Erwiana dalam keterangan pers setelah vonis majikannya dijatuhkan (c)bbc.co.uk
Erwiana sulistyaningsih, tenaga kerja Indonesia yang mengalami penyiksaan berat selama bekerja di Hongkong oleh majikannya akan melakukan tuntutan ganti rugi ke mantan majikannya setelah vonis dijatuhkan pada tanggal 27 Februari 2015 mendatang.
Mantan majikan Erwiana, Law Wan-Tung dinyatakan bersalah dengan 18 dakwaan, termasuk dakwaan penyiksaan dan penghinaan oleh pengadilan Hong Kong. Rencana mengenai tuntutan ganti rugi ini disampaikan oleh Ketua Persatuan Buruh Migran Indonesia yang berada di Hong Kong, Sringatin.
“Saat ini kita sedang menunggu keputusan final dari hakim yang akan membacakan berapa tahun majikan akan dipenjara. Itu nanti akan terjadi pada tanggal 27 Februari tahun 2015” kata Sringatin seperti dilansir dari bbc.co.uk
“Setelah itu nanti Mission for Migrant Workers yaitu NGO (LSM) di Hong Kong akan membantu kasusnya Erwiana untuk menuntut hak kompensasi atau ganti rugi yang di alami Erwiana,” kata Sringatin menjabarkan.
Sringatin mengungkapkan putusan bersalah yang melibatkan para majikan di Hong Kong karena kasus kekerasan ataupun penyiksaan tergolong sedikit, padahal menurutnya ada banyak sekali buruh migran yang meengalami penyiksaan dan hak-haknya dilanggar selama bekerja di Hong Kong.
Baik Sringatin maupun rwiana berharap putusan bersalah yang dijatuhkan pada mantan majikan Erwiana ini akan menjadi pelajaran bagi para majikan asisten rumah tangga di Hong Kong agar memperlakukan pekerjanya dengan manusiawi dan lebih baik lagi. Semoga penyiksaan dan hal buruk yang dialami Erwian serta pekerja korban kekerasan lainnya tidak akan pernah terulang kembali.
Dalam keterangan pers yang digelar usai vonis bersalah pada mantan majikannya dijatuhkan, Erwiana menuturkan dirinya tidak akan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Hong Kong lagi, karena pekerjaan itu dirasanya cukup berat apalagi ia mengakui badannya kini sudah tak sekuat dulu lagi.
Ternyata selain Erwiana, 2 mantan asisten rumah tangga Law Wan-Tung juga berencana untuk mengajukan tuntutan melalui pengadilan perdata Hong Kong.
Pati bergolak! Kebijakan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sampai 250%…
Kabar duka mengguncang dunia hiburan Indonesia. Salah satu wajah populer yang selalu mengundang gelak tawa,…
Indonesia kehilangan salah satu putra terbaiknya, Kwik Kian Gie, yang tutup usia di hari Senin…
Misteri kematian seorang diplomat muda yang bekerja di Kementerian Luar Negeri (Kemlu) masih meninggalkan tanda…
Jepang kembali diterpa tsunami. Kali ini terjadi gara-gara pusat gempa yang jauhnya ribuan kilometer dari…
Sedang ramai dibicarakan oleh masyarakat Negeri Tirai Bambu, China, seorang pria yang ditangkap gara-gara menyamar…