Trending

Jadi Rencana Pemerintah, Inilah Alasan Darurat Sipil Tak Sesuai untuk Tekan Wabah Corona

Pemerintah pusat terus bergerak cepat merumuskan serangkaian kebijakan guna menekan penyebaran wabah corona di Indonesia. Salah satunya adalah rencana menerapkan status darurat sipil. Menurut Presiden Joko Widodo, pembatasan sosial yang telah dilakukan sebelumnya bisa diiringi dengan kebijakan darurat sipil.

Wacana ini pun mendapatkan reaksi berupa penolakan yang luas dari kalangan masyarakat Indonesia. Tagar #TolakDaruratSipil pun menjadi trending topic di Twitter pada Selasa, (31/03/2020). Lantas, kenapa darurat sipil dianggap tak sesuai dijalankan untuk tangani corona?

Darurat Sipil digunakan hanya untuk redam pemberontakan bersenjata

Wacana pemerintah soal darurat sipil mendapat sorotan dari Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. Dirinya menilai hal tersebut merupakan sesuatu yang berlebihan. Jika melihat dalam Perpu 23 Tahun 1959 tentang darurat sipil, hal tersebut digunakan untuk meredam peristiwa pemberontakan yang terjadi saat itu.

Ilustrasi pemberontakan [sumber gambar]
Hal ini jauh berbeda jika dihubungkan dengan kondisi masyarakat saat ini yang tengah berusaha mencegah wabah corona. Karena yang dihadapi berbeda, perlakuannya pun seharusnya tidak sama. “Kita kan nggak perlu itu, kita mau mengenyahkan virus, bukan pemberontak,” ucap Bivitri yang dikutip dari Nasional.tempo.co (31/03/2020).

Wacana yang dianggap tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan

Pemerintah sejatinya bisa menjalankan undang-undang yang ada untuk mengatasi wabah corona, tanpa harus berencana mengikutkan darurat sipil saat dijalankan nanti. Pertama adalah UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Kedua UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Ilustrasi penanganan pasien Covid-19 [sumber gambar]
Kenapa demikian? Karena yang dihadapi oleh Indonesia saat ini adalah bencana berupa wabah Covid-19, bukan pemberontakan bersenjata yang identik dengan darurat sipil yang mengacu pada Perpu 23 Tahun 1959. Bisa dibilang, aksi nyata dari pemerintah lebih ditunggu untuk mewujudkan kedua UU di atas dibanding harus gunakan wacana darurat sipil.

Pemerintah dikhawatirkan bertindak represif saat darurat sipil diberlakukan

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie, dalam buku “Hukum Tata Negara Darurat” (2008), darurat sipil merupakan penurunan status dari darurat militer atau keadaan perang, jika dilihat dari tingkat bahaya dan kondisi yang ada di lapangan. Karena itu, dikhawatirkan akan muncul sikap represif jika diterapkan di tengah wabah corona.

Ilustrasi tindakan represif [sumber gambar]
Hal ini diutarakan oleh Refly Harun, yang juga merupakan pakar hukum tata negara. Dirinya menyoroti bahwa yang harus dibenahi adalah kondisi kesehatan, bukan dari sisi tertib sosial yang ada di masyarakat. Dilansir dari Nasional.kompas.com (31/03/2020), bukan tak mungkin pengerahan aparat keamanan dan cara-cara represif digunakan saat darurat sipil berlaku.

Indonesia dinilai belum membutuhkan status darurat sipil untuk tangani corona

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, juga turut buka suara terkait dengan wacana pemerintah soal penggunaan darurat sipil. Menurut dirinya, kondisi Indonesia saat ini tidak butuh rencana tersebut, melainkan darurat kesehatan yang jelas memiliki keterkaitan dengan kondisi saat ini.

Indonesia lebih butuh darurat kesehatan dibanding darurat sipil [sumber gambar]
“Maka yang dibutuhkan adalah darurat kesehatan nasional. Tata kelolanya yang diperbaiki, misalkan platfrom kebijakan yang utuh dan terpusat, karena karakter COVID-19 membutuhkan kebijakan utuh dan terpusat,” kata Choirul yang dilansir dari News.detik.com (30/03/2020).

BACA JUGA: Berkaca dari Kisruh India, Inilah yang Harus Disiapkan Pemerintah RI Jika Pilih Lockdown

Tagar #TolakDaruratSipil yang menggema di media sosial Twitter, menjadi salah satu bentuk penolakan netizen terhadap wacana tersebut. Selain dianggap tak sesuai diterapkan untuk menekan wabah corona, para pakar menyebutkan bahwa darurat sipil ada untuk meredam pemberontakan bersenjata. Bukan wabah corona yang terjadi pada saat ini.

Share
Published by
Dany

Recent Posts

Kontroversi Tambang Nikel Raja Ampat, Presiden Akhirnya Cabut Izin Tambang

Kontroversi tambang nikel di kawasan Raja Ampat kini menemui titik terang. Usai jadi perdebatan di…

5 days ago

Perjalanan Kapal Madleen Bawa Bantuan ke Gaza Hingga Dirampas Israel

Konflik Palestina-Israel menemui babak baru. Aktivis lingkungan kondang, Greta Thunberg, memutuskan turun gunung untuk membantu…

7 days ago

Demi Salat Ied Berlatar Gunung Sumbing dan Sindoro, Jamaah Rusak Kebun Tembakau

Kebiasaan netizen Indonesia, selalu ingin mencoba sesuatu yang viral, termasuk saat menyerbu Dusun Garung untuk…

1 week ago

Tips Cegah Kolesterol Naik Saat Konsumsi Daging di Momen Idul Adha

Hari Raya Kurban atau Idul Adha tahun ini sudah di depan mata. Momen yang sangat…

2 weeks ago

Pernyataan Two-State Solution oleh Prabowo tentang Palestina, Masuk atau Nggak?

Presiden RI Prabowo Subianto bikin kaget rakyat Indonesia. Hal ini berhubungan dengan pernyataannya, yaitu bahwa…

2 weeks ago

Profil Ray Dalio yang Diisukan Mundur sebagai Penasehat Danantara

Belum apa-apa, Danantara sudah kena gosip miring. Salah satu orang yang diharapkan segera bergabung dengannya…

2 weeks ago