Tips

Sopir Taksi Bunuh Diri karena Ditagih Aplikasi Utang Online, Ini Ciri dari Fintech Ilegal

Kasus pinjaman online kini sudah menimbulkan korban jiwa. Akibat depresi karena ditagih terus menerus dengan bunga yang mencekik, seorang sopir taksi online nekat bunuh diri. Sebenarnya, pria bernama Zulfadhi ini tak pernah bercerita apapun dengan keluarga atau kerabatnya tentang masalah yang menjeratnya. Namun dari surat wasiat yang ia tinggalkan, terbukalah bahwa dirinya melakukan hal nekat tersebut karena menjadi korban fintech ilegal.

Aplikasi utang online ini semakin merajalela karena kebutuhan ekonomi warga Indonesia yang sangat sulit akhir-akhir ini. Tapi, kesempatan ini malah membuka peluang para rentenir tak bertanggungjawab untuk meminjamkan uang dengan aturan yang ia buat seenaknya. Maka dari itu, supaya tak ada korban lagi, Boombastis.com akan mengulas satu persatu ciri dari fintech ilegal. Monggo dibaca ulasan di bawah ini.

Pencairan dana yang super duper mudah

Hal yang patut dicurigai dari aplikasi pinjaman online adalah kemudahan persyaratan untuk mencairkan dana. Misalnya hanya dengan mengisi data diri, unggah foto peminjam dan KTP serta pencairan dana yang bisa langsung didapat dalam hitungan menit.

Pencairan dana cepat [Sumber Gambar]
Padahal, untuk fintech yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), syaratnya tidak akan semudah ini Sahabat Boombastis. Dibutuhkan waktu yang agak lama untuk mencairkan dana karena harus melihat data dari si peminjam terlebih dulu. Apakah ia benar-benar mampu untuk melunasi sejumlah uang yang akan dipinjam atau tidak.

Bunga yang diberikan sangat tinggi

Tanda yang paling kentara dari fintech ilegal lainnya yaitu bunganya sangat tinggi. Dilansir dari laman cermati.com, bunga yang ditawarkan oleh aplikasi pinjaman online bodong sekitar dua sampai tiga persen per hari. Parahnya lagi tidak ada transparansi penghitungan yang jelas kepada si peminjam. Sehingga nasabah akan terus dikejar utang plus bunga yang semakin bertambah setiap harinya.

Bunga tinggi [Sumber Gambar]
Memang sih OJK tidak menetapkan berapa persen bunga yang diberikan fintech kepada si peminjam. Tapi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sudah menerapkan prinsip perlindungan konsumen. Dan perlindungan tersebut telah disepakati oleh perusahaan fintech resmi yang sudah terdaftar di OJK.

Penagihan yang dilakukan secara paksa

Dalam menagih utang, fintech ilegal tidak akan mengenal waktu. Entah pagi, siang, sore atau tengah malam sekalipun ia akan menghubungi si peminjam. Bahkan, jika tidak ada jawaban dari nasabah, si penagih akan menghubungi tanpa henti. Tak peduli mengganggu atau tidak yang penting tujuannya tetap tercapai.

Menagih utang secara paksa [Sumber Gambar]
Padahal menurut code of conduct atau dokumen tertulis yang mengatur perilaku perusahaan, fintech hanya boleh melakukan penagihan kepada peminjam pada saat jam kerja. Ini dikarenakan memperhitungkan norma kesopanan dan kenyamanan para nasabah.

Fintech akan menyalin semua data dari ponsel si peminjam

Ciri lainnya dari fintech ilegal ini adalah akan menyalin semua data yang ada di ponsel nasabah. Hal tersebut bisa terjadi lantaran pada aplikasi sudah dibenamkan sebuah sistem yang bisa menyalin data pada saat diunduh. Biasanya data yang paling banyak diambil yaitu semua kontak pada ponsel. Ini dilakukan supaya pihak fintech ilegal bisa menagih ke semua kontak jika si peminjam tak kunjung membayar.

Menyalin data konsumen [Sumber Gambar]
Tapi ini tidak akan terjadi di aplikasi pinjaman online yang sudah resmi tercatat di OJK. Pasalnya sudah ada aturan jika tindakan penyalinan data konsumen merupakan hal yang melanggar hukum. Kalau fintech resmi ketahuan melakukannya, maka izin dari aplikasi pinjaman online tersebut akan dicabut.

Data perusahaan dan karyawan yang disamarkan

Fintech ilegal tidak akan memberikan data perusahaannya secara jelas kepada konsumen lho. Jika ada, kemungkinan besar mereka memalsukannya. Tujuannya ya apalagi kalau bukan untuk menghindari kejaran polisi jika ada nasabah yang merasa dirugikan.

Sembunyikan identitas perusahaan [Sumber Gambar]
Selain itu, keuntungan memalsukan identitas perusahaan ini bagi fintech ilegal adalah membuka kantor baru jika sudah menjadi buronan polisi. Mereka bisa dengan mudah untuk berganti nama perusahaan, logo aplikasi dan lain sebagainya. Maka dari itu, untuk ciri yang satu ini masih sangat susah bagaimana cara mengetahuinya dari awal.

BACA JUGA : Melecehkan Hingga Ancam Bunuh Nasabah, Ini Cara Ngawur Fintech Tagih Utang ke Peminjam

Oknum dari fintech ilegal memang masih banyak yang berkeliaran di luar sana. Oleh sebab itu, bagi siapa saja yang ingin meminjam uang melalui aplikasi online, lebih baik untuk cek dulu di website resmi OJK. Namun apabila kalian atau kerabat sudah masuk ke perangkap fintech ilegal, bisa laporkan ke layanan konsumen OJK.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Kronologi Kasus Kiano Alvaro, Hilang 8 Bulan Ditemukan Tak Bernyawa

Delapan bulan lamanya keluarga Alvaro Kiano Nugroho (6) mencari anak sekaligus cucu tanpa kepastian jelas.…

1 week ago

Kasus Ira Puspadewi, Pulang dari LN untuk Negara Ternyata Dituding Korupsi

Sedang ramai di Indonesia mengenai kasus korupsi yang menyeret nama Ira Puspadewi. Ia adalah mantan…

1 week ago

Profil Zohran Mamdani, Walikota Muslim Pertama di Amerika Serikat

Di tengah gejolak politik terus menerus yang dipicu oleh presidennya, Amerika Serikat memberi kejutan baru…

2 weeks ago

Kasus Ledakan SMAN 72 dan Potret Ekstrim Dampak Perundungan di Kalangan Remaja

Baru di Indonesia, ketika teror mengguncang sebuah institusi pendidikan. Di tengah-tengah pelaksanaan salat Jumat (7/11/2025)…

3 weeks ago

Ramai Beli Emas saat Harga Naik, Bagaimana Seharusnya?

Ada yang terbang sampai lupa pulang. Seperti itulah harga emas akhir-akhir ini. Terus melambung tinggi…

3 weeks ago

Arab Bikin Proyek Kereta Cepat, Kenapa Biayanya Bisa Lebih Murah dari Whoosh Indonesia?

Kabar gembira untuk warga Arab Saudi, atau mungkin Warga Negara Indonesia yang bermukim di sana.…

4 weeks ago