Trending

Akses Medsos dan Pesan Instan Dibatasi, Ternyata Ini Dampak Baiknya Bagi Masyarakat

Pengumuman hasil Pemilihan Umum yang tertanggal 22 Mei 2019 kemarin ternyata tak semulus yang kita kira. Banyak orang yang tidak terima dengan hasilnya sehingga membuat rusuh di kawasan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta. Menyedihkannya lagi, akibat kejadian ini, ada 200 orang luka-luka dan enam orang meninggal dunia, menurut jawapos.com.

Tapi, dampak dari kericuhan 22 Mei 2019 ini tidak hanya itu. Seluruh warga Indonesia harus merasakan pembatasan akses media sosial dan pesan instan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kabarnya, pembatasan akses akan dilakukan sampai tanggal 25 Mei 2019 nanti. Cukup menyebalkan sih memang, namun jangan sedih dulu gengs. Pasalnya, aturan dari Kemkominfo ini juga punya dampak baik lho bagi kita semua.

Terhindar dari yang namanya berita hoax

Jangan sedih dulu kalau kita tidak bisa mengakses medsos dan pesan instan tak selancar biasanya. Sebab, itu ada hikmahnya seperti tidak terkena berita hoax. Yap, kalian pasti tahu sendiri, jika ada kejadian heboh tentu ada saja oknum yang ingin menyebarkan kabar bohong. Ya gunanya supaya orang-orang menjadi panik.

Tidak terkena berita hoax [Sumber Gambar]
Nah, kalau sudah ada pembatasan seperti ini, penyebaran berita hoax bisa terkurangi. Enggak akan ada lagi orang-orang yang tega membuat berita hoax lalu menyebarkannya ke seluruh medsos dan juga pesan singkat. Warga Indonesia pun jadi lebih tenang karena mereka hanya akan menerima kabar-kabar pasti dari media yang terpercaya.

Mengurangi orang-orang masuk penjara

Efek positif selanjutnya dari pembatasan akses jejaring sosial dan aplikasi perpesanan yaitu mengurangi orang-orang masuk penjara. Lah, kok bisa? Ya karena masyarakat tidak akan menyebarkan berita yang tak sesuai fakta. Sedangkan di Indonesia sendiri sudah diterapkan bagi siapa saja yang berani menyiarkan berita bohong akan dihukum seberat-beratnya.

Tidak ada yang masuk penjara karena berita hoax [Sumber Gambar]
Dikutip dari hukumonline.com, sanksi dari pelaku penyebar hoax ada bermacam-macam. Pertama, kalau menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat akan dihukum maksimal 10 tahun yang berdasar pada Pasal 14 Ayat (1) U No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kedua, jika menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita itu bohong bisa dikenai sanksi maksimal tiga tahun penjara menurut Pasal 14 Ayat (2). Terakhir, apabila menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti dan mampu menduga bahwa kabar itu akan menerbitkan keonaran dapat dikenakan hukuman penjara paling lama dua tahun menurut Pasal 15.

Pahala jadi tidak berkurang

Kerusuhan 22 Mei 2019 ini bertepatan dengan bulan puasa. Nah, pembatasan ini ternyata juga bisa membantu orang beragama Islam untuk tidak memupuk dosa. Sebab, menurut KH Ahmad Ishomuddin, menyebarkan berita bohong merupakan sesuatu yang dilarang dalam Agama Islam.

Tidak mengurangi pahala puasa [Sumber Gambar]
Kalau tidak ada batasan sama sekali, bisa dibayangkan dong berapa banyak dosa yang kita tanam. Jadi, berterima kasihlah kepada KemKominfo. Berkatnya, ibadah kita di bulan puasa ini menjadi tidak sia-sia.

BACA JUGA : Sisi Lain di Balik Ricuhnya Demo di Bawaslu, Duh Bikin Hati Ketar Ketir dan Enggak Tenang

Akses ke media sosial dan pesan instan yang dilakukan oleh Kemkominfo ternyata bisa membawa manfaat juga bagi masyarakat. Ya meskipun kita harus kesal karena beberapa hal penting yang berhubungan dengan medsos dan aplikasi perpesanan menjadi terhambat. Kita ambil hikmahnya saja, karena ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari hal-hal yang tak diinginkan.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Seorang Ibu Harus Kehilangan Bayinya karena Dipijat Nenek Buyut Sejak Baru Lahir

Siapa sangka sebuah pijatan yang bisa merelaksasi dan menyembuhkan penyakit pada orang dewasa, bisa berujung…

1 day ago

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Usai Pesta Ganja Pakai Modus Baru Rokok Elektrik

Nama selebgram Chandrika Chika terseret pada kasus penyalahgunaan narkoba yang baru-baru ini terungkap. Tidak sendirian,…

3 days ago

Wah Ratusan KK Warga Desa Wunut Klaten Mendapat THR 400 Ribu dari Pendapatan Desa!

Mendapat tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan atau tempat kita bekerja, memang sudah biasa. THR…

5 days ago

Idap Anemia Aplastik Sejak Tahun Lalu, Babe Cabita Hembuskan Napas Terakhirnya

Kabar duka datang dari keluarga besar Stand Up Comedy Indonesia. Priya Prayoga Pratama atau lebih…

2 weeks ago

Kecelakaan Maut KM 58 Tol Cikampek Sebabkan 12 Orang Meninggal Dunia Seketika

Kecelakaan maut terjadi di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, tepatnya pada Km 58, pada hari…

3 weeks ago

Misteri Kematian Ibu Muda di Gresik, Uang Raib hingga Saksi Ditemukan Meninggal

Misteri masih menyelimuti kematian seorang ibu muda di Gresik bernama Wardatun Toyyibah. Perempuan berusia 28…

4 weeks ago