Tips

Jalan Ditutup karena Kepentingan Pribadi? Bisa Melaporkan ke Pihak Berwajib

Mungkin kalian pernah kesal dengan tetangga yang suka seenaknya menutup jalan untuk kepentingan pribadi. Acara pernikahan misalnya. Terkadang si tetangga tidak memberi tahu kepada warga sekitar kalau acaranya akan menutup sebagian jalan. Nah, kalau sudah begitu, aktivitas warga akan terhambat dan bisa-bisa terlambat ke tempat tujuan.

Bahkan yang kita kesalkan bukan hanya itu saja. Acaranya sampai malam sehingga kita harus memutar ke jalan yang lebih jauh lagi. Kalau pakai motor ya kita bisa mencari jalan tikus. Tapi jika menggunakan kendaraan roda empat, alamat harus rela untuk mencari jalan yang muat untuk mobilnya kalau enggak malas. Jika sudah terlanjur mager alias malas gerak, mobil akan parkir di tempat yang jauh dari rumah sampai acara selesai.

Menutup jalan ada aturannya [Sumber Gambar]
Nah, kejadian tersebut meskipun sepele namun tidak benar di mata hukum Sahabat Boombastis. Sebab, ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu juga menyalahi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan.

Harus izin warga dan kepolisian setempat [Sumber Gambar]
Seharusnya, selain izin kepada warga sekitar ada yang harus dilakukan lagi. Adalah dengan memperoleh izin dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kapolda setempat untuk menggunakan jalan desa, kota ataupun nasional. Lalu, ada persyaratan lain yang juga harus dilengkapi. Yaitu fotokopi KTP, waktu penyelenggaraan, jenis kegiatan, perkiraan jumlah peserta, jalan alternatif dan peta lokasi. Kemudian, harus ada surat rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah atau lurah yang disesuaikan dengan tempat tinggal. Nah, perlu diingat juga kalau perizinan ini diberikan selambat-lambatnya seminggu sebelum acara dilaksanakan.

Wajib meletakkan rambu penutupan jalan [Sumber Gambar]
Kalau persyaratan di atas tidak dipenuhi, akan ada sanksi yang bakal diterima. Tak hanya amukan warga tapi juga hukuman pidana. Menurut Pasal 192 Ayat (1) KUHP, si pembuat acara akan terancam kurungan penjara maksimal sembilan tahun. Ihh.. ngeri banget kan tuh. Acara belum selesai, tapi harus dijemput polisi supaya mengisi hotel prodeo.

Oleh karena itu, ketika kalian terhambat jalan tertutup lantaran acara pribadi, jangan marah dulu. Kalian bisa melihat apakah ada rambu untuk jalan alternatif. Jika iya, berarti penutupan jalan tersebut sudah berizin. Namun, jika tidak, bisa tanyakan kepada orang di sana apakah ada jalan lain. Nah, itu untuk yang bukan tetangga. Beda lagi jika itu tetangga sendiri, kalian bisa menanyakan surat izinnya. Tapi harus dengan sopan ya, jangan keburu emosi.

Share
Published by
Firdha

Recent Posts

Lagi Ramai, Penipuan Modus ‘Cari iPhone Hilang,’ Waspadai Ciri-Cirinya

Namanya juga penipu. Akan selalu ada cara untuk membuat korbannya tidak berkutik demi merampas harta…

2 days ago

Rombongan Klub Motor Sunmori VS Warga Pengguna Matic Berujung Emosi

Sunmori atau Sunday Morning Ride adalah salah satu hobi masyarakat Indonesia. Para pemilik kendaraan roda…

3 days ago

Kasus Keracunan MBG di MAN 1 Cianjur, Korban Terus Bertambah

Makan Bergizi Gratis (MBG) nampaknya harus secepatnya melakukan penyempurnaan. Pasalnya, masih banyak ditemui beragam kasus…

6 days ago

Wafatnya Tinggalkan Duka, Inilah Pesan dan Kesan Indah Paus Fransiskus Bagi Indonesia

Paus Fransiskus tutup usia pada hari Senin 21 April 2025. Berita yang cukup mengagetkan mengingat…

1 week ago

Katanya Krisis Ekonomi Kok Malah Borong Emas, Ada Apa?

Sudah bukan rahasianya Donald Trump saja, seluruh dunia juga tahu kalau umat manusia sedang terancam…

1 week ago

Beruntun, Terungkapnya 3 Kasus Pelecehan Pasien oleh Dokter yang Bikin Miris

Kasus pelecehan pasien yang melibatkan dokter saat ini marak menjadi buah bibir masyarakat. Kejadiannya nyaris…

2 weeks ago