mewahnya Fasilitas Para Anggota Dewan yang Bikin Rakyat Meringis Kecut
Meski diguyur dengan gaji dan tunjangan yang mungkin jika ditotal jumlahnya mencapai milyaran rupiah, kadang masih ada saja dari para wakil rakyat itu yang tergoda untuk melakukan korupsi. Meski demikian, terselip harapan bagi anggota DPR dan DPD RI baru yang nantinya akan menjabat, bisa memperbaiki kinerja dan lebih aktif menyuarakan aspirasi rakyat. Semoga saja.