Trending

Fakta 12 Poin Omnibus Law yang Dianggap Berdampak Buruk, Ternyata Pesangon dan UMR Tetap Ada!

Polemik soal Omnibus Law ternyata tak hanya terjadi di lapangan dengan adanya demonstrasi di berbagai daerah. Di dunia maya, beredar disinformasi soal aturan UU Cipta Kerja yang keliru dan tidak sesuai dengan keputusan rapat paripurna yang dibahas oleh DPR pada Senin 5 Oktober 2020.

Salah satu narasi yang beredar adalah uang pesangon yang dihilangkan, persoalan tentang upah minimum yang dihapus, hingga pembahasan soal hak -hak cuti buruh. Informasi keliru atau hoax tersebut sempat beredar luas di dunia maya. Berikut, 12 Poin Fakta Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dikutip dari Okezone (06/10/2020).

Uang pesangon tetap ada dan tidak dihilangkan

Uang pesangon dalam UU Cipta Kerja tidak dihilangkan dan masih tetap ada. Hal tersebut diatur dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.

Sistem pengupahan buruh tidak berubah menjadi hitungan per jam

Ilustrasi pengupahan [sumber gambar]
Tidak ada perubahan sistem pengupahan buruh yang sebelumnya banyak beredar yakni dihitung per jam. Faktanya, upah dihitung berdasarkan waktu atau hasil. Hal ini terdapat dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003: Upah ditetapkan berdasarkan: a. satuan waktu; dan/atau b. satuan hasil.

Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada

Ilustrasi demonstrasi menolak upah murah [sumber gambar]
Mengacu pada BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman. (Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi, upah minimum regional (UMR) tetap ada.

Cuti tetap diberikan kepada buruh yang berhak

Ilustrasi cuti [sumber gambar]
Bagi buruh yang berhak mendapatkan, hak cuti yang meliputi cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, hingga cuti melahirkan, tetap diberikan sesuai kebutuhan yang ada. Aturannya terdapat pada BAB IV: KETENAGAKERJAAN – – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Pengusaha wajib memberi: a. waktu istirahat; dan b. cuti.

Benarkah Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Ilustrasi tenaga kerja [sumber gambar]
Faktanya, status karyawan tetap masih ada dan telah diatur dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

Status karyawan tetap masih ada

Ilustrasi karyawan pabrik [sumber gambar]
Status karyawan tetap masih ada dan tidak dihapus seperti informasi keliru yang banyak beredar di dunia maya. Hal ini mengacu pada BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003: (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

Status outsourcing tetap dimungkinkan

Sejumlah pekerja menghitung uang saat pembagian tunjangan hari raya [sumber gambar]
Status outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Di mana pekerja juga menjadi karyawan dari perusahaan alih daya tersebut. Persoalan ini telah diatur dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat1 UU 13 Tahun 2003: Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Tenaga asing tidak bebas masuk karena harus memenuhi syarat dan kualifikasi

Ilustrasi TKA asing asal China [sumber gambar]
Tenaga asing tidak bebas masuk ke Indonesia karena harus memenuhi berbagai syarat dan standar kualifikasi yang ditetapkan. Aturannya terdapat pada BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1UU 13 Tahun 2003: Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

Buruh tidak dilarang untuk melakukan protes

Ilustrasi protes yang dilakukan buruh [sumber gambar]
Buruh juga tidak dilarang untuk melakukan protes dan maupun diancam dengan PHK jika melakukan hal tersebut. Hal ini sekaligus mematahkan disinformasi atau hoax yang beredar di media sosial dan dunia maya, yang sebelumnya dinarasikan buruh dilarang protes dengan ancaman PHK.

Hari libur tanggal merah tidak ada perubahan apa pun

Ilustrasi libur tanggal merah [sumber gambar]
Sebelumnya, beredar informasi keliru yang menyebutkan bahwa libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti. Hal tersebut tidak sesuai dengan realitas karena faktanya penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang, tapi kebijakan pemerintah yang telah berjalan sejak dahulu.

Perusahaan tidak bisa mem-PKH buruh secara sepihak

Protes buruh yang menolak PHK [sumber gambar]
Mengacu pada BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 90 Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, perusahaan tidak bisa mem-PHK karyawan secara sepihak.

Hak buruh berupa jaminan sosial tetap diberikan

Kesehatan adalah salah satu jaminan kesehatan yang diberikan kepada buruh [sumber gambar]
Jaminan sosial tetap ada dan diberikan pada buruh sesuai ketentuan yang diatur dalam BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004: jenis program jaminan sosial, yang meliputi a. jaminan kesehatan, b. jaminan kecelakaan kerja, c. jaminan hari tua, d. jaminan pensiun, e. jaminan kematian, f. jaminan kehilangan pekerjaan.

BACA JUGA: Demo Buruh Serempak Di 12 Kota Besar

12 poin di atas juga ada di akun Instagram resmi milik DPR RI. Dalam keterangan yang diunggah (07/10/2020), postingan dalam bentuk grafis tersebut ditujukan untuk meluruskan 12 xoax soal RUU Cipta Kerja yang kini banyak beredar di media sosial. Aturan tersebut juga telah disahkan menjadi UU.

Sebelumnya Boombastis menayangkan artikel berjudul “5 Dampak Buruk Omnibus Law yang Membuat Para Buruh Murka, Salah Satunya Potensi PHK Massal”, yang merujuk dari Kompas (Oktober 2020) dan HukumOnline (Januari 2020). Namun karena ketidaksesuaian dengan update terbaru, maka artikel tersebut diturunkan untuk mencegah hoax.

Share
Published by
Dany

Recent Posts

Dubai Dihantam Hujan Badai Sebabkan Banjir, Puluhan Nyawa Melayang

Jakarta banjir, sudah menjadi “acara” tahunan yang membuat banyak warga menjadi lebih “santuy” saat menghadapinya.…

10 hours ago

Seorang Ibu Harus Kehilangan Bayinya karena Dipijat Nenek Buyut Sejak Baru Lahir

Siapa sangka sebuah pijatan yang bisa merelaksasi dan menyembuhkan penyakit pada orang dewasa, bisa berujung…

2 days ago

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Usai Pesta Ganja Pakai Modus Baru Rokok Elektrik

Nama selebgram Chandrika Chika terseret pada kasus penyalahgunaan narkoba yang baru-baru ini terungkap. Tidak sendirian,…

3 days ago

Wah Ratusan KK Warga Desa Wunut Klaten Mendapat THR 400 Ribu dari Pendapatan Desa!

Mendapat tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan atau tempat kita bekerja, memang sudah biasa. THR…

6 days ago

Idap Anemia Aplastik Sejak Tahun Lalu, Babe Cabita Hembuskan Napas Terakhirnya

Kabar duka datang dari keluarga besar Stand Up Comedy Indonesia. Priya Prayoga Pratama atau lebih…

2 weeks ago

Kecelakaan Maut KM 58 Tol Cikampek Sebabkan 12 Orang Meninggal Dunia Seketika

Kecelakaan maut terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, tepatnya pada Km 58, pada hari…

3 weeks ago